EFEKTIVITAS PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH MELALUI MEKANISME FASILITASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)

OJK telah mempraktikkan model penyelesaian sengketa dengan fasilitasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui efektifitas penyelesaian sengketa perbankan syariah melalui OJK dan implementasi model penyelesaian sengketa yang diterapkan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan em...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Dewi Nurul Musjtari, Ani Yunita, Muhammad Khaeruddin Hamsin
Format: Article
Language:Indonesian
Published: University of Diponegoro, Faculty of Law 2020-01-01
Series:Masalah-Masalah Hukum
Subjects:
Online Access:https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/20997
id doaj-da3a18c7d12442e5971d3310401da6be
record_format Article
spelling doaj-da3a18c7d12442e5971d3310401da6be2020-11-25T02:47:36ZindUniversity of Diponegoro, Faculty of LawMasalah-Masalah Hukum2086-26952527-47162020-01-0149111310.14710/mmh.49.1.2020.1-1316143EFEKTIVITAS PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH MELALUI MEKANISME FASILITASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)Dewi Nurul Musjtari0Ani Yunita1Muhammad Khaeruddin Hamsin2Universitas Muhammadiyah YogyakartaUniversitas Muhammadiyah YogyakartaUniversitas Muhammadiyah YogyakartaOJK telah mempraktikkan model penyelesaian sengketa dengan fasilitasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui efektifitas penyelesaian sengketa perbankan syariah melalui OJK dan implementasi model penyelesaian sengketa yang diterapkan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan empiris yang menggunakan analisis kualitatif dengan paradigma konstruktif. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam praktiknya telah efektif menerapkan model penyelesaian sengketa yang dikenal dengan teknik fasilitasi, dengan melakukan klarifikasi kepada para pihak, dengan capaian seluruh pengaduan yang diterima OJK melalui bagian edukasi dan perlindungan konsumen di OJK DIY maupun Jawa Tengah dapat diselesaikan sesuai dengan jangka waktu yaitu 20 (dua puluh) hari kerja dengan perpanjangan hingga 30 (tiga) puluh hari kerja dengan tingkat keberhasilan 100 %.https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/20997efektivitaspenyelesaian sengketaperbankan syariahotoritas jasa keuangan (ojk)
collection DOAJ
language Indonesian
format Article
sources DOAJ
author Dewi Nurul Musjtari
Ani Yunita
Muhammad Khaeruddin Hamsin
spellingShingle Dewi Nurul Musjtari
Ani Yunita
Muhammad Khaeruddin Hamsin
EFEKTIVITAS PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH MELALUI MEKANISME FASILITASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
Masalah-Masalah Hukum
efektivitas
penyelesaian sengketa
perbankan syariah
otoritas jasa keuangan (ojk)
author_facet Dewi Nurul Musjtari
Ani Yunita
Muhammad Khaeruddin Hamsin
author_sort Dewi Nurul Musjtari
title EFEKTIVITAS PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH MELALUI MEKANISME FASILITASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
title_short EFEKTIVITAS PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH MELALUI MEKANISME FASILITASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
title_full EFEKTIVITAS PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH MELALUI MEKANISME FASILITASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
title_fullStr EFEKTIVITAS PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH MELALUI MEKANISME FASILITASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
title_full_unstemmed EFEKTIVITAS PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH MELALUI MEKANISME FASILITASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
title_sort efektivitas penyelesaian sengketa perbankan syariah melalui mekanisme fasilitasi oleh otoritas jasa keuangan (ojk)
publisher University of Diponegoro, Faculty of Law
series Masalah-Masalah Hukum
issn 2086-2695
2527-4716
publishDate 2020-01-01
description OJK telah mempraktikkan model penyelesaian sengketa dengan fasilitasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui efektifitas penyelesaian sengketa perbankan syariah melalui OJK dan implementasi model penyelesaian sengketa yang diterapkan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan empiris yang menggunakan analisis kualitatif dengan paradigma konstruktif. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam praktiknya telah efektif menerapkan model penyelesaian sengketa yang dikenal dengan teknik fasilitasi, dengan melakukan klarifikasi kepada para pihak, dengan capaian seluruh pengaduan yang diterima OJK melalui bagian edukasi dan perlindungan konsumen di OJK DIY maupun Jawa Tengah dapat diselesaikan sesuai dengan jangka waktu yaitu 20 (dua puluh) hari kerja dengan perpanjangan hingga 30 (tiga) puluh hari kerja dengan tingkat keberhasilan 100 %.
topic efektivitas
penyelesaian sengketa
perbankan syariah
otoritas jasa keuangan (ojk)
url https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/20997
work_keys_str_mv AT dewinurulmusjtari efektivitaspenyelesaiansengketaperbankansyariahmelaluimekanismefasilitasiolehotoritasjasakeuanganojk
AT aniyunita efektivitaspenyelesaiansengketaperbankansyariahmelaluimekanismefasilitasiolehotoritasjasakeuanganojk
AT muhammadkhaeruddinhamsin efektivitaspenyelesaiansengketaperbankansyariahmelaluimekanismefasilitasiolehotoritasjasakeuanganojk
_version_ 1724752628454260736