PERALIHAN AGAMA SEBELUM PEMBAGIAN WARISAN MENURUT IBNU TAIMIYAH

The Islamic inheritance law established that the inheritance is devided to heirs (al-wâris) after the owner’s (almuwarris) died. This division should be done immediately after the obligations associated with obtaining a death and property were paid. In the reality, inheritance is often not divided i...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Samsul Hadi
Format: Article
Language:Arabic
Published: Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta 2016-05-01
Series:Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam
Subjects:
Online Access:http://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/Ahwal/article/view/1061
id doaj-e628a68cd13847fbaa69e02d13721f4e
record_format Article
spelling doaj-e628a68cd13847fbaa69e02d13721f4e2020-11-24T22:31:41ZaraUniversitas Islam Negeri Sunan Kalijaga YogyakartaAl-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam2085-627X2528-66172016-05-01618396982PERALIHAN AGAMA SEBELUM PEMBAGIAN WARISAN MENURUT IBNU TAIMIYAHSamsul Hadi0UIN Sunan Kalijaga YogyakartaThe Islamic inheritance law established that the inheritance is devided to heirs (al-wâris) after the owner’s (almuwarris) died. This division should be done immediately after the obligations associated with obtaining a death and property were paid. In the reality, inheritance is often not divided immediately, so thet giving rise to other legal consequences for heirs. For example is the change of religion of heirs. In the Islamic heritance law, religious diference is the barrier to receiving inheritance. Ibn Taimiyya argued, that the religion of heirs is the religion when the inheritance divided, and not when the owner’s (al-muwarris) died. [Hukum waris Islam menetapkan bahwa harta warisan dibagikan setelah pewaris meninggal dunia dan segera mungkin dibagi kepada ahli waris (al-wâris). Namun dalam realitas kehidupan umat Islam sering terjadi harta warisan tidak dibagi dengan segera sehingga dapat menimbulkan akibat hukum lain bagi ahli waris. Sebagai contoh terjadinya perubahan agama ahli waris sebelum terjadinya pembagian waris. Dalam hukum waris Islam perbedaan agama antara pewaris dengan ahli waris merupakan penghalang terjadinya kewarisan. Ibnu Taimiyah berpendapat, bahwa agama yang menjadi pegangan dalam pembagian warisan adalah agama yang dianut ketika pembagian warisan, dan bukan ketika pewaris (al-muwarris) meninggal dunia.]http://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/Ahwal/article/view/1061warisan, hukum waris Islam, peralihan agama
collection DOAJ
language Arabic
format Article
sources DOAJ
author Samsul Hadi
spellingShingle Samsul Hadi
PERALIHAN AGAMA SEBELUM PEMBAGIAN WARISAN MENURUT IBNU TAIMIYAH
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam
warisan, hukum waris Islam, peralihan agama
author_facet Samsul Hadi
author_sort Samsul Hadi
title PERALIHAN AGAMA SEBELUM PEMBAGIAN WARISAN MENURUT IBNU TAIMIYAH
title_short PERALIHAN AGAMA SEBELUM PEMBAGIAN WARISAN MENURUT IBNU TAIMIYAH
title_full PERALIHAN AGAMA SEBELUM PEMBAGIAN WARISAN MENURUT IBNU TAIMIYAH
title_fullStr PERALIHAN AGAMA SEBELUM PEMBAGIAN WARISAN MENURUT IBNU TAIMIYAH
title_full_unstemmed PERALIHAN AGAMA SEBELUM PEMBAGIAN WARISAN MENURUT IBNU TAIMIYAH
title_sort peralihan agama sebelum pembagian warisan menurut ibnu taimiyah
publisher Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
series Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam
issn 2085-627X
2528-6617
publishDate 2016-05-01
description The Islamic inheritance law established that the inheritance is devided to heirs (al-wâris) after the owner’s (almuwarris) died. This division should be done immediately after the obligations associated with obtaining a death and property were paid. In the reality, inheritance is often not divided immediately, so thet giving rise to other legal consequences for heirs. For example is the change of religion of heirs. In the Islamic heritance law, religious diference is the barrier to receiving inheritance. Ibn Taimiyya argued, that the religion of heirs is the religion when the inheritance divided, and not when the owner’s (al-muwarris) died. [Hukum waris Islam menetapkan bahwa harta warisan dibagikan setelah pewaris meninggal dunia dan segera mungkin dibagi kepada ahli waris (al-wâris). Namun dalam realitas kehidupan umat Islam sering terjadi harta warisan tidak dibagi dengan segera sehingga dapat menimbulkan akibat hukum lain bagi ahli waris. Sebagai contoh terjadinya perubahan agama ahli waris sebelum terjadinya pembagian waris. Dalam hukum waris Islam perbedaan agama antara pewaris dengan ahli waris merupakan penghalang terjadinya kewarisan. Ibnu Taimiyah berpendapat, bahwa agama yang menjadi pegangan dalam pembagian warisan adalah agama yang dianut ketika pembagian warisan, dan bukan ketika pewaris (al-muwarris) meninggal dunia.]
topic warisan, hukum waris Islam, peralihan agama
url http://ejournal.uin-suka.ac.id/syariah/Ahwal/article/view/1061
work_keys_str_mv AT samsulhadi peralihanagamasebelumpembagianwarisanmenurutibnutaimiyah
_version_ 1725736526481981440