KEAMANAN PERALATAN RADIASI PENGION DIKAITKAN DENGAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KESEHATAN DI BIDANG RADIOLOGI DIAGNOSTIK

Aspek keselamatan dalam pemakaian tenaga nuklir di Indonesia dilindungi oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, yang pelaksanaannya diatur oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sum...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Puji Supriyono, Wila . Candrawila S, Agus H. Rahim, Tri Wahyu Murni
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Soegijapranata Catholic University 2018-01-01
Series:Soepra: Jurnal Hukum Kesehatan
Subjects:
Online Access:http://journal.unika.ac.id/index.php/shk/article/view/702
id doaj-d7da890ba59d4c34998f20ee76f635d0
record_format Article
spelling doaj-d7da890ba59d4c34998f20ee76f635d02020-11-24T23:48:46ZindSoegijapranata Catholic UniversitySoepra: Jurnal Hukum Kesehatan2548-818X2018-01-013110211610.24167/shk.v3i1.702462KEAMANAN PERALATAN RADIASI PENGION DIKAITKAN DENGAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KESEHATAN DI BIDANG RADIOLOGI DIAGNOSTIKPuji Supriyono0Wila . Candrawila S1Agus H. Rahim2Tri Wahyu Murni3Magister Hukum Kesehatan Universitas Katolik Soegijapranata SemarangMagister Hukum Kesehatan Universitas Katolik Soegijapranata SemarangMagister Hukum Kesehatan Universitas Katolik Soegijapranata SemarangMagister Hukum Kesehatan Universitas Katolik Soegijapranata SemarangAspek keselamatan dalam pemakaian tenaga nuklir di Indonesia dilindungi oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, yang pelaksanaannya diatur oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir, dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 363/MENKES/PER/IV/1998 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan pada Sarana Pelayanan Kesehatan, serta Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 780/MENKES/PER/VIII/2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Radiologi. Salah satu fungsi hukum adalah untuk melindungi para pihak yang terkait dalam hubungan hukum, agar ketentuan-ketentuan yang dibuat benar-benar dapat melindungi para pihak, sehingga terbentuk keadilan hukum.Keadilan hukum tentunya selalu bersisi dua, adil bagi seseorang akan tidak adil bagi orang lain, sehingga perlu diambil ukuran lain yang bagi para pihak terdapat keadilan yang seimbang. Seringkali pihak-pihak yang terkait akan mengmabil ukuran adil yang tentunya menguntungkan bagi didinya, sehingga terdapat banyak pendapat bagi artinya adil, yang paling memadai adalah apa yang dikemukakan oleh John Rawls, bahwa apa keadilan sebagai kepantasan: Justice as fainess. Peneilitian hukum ini menggunakan Metode Penelitian Deskriptif dengan pendekatan Metode Penelitian Yuridis Normatif, sehingga jenis penelitian yang digunakan adalah Studi Kepustakaan. Data yang dikumpulkan adalah data kualitatif dalam bentuk bahan pustaka, yakni bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Sehubungan dengan data yang digunakan data kualitatif, maka akan dilakukan analisis kualitatif terhadap ketiga bahan hukum yang dikumpulkan, dan akan dirumuskan jawaban sementara berbentuk hipotesis kerja. Pemanfaatan tenaga nuklir wajib dilaksanakan dengan memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan untuk melindungi pekerja, anggota masyarakat, dan lingkungan hidup, sehingga pengaturan yang lebih jelas, efektif, dan konsisten. Pengaturan mengenai Keselamatan Radiasi Pengion ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif (untuk selanjunya akan disebut dengan PP Keselamatan Radiasi). Apabila ketentuan-ketentuan hukum dilaksanakan dengan sebaik-baiknya maka Jaminan perlindungan keselamatan bagi pekerja kesehatan dibidang radiodiagnostik akan tercapai.http://journal.unika.ac.id/index.php/shk/article/view/702Keamanan peralatan, Aspek keselamatan dan keamanan serta perlindungan hukum
collection DOAJ
language Indonesian
format Article
sources DOAJ
author Puji Supriyono
Wila . Candrawila S
Agus H. Rahim
Tri Wahyu Murni
spellingShingle Puji Supriyono
Wila . Candrawila S
Agus H. Rahim
Tri Wahyu Murni
KEAMANAN PERALATAN RADIASI PENGION DIKAITKAN DENGAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KESEHATAN DI BIDANG RADIOLOGI DIAGNOSTIK
Soepra: Jurnal Hukum Kesehatan
