Kepastian Hukum Islam Terkait Honorarium PPAT Atas Jasa Pembuatan APHT
<p>PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Pada saat menjalankan jabatannya PPAT tidak menerima gaji setiap bulan, melainkan penghargaan yang berasal dari k...
Main Authors: | Ahmad Nailul Author, Achsanatya Ubudina, Elisadiah Puspitarini |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram
2020-12-01
|
Series: | Jurnal IUS |
Subjects: | |
Online Access: | http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/824 |
Similar Items
-
Penerapan Honorarium PPAT Sebagai Upaya Untuk Penyetaraan Pelayanan (Studi Kasus Di Kota Malang)
by: Purwaning Rahayu Sisworini, et al.
Published: (2020-12-01) -
Pertanggungjawaban Notaris/PPAT terhadap Akta Pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang BPHTB-nya Belum Dibayar
by: Pipit Saputri Utami
Published: (2019-09-01) -
Praktek Pembuatan Akta Tanah oleh Camat dalam Kedudukan dan Fungsinya Selaku PPAT Sementara di Kota Padangsidimpuan
by: Nur Oloan
Published: (2016-12-01) -
Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Akibat Kelalaian Ppat Dalam Pembuatan Akta Jual Beli
by: Fajriatul Tivani Haridhy, et al.
Published: (2019-08-01) -
Penyelenggaraan Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Harta Bersama di Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur
by: Reny Raymond Diaz
Published: (2019-09-01)