Penguatan Hukum Berbasis Community Based Organization Sebagai Upaya Pencegahan Eksploitasi Pekerja Anak

<p>Karakter masyarakat Madura yang dikenal sebagai pekerja keras dan tanpa menyerah dalam kondisi apapun dan di manapun bukan rahasia lagi. Namun kekhasan budaya tersebut terkadang menampakkan kenyataan hidup yang berbeda. Hal ini terjadi di tiga desa di Kabupaten Pamekasan dan  satu desa di K...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Devi Rahayu
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Trunojoyo Madura 2016-03-01
Series:RechtIdee
Online Access:http://journal.trunojoyo.ac.id/rechtidee/article/view/1234
id doaj-d85ca0dda7cd40f2b594f22e7d6c60fd
record_format Article
spelling doaj-d85ca0dda7cd40f2b594f22e7d6c60fd2020-11-25T01:11:49ZindUniversitas Trunojoyo MaduraRechtIdee1907-57902502-762X2016-03-0110210.21107/ri.v10i2.12341051Penguatan Hukum Berbasis Community Based Organization Sebagai Upaya Pencegahan Eksploitasi Pekerja AnakDevi Rahayu<p>Karakter masyarakat Madura yang dikenal sebagai pekerja keras dan tanpa menyerah dalam kondisi apapun dan di manapun bukan rahasia lagi. Namun kekhasan budaya tersebut terkadang menampakkan kenyataan hidup yang berbeda. Hal ini terjadi di tiga desa di Kabupaten Pamekasan dan  satu desa di Kabupaten Sumenep. Secara realitas beberapa warga di desa-desa tersebut menjadi pengemis. Menjadi pengemis bagi mereka bukanlah hanya karena alasan ekonomi, melainkan sudah dilakukan secara turun temurun. Saat orang tuanya telah berhasil, pekerjaan menjadi pengemis akan diterus- kan oleh anaknya. Menjadi pengemis bagi anak merupakan salah satu bentuk pekerjaan terburuk bagi anak, karena akan mempengaruhi psikologis anak dan akan mendidik anak menjadi malas bekerja. Pada hakekatnya anak tidak boleh bekerja, karena waktu mereka selayaknya dimanfaatkan untuk belajar, bermain, bergembira, berada dalam suasana damai, mendapatkan kesempatan dan fasilitas untuk mencapai cita-citanya sesuai dengan perkembangan fisik, psikologik, intelektual dan sosialnya. Karenanya diperlukan upaya penanga- nan baik melalui penguatan hukum maupun konteks pemberdayaan keluarga untuk memutus mata rantai agar anak tidak dipekerjakan sebagai pengemis.</p><p> </p><p>Kata Kunci : penanganan, pemberdayaan, ekploitasi, pekerja anak</p><p> </p>http://journal.trunojoyo.ac.id/rechtidee/article/view/1234
collection DOAJ
language Indonesian
format Article
sources DOAJ
author Devi Rahayu
spellingShingle Devi Rahayu
Penguatan Hukum Berbasis Community Based Organization Sebagai Upaya Pencegahan Eksploitasi Pekerja Anak
RechtIdee
author_facet Devi Rahayu
author_sort Devi Rahayu
title Penguatan Hukum Berbasis Community Based Organization Sebagai Upaya Pencegahan Eksploitasi Pekerja Anak
title_short Penguatan Hukum Berbasis Community Based Organization Sebagai Upaya Pencegahan Eksploitasi Pekerja Anak
title_full Penguatan Hukum Berbasis Community Based Organization Sebagai Upaya Pencegahan Eksploitasi Pekerja Anak
title_fullStr Penguatan Hukum Berbasis Community Based Organization Sebagai Upaya Pencegahan Eksploitasi Pekerja Anak
title_full_unstemmed Penguatan Hukum Berbasis Community Based Organization Sebagai Upaya Pencegahan Eksploitasi Pekerja Anak
title_sort penguatan hukum berbasis community based organization sebagai upaya pencegahan eksploitasi pekerja anak
publisher Universitas Trunojoyo Madura
series RechtIdee
issn 1907-5790
2502-762X
publishDate 2016-03-01
description <p>Karakter masyarakat Madura yang dikenal sebagai pekerja keras dan tanpa menyerah dalam kondisi apapun dan di manapun bukan rahasia lagi. Namun kekhasan budaya tersebut terkadang menampakkan kenyataan hidup yang berbeda. Hal ini terjadi di tiga desa di Kabupaten Pamekasan dan  satu desa di Kabupaten Sumenep. Secara realitas beberapa warga di desa-desa tersebut menjadi pengemis. Menjadi pengemis bagi mereka bukanlah hanya karena alasan ekonomi, melainkan sudah dilakukan secara turun temurun. Saat orang tuanya telah berhasil, pekerjaan menjadi pengemis akan diterus- kan oleh anaknya. Menjadi pengemis bagi anak merupakan salah satu bentuk pekerjaan terburuk bagi anak, karena akan mempengaruhi psikologis anak dan akan mendidik anak menjadi malas bekerja. Pada hakekatnya anak tidak boleh bekerja, karena waktu mereka selayaknya dimanfaatkan untuk belajar, bermain, bergembira, berada dalam suasana damai, mendapatkan kesempatan dan fasilitas untuk mencapai cita-citanya sesuai dengan perkembangan fisik, psikologik, intelektual dan sosialnya. Karenanya diperlukan upaya penanga- nan baik melalui penguatan hukum maupun konteks pemberdayaan keluarga untuk memutus mata rantai agar anak tidak dipekerjakan sebagai pengemis.</p><p> </p><p>Kata Kunci : penanganan, pemberdayaan, ekploitasi, pekerja anak</p><p> </p>
url http://journal.trunojoyo.ac.id/rechtidee/article/view/1234
work_keys_str_mv AT devirahayu penguatanhukumberbasiscommunitybasedorganizationsebagaiupayapencegahaneksploitasipekerjaanak
_version_ 1725169533369450496