Kepastian Hukum Islam Terkait Honorarium PPAT Atas Jasa Pembuatan APHT
<p>PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Pada saat menjalankan jabatannya PPAT tidak menerima gaji setiap bulan, melainkan penghargaan yang berasal dari k...
Main Authors: | , , |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram
2020-12-01
|
Series: | Jurnal IUS |
Subjects: | |
Online Access: | http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/824 |