PENGATURAN KLAUSULA BAKU DALAM UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN HUKUM PERJANJIAN SYARIAH

Klausula baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. Pembuat undang-undang ini menerima kenya...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: M Roji Iskandar
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Islam Bandung 2017-07-01
Series:Amwaluna: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah
Subjects:
Online Access:https://ejournal.unisba.ac.id/index.php/amwaluna/article/view/2539
id doaj-d52b87187e93494fa0a1d0eeab08b49a
record_format Article
spelling doaj-d52b87187e93494fa0a1d0eeab08b49a2020-11-25T02:03:36ZengUniversitas Islam BandungAmwaluna: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah2540-83992540-84022017-07-011220021610.29313/amwaluna.v1i2.25391693PENGATURAN KLAUSULA BAKU DALAM UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN HUKUM PERJANJIAN SYARIAHM Roji Iskandar0Fakultas Syariah, Universitas Islam BandungKlausula baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. Pembuat undang-undang ini menerima kenyataan bahwa pemberlakukan standar kontrak adalah suatu kebutuhan yang tidak bisa dihindari sebab sebagaimana dikatakan oleh Syahdeini, perjanjian baku/standar kontrak adalah suatu kenyataan yang memang lahir dari kebutuhan masyarakat. Pada dasarnya klausula baku merupakan perwujudan dari asas kebebasan berkontrak yang mana asas tersebut terdapat dalam UUPK dan hukum perjanjian syariah. Akan tetapi dalam kenyataan dan implementasinya klasula ini menjadi pembatasan dalam berkontrak. Kata Kunci: Klausula Baku, Perlindungan Konsumen, Perjanjian Syariah ABSTRACT Standard clause is each ruling or rule and requisite already be gotten things square and are established beforehand unilateral by effort agent those are poured in a document and / or obligatory and mandatory agreement accomplished by consumer. This lawmaker accept that fact standard enforcement contract is a need that can't avoid cause as it were said by Syahdeini, default agreement / standard contract is a really fact comes into the world from society requirement. Basically defines a clause standard to constitute realization of freedom ground gets to contract which that ground exists deep UUPK and syariah's agreement law. But then in fact and clause implementation this becomes limit in gets contract. Key word: Standar Clause, Consumer Protection, Sharia Agreementhttps://ejournal.unisba.ac.id/index.php/amwaluna/article/view/2539Klausula Baku, Perlindungan Konsumen, Perjanjian Syariah
collection DOAJ
language English
format Article
sources DOAJ
author M Roji Iskandar
spellingShingle M Roji Iskandar
PENGATURAN KLAUSULA BAKU DALAM UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN HUKUM PERJANJIAN SYARIAH
Amwaluna: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah
Klausula Baku, Perlindungan Konsumen, Perjanjian Syariah
author_facet M Roji Iskandar
author_sort M Roji Iskandar
title PENGATURAN KLAUSULA BAKU DALAM UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN HUKUM PERJANJIAN SYARIAH
title_short PENGATURAN KLAUSULA BAKU DALAM UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN HUKUM PERJANJIAN SYARIAH
title_full PENGATURAN KLAUSULA BAKU DALAM UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN HUKUM PERJANJIAN SYARIAH
title_fullStr PENGATURAN KLAUSULA BAKU DALAM UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN HUKUM PERJANJIAN SYARIAH
title_full_unstemmed PENGATURAN KLAUSULA BAKU DALAM UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN HUKUM PERJANJIAN SYARIAH
title_sort pengaturan klausula baku dalam undang-undang perlindungan konsumen dan hukum perjanjian syariah
publisher Universitas Islam Bandung
series Amwaluna: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah
issn 2540-8399
2540-8402
publishDate 2017-07-01
description Klausula baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. Pembuat undang-undang ini menerima kenyataan bahwa pemberlakukan standar kontrak adalah suatu kebutuhan yang tidak bisa dihindari sebab sebagaimana dikatakan oleh Syahdeini, perjanjian baku/standar kontrak adalah suatu kenyataan yang memang lahir dari kebutuhan masyarakat. Pada dasarnya klausula baku merupakan perwujudan dari asas kebebasan berkontrak yang mana asas tersebut terdapat dalam UUPK dan hukum perjanjian syariah. Akan tetapi dalam kenyataan dan implementasinya klasula ini menjadi pembatasan dalam berkontrak. Kata Kunci: Klausula Baku, Perlindungan Konsumen, Perjanjian Syariah ABSTRACT Standard clause is each ruling or rule and requisite already be gotten things square and are established beforehand unilateral by effort agent those are poured in a document and / or obligatory and mandatory agreement accomplished by consumer. This lawmaker accept that fact standard enforcement contract is a need that can't avoid cause as it were said by Syahdeini, default agreement / standard contract is a really fact comes into the world from society requirement. Basically defines a clause standard to constitute realization of freedom ground gets to contract which that ground exists deep UUPK and syariah's agreement law. But then in fact and clause implementation this becomes limit in gets contract. Key word: Standar Clause, Consumer Protection, Sharia Agreement
topic Klausula Baku, Perlindungan Konsumen, Perjanjian Syariah
url https://ejournal.unisba.ac.id/index.php/amwaluna/article/view/2539
work_keys_str_mv AT mrojiiskandar pengaturanklausulabakudalamundangundangperlindungankonsumendanhukumperjanjiansyariah
_version_ 1724947003318730752