EFEKTIVITAS PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH MELALUI MEKANISME FASILITASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
OJK telah mempraktikkan model penyelesaian sengketa dengan fasilitasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui efektifitas penyelesaian sengketa perbankan syariah melalui OJK dan implementasi model penyelesaian sengketa yang diterapkan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan em...
Main Authors: | , , |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
University of Diponegoro, Faculty of Law
2020-01-01
|
Series: | Masalah-Masalah Hukum |
Subjects: | |
Online Access: | https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/20997 |
id |
doaj-da3a18c7d12442e5971d3310401da6be |
---|---|
record_format |
Article |
spelling |
doaj-da3a18c7d12442e5971d3310401da6be2020-11-25T02:47:36ZindUniversity of Diponegoro, Faculty of LawMasalah-Masalah Hukum2086-26952527-47162020-01-0149111310.14710/mmh.49.1.2020.1-1316143EFEKTIVITAS PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH MELALUI MEKANISME FASILITASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)Dewi Nurul Musjtari0Ani Yunita1Muhammad Khaeruddin Hamsin2Universitas Muhammadiyah YogyakartaUniversitas Muhammadiyah YogyakartaUniversitas Muhammadiyah YogyakartaOJK telah mempraktikkan model penyelesaian sengketa dengan fasilitasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui efektifitas penyelesaian sengketa perbankan syariah melalui OJK dan implementasi model penyelesaian sengketa yang diterapkan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan empiris yang menggunakan analisis kualitatif dengan paradigma konstruktif. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam praktiknya telah efektif menerapkan model penyelesaian sengketa yang dikenal dengan teknik fasilitasi, dengan melakukan klarifikasi kepada para pihak, dengan capaian seluruh pengaduan yang diterima OJK melalui bagian edukasi dan perlindungan konsumen di OJK DIY maupun Jawa Tengah dapat diselesaikan sesuai dengan jangka waktu yaitu 20 (dua puluh) hari kerja dengan perpanjangan hingga 30 (tiga) puluh hari kerja dengan tingkat keberhasilan 100 %.https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/20997efektivitaspenyelesaian sengketaperbankan syariahotoritas jasa keuangan (ojk) |
collection |
DOAJ |
language |
Indonesian |
format |
Article |
sources |
DOAJ |
author |
Dewi Nurul Musjtari Ani Yunita Muhammad Khaeruddin Hamsin |
spellingShingle |
Dewi Nurul Musjtari Ani Yunita Muhammad Khaeruddin Hamsin EFEKTIVITAS PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH MELALUI MEKANISME FASILITASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) Masalah-Masalah Hukum efektivitas penyelesaian sengketa perbankan syariah otoritas jasa keuangan (ojk) |
author_facet |
Dewi Nurul Musjtari Ani Yunita Muhammad Khaeruddin Hamsin |
author_sort |
Dewi Nurul Musjtari |
title |
EFEKTIVITAS PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH MELALUI MEKANISME FASILITASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) |
title_short |
EFEKTIVITAS PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH MELALUI MEKANISME FASILITASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) |
title_full |
EFEKTIVITAS PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH MELALUI MEKANISME FASILITASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) |
title_fullStr |
EFEKTIVITAS PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH MELALUI MEKANISME FASILITASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) |
title_full_unstemmed |
EFEKTIVITAS PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH MELALUI MEKANISME FASILITASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) |
title_sort |
efektivitas penyelesaian sengketa perbankan syariah melalui mekanisme fasilitasi oleh otoritas jasa keuangan (ojk) |
publisher |
University of Diponegoro, Faculty of Law |
series |
Masalah-Masalah Hukum |
issn |
2086-2695 2527-4716 |
publishDate |
2020-01-01 |
description |
OJK telah mempraktikkan model penyelesaian sengketa dengan fasilitasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui efektifitas penyelesaian sengketa perbankan syariah melalui OJK dan implementasi model penyelesaian sengketa yang diterapkan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan empiris yang menggunakan analisis kualitatif dengan paradigma konstruktif. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam praktiknya telah efektif menerapkan model penyelesaian sengketa yang dikenal dengan teknik fasilitasi, dengan melakukan klarifikasi kepada para pihak, dengan capaian seluruh pengaduan yang diterima OJK melalui bagian edukasi dan perlindungan konsumen di OJK DIY maupun Jawa Tengah dapat diselesaikan sesuai dengan jangka waktu yaitu 20 (dua puluh) hari kerja dengan perpanjangan hingga 30 (tiga) puluh hari kerja dengan tingkat keberhasilan 100 %. |
topic |
efektivitas penyelesaian sengketa perbankan syariah otoritas jasa keuangan (ojk) |
url |
https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/20997 |
work_keys_str_mv |
AT dewinurulmusjtari efektivitaspenyelesaiansengketaperbankansyariahmelaluimekanismefasilitasiolehotoritasjasakeuanganojk AT aniyunita efektivitaspenyelesaiansengketaperbankansyariahmelaluimekanismefasilitasiolehotoritasjasakeuanganojk AT muhammadkhaeruddinhamsin efektivitaspenyelesaiansengketaperbankansyariahmelaluimekanismefasilitasiolehotoritasjasakeuanganojk |
_version_ |
1724752628454260736 |