Mekanisme Penuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Tindak Pidana Anak

Penuntutan adalah salah satu hal yang sangat penting dalam suatu proses penegakan hukum yang merupakan suatu usaha guna untuk membentuk, menciptakan suatu tata tertib dan ketentraman dalam masyarakat serta pencegahan dan penindakan setelah terjadinya tindak pidana. Peristiwa penyimpangan perbuatan m...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Ahmad Sulchan, Muchamad Gibson Ghani
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Islam Sultan Agung 2017-12-01
Series:Ulul Albab: Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam
Subjects:
Online Access:http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/ua/article/view/2218
id doaj-debaa6b2259a45f2b7d7904be234a162
record_format Article
spelling doaj-debaa6b2259a45f2b7d7904be234a1622020-11-25T00:49:20ZindUniversitas Islam Sultan AgungUlul Albab: Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam2597-61682597-61762017-12-011111013310.30659/jua.v1i1.22181884Mekanisme Penuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Tindak Pidana AnakAhmad Sulchan0Muchamad Gibson Ghani1Universitas Islam Sultan AgungUNISSULA SemarangPenuntutan adalah salah satu hal yang sangat penting dalam suatu proses penegakan hukum yang merupakan suatu usaha guna untuk membentuk, menciptakan suatu tata tertib dan ketentraman dalam masyarakat serta pencegahan dan penindakan setelah terjadinya tindak pidana. Peristiwa penyimpangan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh anak  harus mendapatkan penanganan yang khusus. Kejaksaan merupakan salah satu lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan dalam penuntutan sesuai Pasal 137 KUHAP, guna mendapatkan kebenaran materiil. Mekanisme pemeriksaan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum dalam menangani perkara tindak pidana Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi perlu didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial, Orang Tua atau Wali serta  Penasihat Hukum, wajib memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak dan mengusahakan suasana kekeluargaan tetap terpelihara serta diupayakan penyelesaian secara Diversi yaitu suatu pengalihan penyelesaian kasus-kasus anak yang diduga telah melakukan tindak pidana tertentu dari proses pidana formal ke penyelesaian damai antara tersangka/terdakwa/pelaku tindak pidana dengan korban di fasilitasi oleh keluarga dan/atau masyarakat, pembimbing kemasyarakatan Anak, dan Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Semarang.http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/ua/article/view/2218Mekanisme, Penuntutan, Tindak Pidana Anak.
collection DOAJ
language Indonesian
format Article
sources DOAJ
author Ahmad Sulchan
Muchamad Gibson Ghani
spellingShingle Ahmad Sulchan
Muchamad Gibson Ghani
Mekanisme Penuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Tindak Pidana Anak
Ulul Albab: Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam
Mekanisme, Penuntutan, Tindak Pidana Anak.
author_facet Ahmad Sulchan
Muchamad Gibson Ghani
author_sort Ahmad Sulchan
title Mekanisme Penuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Tindak Pidana Anak
title_short Mekanisme Penuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Tindak Pidana Anak
title_full Mekanisme Penuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Tindak Pidana Anak
title_fullStr Mekanisme Penuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Tindak Pidana Anak
title_full_unstemmed Mekanisme Penuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Tindak Pidana Anak
title_sort mekanisme penuntutan jaksa penuntut umum terhadap tindak pidana anak
publisher Universitas Islam Sultan Agung
series Ulul Albab: Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam
issn 2597-6168
2597-6176
publishDate 2017-12-01
description Penuntutan adalah salah satu hal yang sangat penting dalam suatu proses penegakan hukum yang merupakan suatu usaha guna untuk membentuk, menciptakan suatu tata tertib dan ketentraman dalam masyarakat serta pencegahan dan penindakan setelah terjadinya tindak pidana. Peristiwa penyimpangan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh anak  harus mendapatkan penanganan yang khusus. Kejaksaan merupakan salah satu lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan dalam penuntutan sesuai Pasal 137 KUHAP, guna mendapatkan kebenaran materiil. Mekanisme pemeriksaan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum dalam menangani perkara tindak pidana Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi perlu didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial, Orang Tua atau Wali serta  Penasihat Hukum, wajib memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak dan mengusahakan suasana kekeluargaan tetap terpelihara serta diupayakan penyelesaian secara Diversi yaitu suatu pengalihan penyelesaian kasus-kasus anak yang diduga telah melakukan tindak pidana tertentu dari proses pidana formal ke penyelesaian damai antara tersangka/terdakwa/pelaku tindak pidana dengan korban di fasilitasi oleh keluarga dan/atau masyarakat, pembimbing kemasyarakatan Anak, dan Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Semarang.
topic Mekanisme, Penuntutan, Tindak Pidana Anak.
url http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/ua/article/view/2218
work_keys_str_mv AT ahmadsulchan mekanismepenuntutanjaksapenuntutumumterhadaptindakpidanaanak
AT muchamadgibsonghani mekanismepenuntutanjaksapenuntutumumterhadaptindakpidanaanak
_version_ 1725251650125299712