FUNGSI DAN PERAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA PERWAKILAN NUSA TENGGARA BARAT DALAM MENDORONG KEPATUHAN PEMERINTAH DAERAH TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa pelaksanaan peran dan fungsi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam mendorong kepatuhan pemerintah daerah terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik serta untuk menganalisa penguata...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram
2015-04-01
|
Series: | Jurnal IUS |
Subjects: | |
Online Access: | http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/196 |
Summary: | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa pelaksanaan peran dan fungsi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam mendorong kepatuhan pemerintah daerah terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik serta untuk menganalisa penguatan kedudukan Ombudsman Republik Indonesia ke depan. Penelitian ini adalah normatif dan empiris, yang diawali dengan analisis perundang-undangan untuk menjelaskan tugas, fungsi Ombudsman Republik Indonesia dalam melaksanakan perannya memperbaiki pelayanan publik pada tingkat pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, serta pendekatan sosio legal. Hasil penelitian menunjukkan dalam mendorong kepatuhan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik peran Ombudsman RI Perwakilan NTB berkorelasi dengan sejumlah agenda konstitusi pemerintah dalam mendorong pemerintah daerah untuk menjalankan agenda reformasi birokrasi, menegakkan konsep tata pemerintahan yang baik (good governance) sesuai agenda Reformasi Birokrasi serta mengawal hak warga untuk mengawasi pemerintah. Oleh karena itu perlu mendapatkan landasan undang-undang dasar (constitutional basis). |
---|---|
ISSN: | 2303-3827 2477-815X |