Berita Bohong (Hoax) Perspektif Hukum Islam

Dewasa kini, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi  bertumbuh sangat cepat. Layaknya jamur di musim hujan, informasi tentang segala macam hal sangatlah mudah dijumpai. Alur komunikasi yang lancar pada saat ini, sangatlah mendukung dalam penyebaran informasi. Hampir di seluruh aspek kehidup...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Nur Aksin, Sunan Baedowi
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas PGRI Semarang 2020-06-01
Series:Jurnal informatika UPGRIS
Online Access:http://journal.upgris.ac.id/index.php/JIU/article/view/6792
id doaj-d9cd0fa5f5de43f9bf08e3f449d83a81
record_format Article
spelling doaj-d9cd0fa5f5de43f9bf08e3f449d83a812021-02-01T14:02:45ZindUniversitas PGRI SemarangJurnal informatika UPGRIS2460-48012477-66452020-06-016110.26877/jiu.v6i1.67923076Berita Bohong (Hoax) Perspektif Hukum IslamNur Aksin0Sunan BaedowiUniversitas PGRI SemarangDewasa kini, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi  bertumbuh sangat cepat. Layaknya jamur di musim hujan, informasi tentang segala macam hal sangatlah mudah dijumpai. Alur komunikasi yang lancar pada saat ini, sangatlah mendukung dalam penyebaran informasi. Hampir di seluruh aspek kehidupan, sangat bergantung pada penyebaran informasi. Hal tersebut bisa dikaitkan dalam berbagai macam bidang, seperti halnya bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan hingga politik serta unsur kenegaraan. Seiring berkembangnya zaman, media informasi juga mengalami berbagai macam perkembangan. Tidak hanya melalui koran, televisi maupun radio, kini informasi juga dapat diperoleh melalui jaringan yang lebih luas. Berbagai macam artikel, jurnal, berita maupun bentuk-bentuk media informasi lainnya sangat mudah didapatkan dan juga sangat mudah untuk disebarkan. Selain itu, berbagai informasi tersebut juga dapat kita ubah, baik dari segi redaksi maupun ilustrasi pendukungnya. Sehingga jika kita telaah kembali, terdapat beberapa hal yang patut kita garisbawahi. Hal tersebut adalah, bahwasanya informasi yang ada pada saat ini tidak seluruhnya merupakan informasi yang bersifat aktual. Tidak dapat dipungkiri, informasi tersebut dapat mengandung berbagai hal yang tidak berdasarkan fakta yang ada dan tidak jarang pula berisi suatu hal yang berlebihan. informasi yang tidak berdasarkan fakta tersebut, kini kita kenal sebagai berita palsu (hoax). Hoax yang telah tersebar pada masyarakat dalam bentuk informasi, nantinya akan sangat mudah untuk dijadikan konsumsi umum serta bahan referensi. Isinya yang sangat tidak dapat dipertanggungjawabkan akan menimbulkan beberapa efek negatif. Negara sudah tentu memiliki beberapa kebijakan untuk menanggulangi serta menanggapi fenomena hoax tersebut, melalui peraturan perundang-undangan maupun kebijakan lainnya. Adapun perihal hoax dalam agama Islam, sudah tentu merupakan perbuatan yang dilarang. Ajaran di dalam Islam, selalu berlandaskan pada nilai-nilai kejujuran serta keadilan, membawa hal yang haq serta menghindarkan dari berbagai macam hal yang bathil. Islam juga telah memiliki beberapa aturan dan cara dalam bertukar informasi. Melalui media dakwah, umat Islam dapat memperoleh berbagai macam informasi dan ilmu. Selain itu, juga terdapat media musyawarah dimana di dalam kegiatan tersebut umat Islam dapat saling bertukar informasi. Seluruh kegiatan tersebut sudah tentu harus berlandaskan pada etika yang baik, sehingga hoax akan dapat dihindari. Senantiasa memilih serta mencermati sebuah ilmu maupun informasi yang diterima, juga merupakan bagian dari tata cara bertukar ilmu maupun informasi dalam Islam.http://journal.upgris.ac.id/index.php/JIU/article/view/6792
