Kepastian Hukum Islam Terkait Honorarium PPAT Atas Jasa Pembuatan APHT

<p>PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Pada saat menjalankan jabatannya PPAT tidak menerima gaji setiap bulan, melainkan penghargaan yang berasal dari k...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Ahmad Nailul Author, Achsanatya Ubudina, Elisadiah Puspitarini
Format: Article
Language:English
Published: Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram 2020-12-01
Series:Jurnal IUS
Subjects:
Online Access:http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/824
id doaj-e7401a1902d94494af632157f2f7f007
record_format Article
spelling doaj-e7401a1902d94494af632157f2f7f0072021-04-22T04:32:16ZengMagister Ilmu Hukum Universitas MataramJurnal IUS2303-38272477-815X2020-12-018350051110.29303/ius.v8i3.824464Kepastian Hukum Islam Terkait Honorarium PPAT Atas Jasa Pembuatan APHTAhmad Nailul AuthorAchsanatya UbudinaElisadiah Puspitarini<p>PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Pada saat menjalankan jabatannya PPAT tidak menerima gaji setiap bulan, melainkan penghargaan yang berasal dari klien yang membuat akta padanya. Namun, sebagian PPAT menolak membuat akta yang berhubungan dengan perbankan karena uang jasa (honorarium) tersebut berpotensi mengandung riba. Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis kepastian hukum Islam terkait uang jasa (honorarium) PPAT yang diterima dari klien atas jasa pembuatan APHT. Penelitian ini adalah penelitian penelitian normatif dengan metode penelitian hukum kepustakaan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer. Bahan hukum akan dianalisis secara deskriptif analisis. Hasil penelitian ini menerangkan bahwa uang jasa (honorarium) yang diterima oleh PPAT merupakan uang jasa (honorarium) yang sah menurut hukum Islam dan tidak termasuk dalam riba dikarenakan penarikan uang jasa (honorarium) bukanlah hal yang bertentangan dengan syariat Islam karena termasuk dalam ranah Ijarah (sewa menyewa) yang pada hal ini merupakan sewa menyewa jasa dan memberikan kemaslahatan bagi masyarakat.</p>http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/824honorariumppatakta pembebanan hak tanggungan
collection DOAJ
language English
format Article
sources DOAJ
author Ahmad Nailul Author
Achsanatya Ubudina
Elisadiah Puspitarini
spellingShingle Ahmad Nailul Author
Achsanatya Ubudina
Elisadiah Puspitarini
Kepastian Hukum Islam Terkait Honorarium PPAT Atas Jasa Pembuatan APHT
Jurnal IUS
honorarium
ppat
akta pembebanan hak tanggungan
author_facet Ahmad Nailul Author
Achsanatya Ubudina
Elisadiah Puspitarini
author_sort Ahmad Nailul Author
title Kepastian Hukum Islam Terkait Honorarium PPAT Atas Jasa Pembuatan APHT
title_short Kepastian Hukum Islam Terkait Honorarium PPAT Atas Jasa Pembuatan APHT
title_full Kepastian Hukum Islam Terkait Honorarium PPAT Atas Jasa Pembuatan APHT
title_fullStr Kepastian Hukum Islam Terkait Honorarium PPAT Atas Jasa Pembuatan APHT
title_full_unstemmed Kepastian Hukum Islam Terkait Honorarium PPAT Atas Jasa Pembuatan APHT
title_sort kepastian hukum islam terkait honorarium ppat atas jasa pembuatan apht
publisher Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram
series Jurnal IUS
issn 2303-3827
2477-815X
publishDate 2020-12-01
description <p>PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Pada saat menjalankan jabatannya PPAT tidak menerima gaji setiap bulan, melainkan penghargaan yang berasal dari klien yang membuat akta padanya. Namun, sebagian PPAT menolak membuat akta yang berhubungan dengan perbankan karena uang jasa (honorarium) tersebut berpotensi mengandung riba. Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis kepastian hukum Islam terkait uang jasa (honorarium) PPAT yang diterima dari klien atas jasa pembuatan APHT. Penelitian ini adalah penelitian penelitian normatif dengan metode penelitian hukum kepustakaan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer. Bahan hukum akan dianalisis secara deskriptif analisis. Hasil penelitian ini menerangkan bahwa uang jasa (honorarium) yang diterima oleh PPAT merupakan uang jasa (honorarium) yang sah menurut hukum Islam dan tidak termasuk dalam riba dikarenakan penarikan uang jasa (honorarium) bukanlah hal yang bertentangan dengan syariat Islam karena termasuk dalam ranah Ijarah (sewa menyewa) yang pada hal ini merupakan sewa menyewa jasa dan memberikan kemaslahatan bagi masyarakat.</p>
topic honorarium
ppat
akta pembebanan hak tanggungan
url http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/824
work_keys_str_mv AT ahmadnailulauthor kepastianhukumislamterkaithonorariumppatatasjasapembuatanapht
AT achsanatyaubudina kepastianhukumislamterkaithonorariumppatatasjasapembuatanapht
AT elisadiahpuspitarini kepastianhukumislamterkaithonorariumppatatasjasapembuatanapht
_version_ 1721515073573224448