TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERATURAN DAERAH KABUATEN KUDUS NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG USAHA HIBURAN DISKOTIK, KELAB MALAM, PUB, DAN PENATAAN HIBURAN KARAOKE
Otonom daerah merupakan hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri, sehingga Pemerintah Daerah Kudus melakukan pengaturan terhadap usaha hiburan diskotik, kelab malam, pub, dan karaoke. Pengaturan tersebut yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2015....
Main Author: | Sukimin Sukimin |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Universitas Semarang
2018-11-01
|
Series: | Jurnal Ius Constituendum |
Subjects: | |
Online Access: | http://journals.usm.ac.id/index.php/jic/article/view/1043 |
Similar Items
-
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2001 TENTANG USAHA REKREASI DAN HIBURAN UMUM BERKAITAN DENGAN USAHA PERMAINAN KETANGKASAN JENIS PLAYSTATION DI KOTA DENPASAR
by: I Made Arnawa
Published: (2016-09-01) -
MENGUNGKAP MATERI MUATAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 38 TAHUN 2015 TENTANG PERJANJIAN KERJASAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
by: Ricca Anggraeni, et al.
Published: (2020-04-01) -
GAYA KEHIDUPAN MALAM REMAJA DI KOTA PADANG; Suatu Kajian Subkultur di Tempat Hiburan Malam Kota Padang
by: Faishal Yasin
Published: (2015-07-01) -
INDIKASI PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DALAM ASPEK TATA NIAGA PERDAGANGAN SAPI IMPOR
by: Christin Octa Tiara
Published: (2017-10-01) -
DEMOKRATISASI PERATURAN DAERAH: Pengembangan Model Ideal Pembentukan Peraturan Daerah Demokratis di Bidang Ekonomi di Kabupaten/Kota di Propinsi Sumatera Selatan
by: Muhammad Syaifuddin Mada Apriandi Zuhir Annalisa Yahanan
Published: (2010-04-01)