FIAT MONEY DALAM PERSPEKTIF EKONOMI DAN HUKUM ISLAM

Abstract: Fiat Money in Perspective Economics and Islamic Law. There is a difference of opinion among jurists in the legal status of fiat money that is practiced today. Some scholars assert that the currency should be based on gold and silver or monetary standard should be gold and silver, which is...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Ummi Kalsum
Format: Article
Language:Arabic
Published: Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung 2017-02-01
Series:Al 'Adalah: Jurnal Hukum Islam
Subjects:
Online Access:http://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/adalah/article/view/196
id doaj-d95b0acffd4f48a7a1a7dc33eee47f87
record_format Article
spelling doaj-d95b0acffd4f48a7a1a7dc33eee47f872020-11-25T00:29:44ZaraInstitut Agama Islam Negeri Raden Intan LampungAl 'Adalah: Jurnal Hukum Islam0854-12722614-171X2017-02-0112242743610.24042/adalah.v12i2.196196FIAT MONEY DALAM PERSPEKTIF EKONOMI DAN HUKUM ISLAMUmmi Kalsum0Jurusan Syariah & Ekonomi Islam STAIN KendariAbstract: Fiat Money in Perspective Economics and Islamic Law. There is a difference of opinion among jurists in the legal status of fiat money that is practiced today. Some scholars assert that the currency should be based on gold and silver or monetary standard should be gold and silver, which is determined based on syar’i. Thus, the fiat money system adopted today in Islam should not be. This opinion was an inspiration for contemporary Islamic economic thinkers who initiated the return of the application of gold-based currency and silver (dinars and dirhams). Opinion of some other scholars, support the permissibility of use currencies other than the dinar and dirham as defined not by Shar’ie but based on the ‘urf. To minimize the economic impact of fiat money, the expected use of foreign currency reduced to a minimum. Keywords: fiat money, Islamic law, Islamic economics Abstrak: Fiat Money dalam Perspektif Ekonomi dan Hukum Islam. Ada perbedaan pendapat di antara fuqahâ dalam memandang status hukum fiat money yang dipraktekkan saat ini. Sebagian ulama menyatakan bahwa mata uang harus berbasis emas dan perak atau standar moneternya harus berupa emas dan perak, yang ditetapkan berdasarkan syar’i. Sehingga, sistem fiat money yang dianut sekarang ini dalam Islam tidak boleh. Pendapat ini merupakan inspirasi bagi pemikir ekonomi Islam kontemporer yang menggagas kembalinya penerapan mata uang yang berbasis emas dan perak (dinar dan dirham). Pendapat sebagian ulama lain, mendukung pembolehan penggunaan mata uang selain dinar dan dirham karena ditetapkan bukan berdasarkan syar’i tetapi berdasarkan ‘urf. Untuk meminimalisasi dampak ekonomi dari fiat money, diharapkan penggunaan mata uang asing ditekan seminimal mungkin. Kata Kunci: fiat money, hukum Islam, ekonomi Islamhttp://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/adalah/article/view/196fiat moneyhukum Islamekonomi Islam
collection DOAJ
language Arabic
format Article
sources DOAJ
author Ummi Kalsum
spellingShingle Ummi Kalsum
FIAT MONEY DALAM PERSPEKTIF EKONOMI DAN HUKUM ISLAM
Al 'Adalah: Jurnal Hukum Islam
fiat money
hukum Islam
ekonomi Islam
author_facet Ummi Kalsum
author_sort Ummi Kalsum
title FIAT MONEY DALAM PERSPEKTIF EKONOMI DAN HUKUM ISLAM
title_short FIAT MONEY DALAM PERSPEKTIF EKONOMI DAN HUKUM ISLAM
title_full FIAT MONEY DALAM PERSPEKTIF EKONOMI DAN HUKUM ISLAM
title_fullStr FIAT MONEY DALAM PERSPEKTIF EKONOMI DAN HUKUM ISLAM
title_full_unstemmed FIAT MONEY DALAM PERSPEKTIF EKONOMI DAN HUKUM ISLAM
title_sort fiat money dalam perspektif ekonomi dan hukum islam
publisher Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung
series Al 'Adalah: Jurnal Hukum Islam
issn 0854-1272
2614-171X
publishDate 2017-02-01
description Abstract: Fiat Money in Perspective Economics and Islamic Law. There is a difference of opinion among jurists in the legal status of fiat money that is practiced today. Some scholars assert that the currency should be based on gold and silver or monetary standard should be gold and silver, which is determined based on syar’i. Thus, the fiat money system adopted today in Islam should not be. This opinion was an inspiration for contemporary Islamic economic thinkers who initiated the return of the application of gold-based currency and silver (dinars and dirhams). Opinion of some other scholars, support the permissibility of use currencies other than the dinar and dirham as defined not by Shar’ie but based on the ‘urf. To minimize the economic impact of fiat money, the expected use of foreign currency reduced to a minimum. Keywords: fiat money, Islamic law, Islamic economics Abstrak: Fiat Money dalam Perspektif Ekonomi dan Hukum Islam. Ada perbedaan pendapat di antara fuqahâ dalam memandang status hukum fiat money yang dipraktekkan saat ini. Sebagian ulama menyatakan bahwa mata uang harus berbasis emas dan perak atau standar moneternya harus berupa emas dan perak, yang ditetapkan berdasarkan syar’i. Sehingga, sistem fiat money yang dianut sekarang ini dalam Islam tidak boleh. Pendapat ini merupakan inspirasi bagi pemikir ekonomi Islam kontemporer yang menggagas kembalinya penerapan mata uang yang berbasis emas dan perak (dinar dan dirham). Pendapat sebagian ulama lain, mendukung pembolehan penggunaan mata uang selain dinar dan dirham karena ditetapkan bukan berdasarkan syar’i tetapi berdasarkan ‘urf. Untuk meminimalisasi dampak ekonomi dari fiat money, diharapkan penggunaan mata uang asing ditekan seminimal mungkin. Kata Kunci: fiat money, hukum Islam, ekonomi Islam
topic fiat money
hukum Islam
ekonomi Islam
url http://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/adalah/article/view/196
work_keys_str_mv AT ummikalsum fiatmoneydalamperspektifekonomidanhukumislam
_version_ 1725330214930612224