Mekanisme Penuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Tindak Pidana Anak
Penuntutan adalah salah satu hal yang sangat penting dalam suatu proses penegakan hukum yang merupakan suatu usaha guna untuk membentuk, menciptakan suatu tata tertib dan ketentraman dalam masyarakat serta pencegahan dan penindakan setelah terjadinya tindak pidana. Peristiwa penyimpangan perbuatan m...
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Universitas Islam Sultan Agung
2017-12-01
|
Series: | Ulul Albab: Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam |
Subjects: | |
Online Access: | http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/ua/article/view/2218 |
id |
doaj-debaa6b2259a45f2b7d7904be234a162 |
---|---|
record_format |
Article |
spelling |
doaj-debaa6b2259a45f2b7d7904be234a1622020-11-25T00:49:20ZindUniversitas Islam Sultan AgungUlul Albab: Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam2597-61682597-61762017-12-011111013310.30659/jua.v1i1.22181884Mekanisme Penuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Tindak Pidana AnakAhmad Sulchan0Muchamad Gibson Ghani1Universitas Islam Sultan AgungUNISSULA SemarangPenuntutan adalah salah satu hal yang sangat penting dalam suatu proses penegakan hukum yang merupakan suatu usaha guna untuk membentuk, menciptakan suatu tata tertib dan ketentraman dalam masyarakat serta pencegahan dan penindakan setelah terjadinya tindak pidana. Peristiwa penyimpangan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh anak harus mendapatkan penanganan yang khusus. Kejaksaan merupakan salah satu lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan dalam penuntutan sesuai Pasal 137 KUHAP, guna mendapatkan kebenaran materiil. Mekanisme pemeriksaan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum dalam menangani perkara tindak pidana Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi perlu didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial, Orang Tua atau Wali serta Penasihat Hukum, wajib memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak dan mengusahakan suasana kekeluargaan tetap terpelihara serta diupayakan penyelesaian secara Diversi yaitu suatu pengalihan penyelesaian kasus-kasus anak yang diduga telah melakukan tindak pidana tertentu dari proses pidana formal ke penyelesaian damai antara tersangka/terdakwa/pelaku tindak pidana dengan korban di fasilitasi oleh keluarga dan/atau masyarakat, pembimbing kemasyarakatan Anak, dan Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Semarang.http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/ua/article/view/2218Mekanisme, Penuntutan, Tindak Pidana Anak. |
collection |
DOAJ |
language |
Indonesian |
format |
Article |
sources |
DOAJ |
author |
Ahmad Sulchan Muchamad Gibson Ghani |
spellingShingle |
Ahmad Sulchan Muchamad Gibson Ghani Mekanisme Penuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Tindak Pidana Anak Ulul Albab: Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam Mekanisme, Penuntutan, Tindak Pidana Anak. |
author_facet |
Ahmad Sulchan Muchamad Gibson Ghani |
author_sort |
Ahmad Sulchan |
title |
Mekanisme Penuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Tindak Pidana Anak |
title_short |
Mekanisme Penuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Tindak Pidana Anak |
title_full |
Mekanisme Penuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Tindak Pidana Anak |
title_fullStr |
Mekanisme Penuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Tindak Pidana Anak |
title_full_unstemmed |
Mekanisme Penuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Tindak Pidana Anak |
title_sort |
mekanisme penuntutan jaksa penuntut umum terhadap tindak pidana anak |
publisher |
Universitas Islam Sultan Agung |
series |
Ulul Albab: Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam |
issn |
2597-6168 2597-6176 |
publishDate |
2017-12-01 |
description |
Penuntutan adalah salah satu hal yang sangat penting dalam suatu proses penegakan hukum yang merupakan suatu usaha guna untuk membentuk, menciptakan suatu tata tertib dan ketentraman dalam masyarakat serta pencegahan dan penindakan setelah terjadinya tindak pidana. Peristiwa penyimpangan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh anak harus mendapatkan penanganan yang khusus. Kejaksaan merupakan salah satu lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan dalam penuntutan sesuai Pasal 137 KUHAP, guna mendapatkan kebenaran materiil. Mekanisme pemeriksaan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum dalam menangani perkara tindak pidana Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi perlu didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial, Orang Tua atau Wali serta Penasihat Hukum, wajib memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak dan mengusahakan suasana kekeluargaan tetap terpelihara serta diupayakan penyelesaian secara Diversi yaitu suatu pengalihan penyelesaian kasus-kasus anak yang diduga telah melakukan tindak pidana tertentu dari proses pidana formal ke penyelesaian damai antara tersangka/terdakwa/pelaku tindak pidana dengan korban di fasilitasi oleh keluarga dan/atau masyarakat, pembimbing kemasyarakatan Anak, dan Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Semarang. |
topic |
Mekanisme, Penuntutan, Tindak Pidana Anak. |
url |
http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/ua/article/view/2218 |
work_keys_str_mv |
AT ahmadsulchan mekanismepenuntutanjaksapenuntutumumterhadaptindakpidanaanak AT muchamadgibsonghani mekanismepenuntutanjaksapenuntutumumterhadaptindakpidanaanak |
_version_ |
1725251650125299712 |