TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERATURAN DAERAH KABUATEN KUDUS NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG USAHA HIBURAN DISKOTIK, KELAB MALAM, PUB, DAN PENATAAN HIBURAN KARAOKE

Otonom daerah merupakan hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri, sehingga Pemerintah Daerah Kudus melakukan pengaturan terhadap usaha hiburan diskotik, kelab malam, pub, dan karaoke. Pengaturan tersebut yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2015....

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Sukimin Sukimin
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Semarang 2018-11-01
Series:Jurnal Ius Constituendum
Subjects:
Online Access:http://journals.usm.ac.id/index.php/jic/article/view/1043

Similar Items