Kepastian Hukum Islam Terkait Honorarium PPAT Atas Jasa Pembuatan APHT

<p>PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Pada saat menjalankan jabatannya PPAT tidak menerima gaji setiap bulan, melainkan penghargaan yang berasal dari k...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Ahmad Nailul Author, Achsanatya Ubudina, Elisadiah Puspitarini
Format: Article
Language:English
Published: Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram 2020-12-01
Series:Jurnal IUS
Subjects:
Online Access:http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/824