Keamanan peralatan, Aspek keselamatan dan keamanan serta perlindungan hukum
author_facet Puji Supriyono
Wila . Candrawila S
Agus H. Rahim
Tri Wahyu Murni
author_sort Puji Supriyono
title KEAMANAN PERALATAN RADIASI PENGION DIKAITKAN DENGAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KESEHATAN DI BIDANG RADIOLOGI DIAGNOSTIK
title_short KEAMANAN PERALATAN RADIASI PENGION DIKAITKAN DENGAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KESEHATAN DI BIDANG RADIOLOGI DIAGNOSTIK
title_full KEAMANAN PERALATAN RADIASI PENGION DIKAITKAN DENGAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KESEHATAN DI BIDANG RADIOLOGI DIAGNOSTIK
title_fullStr KEAMANAN PERALATAN RADIASI PENGION DIKAITKAN DENGAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KESEHATAN DI BIDANG RADIOLOGI DIAGNOSTIK
title_full_unstemmed KEAMANAN PERALATAN RADIASI PENGION DIKAITKAN DENGAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KESEHATAN DI BIDANG RADIOLOGI DIAGNOSTIK
title_sort keamanan peralatan radiasi pengion dikaitkan dengan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan di bidang radiologi diagnostik
publisher Soegijapranata Catholic University
series Soepra: Jurnal Hukum Kesehatan
issn 2548-818X
publishDate 2018-01-01
description Aspek keselamatan dalam pemakaian tenaga nuklir di Indonesia dilindungi oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, yang pelaksanaannya diatur oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2008 tentang Perizinan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir, dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 363/MENKES/PER/IV/1998 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan pada Sarana Pelayanan Kesehatan, serta Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 780/MENKES/PER/VIII/2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Radiologi. Salah satu fungsi hukum adalah untuk melindungi para pihak yang terkait dalam hubungan hukum, agar ketentuan-ketentuan yang dibuat benar-benar dapat melindungi para pihak, sehingga terbentuk keadilan hukum.Keadilan hukum tentunya selalu bersisi dua, adil bagi seseorang akan tidak adil bagi orang lain, sehingga perlu diambil ukuran lain yang bagi para pihak terdapat keadilan yang seimbang. Seringkali pihak-pihak yang terkait akan mengmabil ukuran adil yang tentunya menguntungkan bagi didinya, sehingga terdapat banyak pendapat bagi artinya adil, yang paling memadai adalah apa yang dikemukakan oleh John Rawls, bahwa apa keadilan sebagai kepantasan: Justice as fainess. Peneilitian hukum ini menggunakan Metode Penelitian Deskriptif dengan pendekatan Metode Penelitian Yuridis Normatif, sehingga jenis penelitian yang digunakan adalah Studi Kepustakaan. Data yang dikumpulkan adalah data kualitatif dalam bentuk bahan pustaka, yakni bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Sehubungan dengan data yang digunakan data kualitatif, maka akan dilakukan analisis kualitatif terhadap ketiga bahan hukum yang dikumpulkan, dan akan dirumuskan jawaban sementara berbentuk hipotesis kerja. Pemanfaatan tenaga nuklir wajib dilaksanakan dengan memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan untuk melindungi pekerja, anggota masyarakat, dan lingkungan hidup, sehingga pengaturan yang lebih jelas, efektif, dan konsisten. Pengaturan mengenai Keselamatan Radiasi Pengion ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif (untuk selanjunya akan disebut dengan PP Keselamatan Radiasi). Apabila ketentuan-ketentuan hukum dilaksanakan dengan sebaik-baiknya maka Jaminan perlindungan keselamatan bagi pekerja kesehatan dibidang radiodiagnostik akan tercapai.
topic Keamanan peralatan, Aspek keselamatan dan keamanan serta perlindungan hukum
url http://journal.unika.ac.id/index.php/shk/article/view/702
work_keys_str_mv AT pujisupriyono keamananperalatanradiasipengiondikaitkandenganperlindunganhukumbagitenagakesehatandibidangradiologidiagnostik
AT wilacandrawilas keamananperalatanradiasipengiondikaitkandenganperlindunganhukumbagitenagakesehatandibidangradiologidiagnostik
AT agushrahim keamananperalatanradiasipengiondikaitkandenganperlindunganhukumbagitenagakesehatandibidangradiologidiagnostik
AT triwahyumurni keamananperalatanradiasipengiondikaitkandenganperlindunganhukumbagitenagakesehatandibidangradiologidiagnostik
_version_ 1725484703790661632