PENERAPAN KEBIJAKAN HAKIM BERSERTIFIKAT LINGKUNGAN (PEMENUHAN HAK SPIRITUAL HAKIM DALAM MEWUJUDKAN EKOKRASI DI INDONESIA)

Permasalahan lingkungan di Indonesia telah mencapai tahap yang memprihatinkan. Penyelesaian sengketa lingkungan yang masih jauh dari harapan masyarakat salah satu penyebabnya adalah karena bangunan struktur hukum dan budaya hukum yang lemah. Menanggapi hal tersebut, pada tahun 2011, Mahkamah Agung m...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Bita Gadsia Spaltani
Format: Article
Language:English
Published: Muhammadiyah University Press 2019-01-01
Series:Law and Justice
Online Access:http://journals.ums.ac.id/index.php/laj/article/view/7395
id doaj-da604136daa44ac7a0e0a09e33ef8e1e
record_format Article
spelling doaj-da604136daa44ac7a0e0a09e33ef8e1e2020-11-25T03:15:45ZengMuhammadiyah University PressLaw and Justice2549-82822019-01-01329811210.23917/laj.v3i2.73954495PENERAPAN KEBIJAKAN HAKIM BERSERTIFIKAT LINGKUNGAN (PEMENUHAN HAK SPIRITUAL HAKIM DALAM MEWUJUDKAN EKOKRASI DI INDONESIA)Bita Gadsia Spaltani0Universitas Muhammadiyah SurakartaPermasalahan lingkungan di Indonesia telah mencapai tahap yang memprihatinkan. Penyelesaian sengketa lingkungan yang masih jauh dari harapan masyarakat salah satu penyebabnya adalah karena bangunan struktur hukum dan budaya hukum yang lemah. Menanggapi hal tersebut, pada tahun 2011, Mahkamah Agung menerbitkan aturan tentang sertifikasi hakim lingkungan. Dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 134/KMA/SK/IX/2011 mengharuskan perkara lingkungan hidup ditangani oleh hakim yang bersertifikat lingkungan. Seharusnya dengan hadirnya kebijakan ini, perkara lingkungan dapat terselesaikan di ranah litigasi dengan baik. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan kebijakan hakim bersertifikat lingkungan dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia dan mendeskripsikan kebijakan hakim bersertifikat lingkungan dalam pemenuhan hak spiritual hakim dalam mewujudkan ekokrasi di Indonesia. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum doktrinal dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan juga pendekatan konseptual (conceptual approach). Selain itu juga digunakan pendekatan kasus (case approach). Digunakan pula pendekatan secara filosofis dalam mengkaji nilai-nilai baik nilai keadilan, nilai kemanfaatan maupun nilai kepastian hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang dikaji. Praktek judicial activism bagi hakim yang bersertifikat lingkungan dalam menyelesaikan perkara lingkungan mutlak diperlukan, yakni mengarah pada pijakan transformatif bagi hakim dalam menyelesaikan sengketa lingkungan dengan perspektif transendental.http://journals.ums.ac.id/index.php/laj/article/view/7395
collection DOAJ
language English
format Article
sources DOAJ
author Bita Gadsia Spaltani
spellingShingle Bita Gadsia Spaltani
PENERAPAN KEBIJAKAN HAKIM BERSERTIFIKAT LINGKUNGAN (PEMENUHAN HAK SPIRITUAL HAKIM DALAM MEWUJUDKAN EKOKRASI DI INDONESIA)
Law and Justice
author_facet Bita Gadsia Spaltani
author_sort Bita Gadsia Spaltani
title PENERAPAN KEBIJAKAN HAKIM BERSERTIFIKAT LINGKUNGAN (PEMENUHAN HAK SPIRITUAL HAKIM DALAM MEWUJUDKAN EKOKRASI DI INDONESIA)
title_short PENERAPAN KEBIJAKAN HAKIM BERSERTIFIKAT LINGKUNGAN (PEMENUHAN HAK SPIRITUAL HAKIM DALAM MEWUJUDKAN EKOKRASI DI INDONESIA)
title_full PENERAPAN KEBIJAKAN HAKIM BERSERTIFIKAT LINGKUNGAN (PEMENUHAN HAK SPIRITUAL HAKIM DALAM MEWUJUDKAN EKOKRASI DI INDONESIA)
title_fullStr PENERAPAN KEBIJAKAN HAKIM BERSERTIFIKAT LINGKUNGAN (PEMENUHAN HAK SPIRITUAL HAKIM DALAM MEWUJUDKAN EKOKRASI DI INDONESIA)
title_full_unstemmed PENERAPAN KEBIJAKAN HAKIM BERSERTIFIKAT LINGKUNGAN (PEMENUHAN HAK SPIRITUAL HAKIM DALAM MEWUJUDKAN EKOKRASI DI INDONESIA)
title_sort penerapan kebijakan hakim bersertifikat lingkungan (pemenuhan hak spiritual hakim dalam mewujudkan ekokrasi di indonesia)
publisher Muhammadiyah University Press
series Law and Justice
issn 2549-8282
publishDate 2019-01-01
description Permasalahan lingkungan di Indonesia telah mencapai tahap yang memprihatinkan. Penyelesaian sengketa lingkungan yang masih jauh dari harapan masyarakat salah satu penyebabnya adalah karena bangunan struktur hukum dan budaya hukum yang lemah. Menanggapi hal tersebut, pada tahun 2011, Mahkamah Agung menerbitkan aturan tentang sertifikasi hakim lingkungan. Dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 134/KMA/SK/IX/2011 mengharuskan perkara lingkungan hidup ditangani oleh hakim yang bersertifikat lingkungan. Seharusnya dengan hadirnya kebijakan ini, perkara lingkungan dapat terselesaikan di ranah litigasi dengan baik. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan kebijakan hakim bersertifikat lingkungan dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia dan mendeskripsikan kebijakan hakim bersertifikat lingkungan dalam pemenuhan hak spiritual hakim dalam mewujudkan ekokrasi di Indonesia. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum doktrinal dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan juga pendekatan konseptual (conceptual approach). Selain itu juga digunakan pendekatan kasus (case approach). Digunakan pula pendekatan secara filosofis dalam mengkaji nilai-nilai baik nilai keadilan, nilai kemanfaatan maupun nilai kepastian hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang dikaji. Praktek judicial activism bagi hakim yang bersertifikat lingkungan dalam menyelesaikan perkara lingkungan mutlak diperlukan, yakni mengarah pada pijakan transformatif bagi hakim dalam menyelesaikan sengketa lingkungan dengan perspektif transendental.
url http://journals.ums.ac.id/index.php/laj/article/view/7395
work_keys_str_mv AT bitagadsiaspaltani penerapankebijakanhakimbersertifikatlingkunganpemenuhanhakspiritualhakimdalammewujudkanekokrasidiindonesia
_version_ 1724637720702091264