Kepastian Hukum Islam Terkait Honorarium PPAT Atas Jasa Pembuatan APHT
<p>PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Pada saat menjalankan jabatannya PPAT tidak menerima gaji setiap bulan, melainkan penghargaan yang berasal dari k...
Main Authors: | , , |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram
2020-12-01
|
Series: | Jurnal IUS |
Subjects: | |
Online Access: | http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/824 |
id |
doaj-e7401a1902d94494af632157f2f7f007 |
---|---|
record_format |
Article |
spelling |
doaj-e7401a1902d94494af632157f2f7f0072021-04-22T04:32:16ZengMagister Ilmu Hukum Universitas MataramJurnal IUS2303-38272477-815X2020-12-018350051110.29303/ius.v8i3.824464Kepastian Hukum Islam Terkait Honorarium PPAT Atas Jasa Pembuatan APHTAhmad Nailul AuthorAchsanatya UbudinaElisadiah Puspitarini<p>PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Pada saat menjalankan jabatannya PPAT tidak menerima gaji setiap bulan, melainkan penghargaan yang berasal dari klien yang membuat akta padanya. Namun, sebagian PPAT menolak membuat akta yang berhubungan dengan perbankan karena uang jasa (honorarium) tersebut berpotensi mengandung riba. Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis kepastian hukum Islam terkait uang jasa (honorarium) PPAT yang diterima dari klien atas jasa pembuatan APHT. Penelitian ini adalah penelitian penelitian normatif dengan metode penelitian hukum kepustakaan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer. Bahan hukum akan dianalisis secara deskriptif analisis. Hasil penelitian ini menerangkan bahwa uang jasa (honorarium) yang diterima oleh PPAT merupakan uang jasa (honorarium) yang sah menurut hukum Islam dan tidak termasuk dalam riba dikarenakan penarikan uang jasa (honorarium) bukanlah hal yang bertentangan dengan syariat Islam karena termasuk dalam ranah Ijarah (sewa menyewa) yang pada hal ini merupakan sewa menyewa jasa dan memberikan kemaslahatan bagi masyarakat.</p>http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/824honorariumppatakta pembebanan hak tanggungan |
collection |
DOAJ |
language |
English |
format |
Article |
sources |
DOAJ |
author |
Ahmad Nailul Author Achsanatya Ubudina Elisadiah Puspitarini |
spellingShingle |
Ahmad Nailul Author Achsanatya Ubudina Elisadiah Puspitarini Kepastian Hukum Islam Terkait Honorarium PPAT Atas Jasa Pembuatan APHT Jurnal IUS honorarium ppat akta pembebanan hak tanggungan |
author_facet |
Ahmad Nailul Author Achsanatya Ubudina Elisadiah Puspitarini |
author_sort |
Ahmad Nailul Author |
title |
Kepastian Hukum Islam Terkait Honorarium PPAT Atas Jasa Pembuatan APHT |
title_short |
Kepastian Hukum Islam Terkait Honorarium PPAT Atas Jasa Pembuatan APHT |
title_full |
Kepastian Hukum Islam Terkait Honorarium PPAT Atas Jasa Pembuatan APHT |
title_fullStr |
Kepastian Hukum Islam Terkait Honorarium PPAT Atas Jasa Pembuatan APHT |
title_full_unstemmed |
Kepastian Hukum Islam Terkait Honorarium PPAT Atas Jasa Pembuatan APHT |
title_sort |
kepastian hukum islam terkait honorarium ppat atas jasa pembuatan apht |
publisher |
Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram |
series |
Jurnal IUS |
issn |
2303-3827 2477-815X |
publishDate |
2020-12-01 |
description |
<p>PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Pada saat menjalankan jabatannya PPAT tidak menerima gaji setiap bulan, melainkan penghargaan yang berasal dari klien yang membuat akta padanya. Namun, sebagian PPAT menolak membuat akta yang berhubungan dengan perbankan karena uang jasa (honorarium) tersebut berpotensi mengandung riba. Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis kepastian hukum Islam terkait uang jasa (honorarium) PPAT yang diterima dari klien atas jasa pembuatan APHT. Penelitian ini adalah penelitian penelitian normatif dengan metode penelitian hukum kepustakaan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer. Bahan hukum akan dianalisis secara deskriptif analisis. Hasil penelitian ini menerangkan bahwa uang jasa (honorarium) yang diterima oleh PPAT merupakan uang jasa (honorarium) yang sah menurut hukum Islam dan tidak termasuk dalam riba dikarenakan penarikan uang jasa (honorarium) bukanlah hal yang bertentangan dengan syariat Islam karena termasuk dalam ranah Ijarah (sewa menyewa) yang pada hal ini merupakan sewa menyewa jasa dan memberikan kemaslahatan bagi masyarakat.</p> |
topic |
honorarium ppat akta pembebanan hak tanggungan |
url |
http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/824 |
work_keys_str_mv |
AT ahmadnailulauthor kepastianhukumislamterkaithonorariumppatatasjasapembuatanapht AT achsanatyaubudina kepastianhukumislamterkaithonorariumppatatasjasapembuatanapht AT elisadiahpuspitarini kepastianhukumislamterkaithonorariumppatatasjasapembuatanapht |
_version_ |
1721515073573224448 |