Konsekuensi Pembentukan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang BNP Yang Tidak Memenuhi Kaidah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus berlandaskan pada norma yang mendasari pembentukannya. Peraturan Pemerintah merupakan aturan turunan guna melaksanakan Undang-Undang. Dalam rancangan Peraturan Pemerintah, Kementerian memiliki kewenangan untuk mengusulkan rancangan kepada Presiden. Pene...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Aryanto Sofyan
Format: Article
Language:English
Published: Faculty of Law Universitas Lampung 2020-09-01
Series:Constitutionale
Online Access:https://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/constitutionale/article/view/2018
Description
Summary:Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus berlandaskan pada norma yang mendasari pembentukannya. Peraturan Pemerintah merupakan aturan turunan guna melaksanakan Undang-Undang. Dalam rancangan Peraturan Pemerintah, Kementerian memiliki kewenangan untuk mengusulkan rancangan kepada Presiden. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sudah memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik serta mengetahui konsekuensi hukum yang terjadi jika peraturan tersebut tidak memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif. Secara normatif melakukan penelitian dengan pengkajian sumber hukum yang berkaitan dengan masalah yang diangkat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
ISSN:2723-2492
2745-9322