collection DOAJ
language Indonesian
format Article
sources DOAJ
author Nur Aksin
Sunan Baedowi
spellingShingle Nur Aksin
Sunan Baedowi
Berita Bohong (Hoax) Perspektif Hukum Islam
Jurnal informatika UPGRIS
author_facet Nur Aksin
Sunan Baedowi
author_sort Nur Aksin
title Berita Bohong (Hoax) Perspektif Hukum Islam
title_short Berita Bohong (Hoax) Perspektif Hukum Islam
title_full Berita Bohong (Hoax) Perspektif Hukum Islam
title_fullStr Berita Bohong (Hoax) Perspektif Hukum Islam
title_full_unstemmed Berita Bohong (Hoax) Perspektif Hukum Islam
title_sort berita bohong (hoax) perspektif hukum islam
publisher Universitas PGRI Semarang
series Jurnal informatika UPGRIS
issn 2460-4801
2477-6645
publishDate 2020-06-01
description Dewasa kini, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi  bertumbuh sangat cepat. Layaknya jamur di musim hujan, informasi tentang segala macam hal sangatlah mudah dijumpai. Alur komunikasi yang lancar pada saat ini, sangatlah mendukung dalam penyebaran informasi. Hampir di seluruh aspek kehidupan, sangat bergantung pada penyebaran informasi. Hal tersebut bisa dikaitkan dalam berbagai macam bidang, seperti halnya bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan hingga politik serta unsur kenegaraan. Seiring berkembangnya zaman, media informasi juga mengalami berbagai macam perkembangan. Tidak hanya melalui koran, televisi maupun radio, kini informasi juga dapat diperoleh melalui jaringan yang lebih luas. Berbagai macam artikel, jurnal, berita maupun bentuk-bentuk media informasi lainnya sangat mudah didapatkan dan juga sangat mudah untuk disebarkan. Selain itu, berbagai informasi tersebut juga dapat kita ubah, baik dari segi redaksi maupun ilustrasi pendukungnya. Sehingga jika kita telaah kembali, terdapat beberapa hal yang patut kita garisbawahi. Hal tersebut adalah, bahwasanya informasi yang ada pada saat ini tidak seluruhnya merupakan informasi yang bersifat aktual. Tidak dapat dipungkiri, informasi tersebut dapat mengandung berbagai hal yang tidak berdasarkan fakta yang ada dan tidak jarang pula berisi suatu hal yang berlebihan. informasi yang tidak berdasarkan fakta tersebut, kini kita kenal sebagai berita palsu (hoax). Hoax yang telah tersebar pada masyarakat dalam bentuk informasi, nantinya akan sangat mudah untuk dijadikan konsumsi umum serta bahan referensi. Isinya yang sangat tidak dapat dipertanggungjawabkan akan menimbulkan beberapa efek negatif. Negara sudah tentu memiliki beberapa kebijakan untuk menanggulangi serta menanggapi fenomena hoax tersebut, melalui peraturan perundang-undangan maupun kebijakan lainnya. Adapun perihal hoax dalam agama Islam, sudah tentu merupakan perbuatan yang dilarang. Ajaran di dalam Islam, selalu berlandaskan pada nilai-nilai kejujuran serta keadilan, membawa hal yang haq serta menghindarkan dari berbagai macam hal yang bathil. Islam juga telah memiliki beberapa aturan dan cara dalam bertukar informasi. Melalui media dakwah, umat Islam dapat memperoleh berbagai macam informasi dan ilmu. Selain itu, juga terdapat media musyawarah dimana di dalam kegiatan tersebut umat Islam dapat saling bertukar informasi. Seluruh kegiatan tersebut sudah tentu harus berlandaskan pada etika yang baik, sehingga hoax akan dapat dihindari. Senantiasa memilih serta mencermati sebuah ilmu maupun informasi yang diterima, juga merupakan bagian dari tata cara bertukar ilmu maupun informasi dalam Islam.
url http://journal.upgris.ac.id/index.php/JIU/article/view/6792
work_keys_str_mv AT nuraksin beritabohonghoaxperspektifhukumislam
AT sunanbaedowi beritabohonghoaxperspektifhukumislam
_version_ 1724315378701565952