Penyalahgunaan Perjanjian Lisensi Merek Dalam Praktek Bisnis Hak Atas Kekayaan Intelektual

Abstract: Abuse Trademark License Agreement In Business Practices Intellectual Property Rights. The background of this study is related to the problems that exist because of the impact of the misuse of the trademark license agreement on business practices intellectual property rights. The results sh...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Ida Rofida
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta 2015-06-01
Series:Jurnal Cita Hukum
Subjects:
Online Access:http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/citahukum/article/view/1847
Description
Summary:Abstract: Abuse Trademark License Agreement In Business Practices Intellectual Property Rights. The background of this study is related to the problems that exist because of the impact of the misuse of the trademark license agreement on business practices intellectual property rights. The results showed that the Misuse of brand licensing agreements in business practice of intellectual property rights protection is essential, the misuse of the trademark license agreement is due to several factors that can cause defects in the eyes of the brand license agreement and the law can also be detrimental to all parties concerned. The study also describes the efforts to resolve disputes in a brand licensing agreement as provided for in Article 84 of Law No. 15 of 2001 on Marks.   Abstrak: Penyalahgunaan  Perjanjian Lisensi Merek Dalam Praktek Bisnis Hak Atas Kekayaan Intelektual. Latar belakang penelitian ini adalah terkait masalah-masalah yang ada karena dampak dari adanya penyalahgunaan perjanjian lisensi merek terhadap praktek bisnis hakatas kekayaan intelektual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Penyalahgunaan perjanjian lisensi merek dalam praktek bisnis hak atas kekayaan intelektual sangatlah penting perlindungannya, adanya penyalahgunaan perjanjian lisensi merek ini karena adanya beberapa faktor yang dapat menyebabkan perjanjian lisensi merek cacat dimata hukum dan juga dapat merugikan semua pihak yang bersangkutan. Penelitian ini juga menjelaskan mengenai upaya penyelesaian sengketa yang ada dalam sebuah perjanjian lisensi merek sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 84 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.     DOI: 10.15408/jch.v2i1.1847
ISSN:2356-1440
2502-230X