LEGALISASI ABORSI DALAM PERSPEKTIF MEDIS DAN YURIDIS

<p align="center"><strong>Abstrak:</strong></p><p>Akhir-akhir ini, banyak perempuan yang mengakhiri kehamilannya dengan cara aborsi. Setiap tahunnya data pelaku aborsi di Indonesia bukan semakin menurun namun sebaliknya. Data yang dihimpun Komnas Perlindungan...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Khoirul Bariyyah, Khairul Muttaqin
Format: Article
Language:Arabic
Published: State College of Islamic Studies Pamekasan (STAIN Pamekasan) 2016-07-01
Series:Al Ihkam: Jurnal Hukum & Pranata Sosial
Subjects:
Online Access:http://ejournal.stainpamekasan.ac.id/index.php/alihkam/article/view/755
Description
Summary:<p align="center"><strong>Abstrak:</strong></p><p>Akhir-akhir ini, banyak perempuan yang mengakhiri kehamilannya dengan cara aborsi. Setiap tahunnya data pelaku aborsi di Indonesia bukan semakin menurun namun sebaliknya. Data yang dihimpun Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan dalam kurun waktu tiga tahun (2008-2010) kasus aborsi terus meningkat. Pada 2008 ditemukan 2 juta jiwa anak korban Aborsi, tahun 2009 naik 300.000 menjadi 2,3 juta janin yang dibuang paksa. Sementara itu, pada 2010 naik 200.000 menjadi 2,5 juta jiwa. 62,6 persen pelaku di antaranya adalah anak berusia di bawah 18 tahun.. Lalu, bagaimana sebenarnya tanggapan dari pihak medis, yuridis, dan hukum Islam dalam menyelesaikan permasalahan ini? Tiga elemen ini sangat memengaruhi tindakan masyarakat. Dalam hal ini, para medis melihat bahwa aborsi hanya dapat dilakukan jika perempuan tersebut terindikasi penyakit yang mengancam hidupnya jika kehamilan itu tetap dipertahankan. Sedangkan hukum di Indonesia menindak tegas pelaku aborsi dan pada mereka yang membantu melakukan aborsi tersebut, namun aborsi juga dapat dilakukan pada korban perkosaan. Sedangkan dalam pandangan Islam, aborsi yang dilakukan secara sengaja adalah perbuatan yang benar-benar melanggar hukum apabila usia kehamilan sudah mencapai 120 hari. Tiga peraturan tersebut seharusnya dapat berkolaborasi agar mencapai keinginannya untuk mengurangi praktik aborsi, karena jika salah satunya tidak ada kesesuaian hukum dan ketidakpastian peraturan hal itu hanya akan membantu para pelaku aborsi muncul lebih banyak lagi.</p><p align="center"><strong>Abstract:</strong></p><p>Nowdays, there were many womans stopped their pregnancy by abortion. Every year, data of prepators of abortion in Indonesia not to be decrease but going to be on the increase. Data that are collected by Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) founds in three years (2008-2010), abortion case was going to be increase. In 2008 was found 2 million souls of child becomes the victims of abortion. In 2009, it was increase 300.000 souls become 2,3 million. While, in 2010 it was increase to 200.000 becomes 2,5 million souls have been died by abortion. 62,6% of the prepators were did by youngs people under 18<sup>th</sup>. Then, how the medical, juridical, and Islamic law responds about these problems? These three elements are very influence to the act of societies. In this case, the medical view that abortions can only be applied if the woman indicated life-threatening disease. Whereas, in Indonesian law firm action against the perpetrators of abortion and those who assist abortion. but abortion may also be performed on rape victims. Whereas, in the view of Islam, abortion is absolutely intentional unlawful if the age of the baby are 120 days and more. These three things need to collaborate in order to achieve the desire to reduce the practice of abortion, because if one of them there is not suitable law and uncertain regulations these will only help the perpetrators of abortion many more.</p>
ISSN:1907-591X
2442-3084