Struktur Organisasi Kelembagaan Penanaman Modal di Kota Bandung

In Act No. 23 of 2014 on Regional Government, where there mention of the obligatory functions and affairs of choice, where one obligatory This is an investment, then in Government Regulation No. 38 Year 2007 on the dealings between the central government, provincial government and district / city go...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Dewi Gartika
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Muhammadiyah Makassar 2016-10-01
Series:Otoritas: Jurnal Ilmu Pemerintahan
Subjects:
Online Access:http://journal.unismuh.ac.id/index.php/Otoritas/article/view/268
id doaj-de347da462724f84b0d6915cd2759c28
record_format Article
spelling doaj-de347da462724f84b0d6915cd2759c282020-11-25T00:30:42ZengUniversitas Muhammadiyah MakassarOtoritas: Jurnal Ilmu Pemerintahan2088-37062502-93202016-10-01627181241Struktur Organisasi Kelembagaan Penanaman Modal di Kota BandungDewi Gartika0Badan Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Provinsi Jawa BaratIn Act No. 23 of 2014 on Regional Government, where there mention of the obligatory functions and affairs of choice, where one obligatory This is an investment, then in Government Regulation No. 38 Year 2007 on the dealings between the central government, provincial government and district / city government, a local government authority is in the field of investment, government Bandung, capital investment is obligatory and one local government authority is placed in the structure organization Bappeda Bandung is in the Investment Sector, is of course contrary to the Law No. 23 Year 2014 and Government Regulation No. 38 of 2007. This paper provides the organizational structure of institu-tional investment in the city of Bandung. Dalam Undang-Undang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dise-butkan mengenai urusan wajib dan urusan pilihan, dimana salah satu urusan wajib ini adalah pena-naman modal, kemudian dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota, salah satu kewenangan pemerintah daerah adalah dalam bidang penanaman modal, di pemerintahan Kota Bandung, penanaman modal yang merupakan urusan wajib dan salah satu kewenangan pemerintah daerah ditempatkan dalam struktur organisasi Bappeda Kota Bandung yaitu pada Bidang Pena-naman Modal, ini tentu saja berseberangan dengan UU No. 32 Tahun 2004/UU No. 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007. Artikel ini berisi tentang struktur organisasi kelem-bagaan penanaman modal di Kota Bandung.http://journal.unismuh.ac.id/index.php/Otoritas/article/view/268structureorganizationsinstitutionsinvestmentcapitalstrukturorganisasikelembagaaninvestasimodal
collection DOAJ
language English
format Article
sources DOAJ
author Dewi Gartika
spellingShingle Dewi Gartika
Struktur Organisasi Kelembagaan Penanaman Modal di Kota Bandung
Otoritas: Jurnal Ilmu Pemerintahan
structure
organizations
institutions
investment
capital
struktur
organisasi
kelembagaan
investasi
modal
author_facet Dewi Gartika
author_sort Dewi Gartika
title Struktur Organisasi Kelembagaan Penanaman Modal di Kota Bandung
title_short Struktur Organisasi Kelembagaan Penanaman Modal di Kota Bandung
title_full Struktur Organisasi Kelembagaan Penanaman Modal di Kota Bandung
title_fullStr Struktur Organisasi Kelembagaan Penanaman Modal di Kota Bandung
title_full_unstemmed Struktur Organisasi Kelembagaan Penanaman Modal di Kota Bandung
title_sort struktur organisasi kelembagaan penanaman modal di kota bandung
publisher Universitas Muhammadiyah Makassar
series Otoritas: Jurnal Ilmu Pemerintahan
issn 2088-3706
2502-9320
publishDate 2016-10-01
description In Act No. 23 of 2014 on Regional Government, where there mention of the obligatory functions and affairs of choice, where one obligatory This is an investment, then in Government Regulation No. 38 Year 2007 on the dealings between the central government, provincial government and district / city government, a local government authority is in the field of investment, government Bandung, capital investment is obligatory and one local government authority is placed in the structure organization Bappeda Bandung is in the Investment Sector, is of course contrary to the Law No. 23 Year 2014 and Government Regulation No. 38 of 2007. This paper provides the organizational structure of institu-tional investment in the city of Bandung. Dalam Undang-Undang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dise-butkan mengenai urusan wajib dan urusan pilihan, dimana salah satu urusan wajib ini adalah pena-naman modal, kemudian dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota, salah satu kewenangan pemerintah daerah adalah dalam bidang penanaman modal, di pemerintahan Kota Bandung, penanaman modal yang merupakan urusan wajib dan salah satu kewenangan pemerintah daerah ditempatkan dalam struktur organisasi Bappeda Kota Bandung yaitu pada Bidang Pena-naman Modal, ini tentu saja berseberangan dengan UU No. 32 Tahun 2004/UU No. 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007. Artikel ini berisi tentang struktur organisasi kelem-bagaan penanaman modal di Kota Bandung.
topic structure
organizations
institutions
investment
capital
struktur
organisasi
kelembagaan
investasi
modal
url http://journal.unismuh.ac.id/index.php/Otoritas/article/view/268
work_keys_str_mv AT dewigartika strukturorganisasikelembagaanpenanamanmodaldikotabandung
_version_ 1725325428502036480