TANGGUNG JAWAB NOTARIS AKIBAT PEMBUATAN AKTA NOMINEE YANG MENGANDUNG PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PARA PIHAK

<p>Perjanjian <em>Nominee</em> dalam hukum perjanjian di Indonesia dikategorikan sebagai perjanjian yang berindikasi menciptakan penyelundupan hukum. Perjanjian ini belum diatur dalam KUHPerdata namun dalam kenyataannya tumbuh dan berkembang dalam masyarakat,perjanjian ini juga mas...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Endah Pertiwi
Format: Article
Language:English
Published: Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram 2018-07-01
Series:Jurnal IUS
Subjects:
Online Access:http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/559
Description
Summary:<p>Perjanjian <em>Nominee</em> dalam hukum perjanjian di Indonesia dikategorikan sebagai perjanjian yang berindikasi menciptakan penyelundupan hukum. Perjanjian ini belum diatur dalam KUHPerdata namun dalam kenyataannya tumbuh dan berkembang dalam masyarakat,perjanjian ini juga masuk dalam kategori  jenis perjanjian tidak bernama (<em>Innominat Contract</em>). Perjanjian “<em>Nominee”</em>atau<em>“Nominee</em> <em>agreement” </em> diartikan sebagai perjanjian pernyataan sebenarnya dan kuasa, perjanjian <em>nominee </em>  biasanya dituangkan dalam bentuk akta oleh para pihaknya untuk memperkuat perjanjian tersebut yang dibuat dengan akta otentik, jurnal ini adalah penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan Perundang-Undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual, penelitian ini bertujuan untuk menganalisa dan menjelaskan mengenai Tanggung Jawab Notaris terhadap perbuatan melawa  hukum yang dilakuka para pihak  dalam akta <em>Nominee</em>, dari uraian diatas maka hasil dari penelitian ini adalah Notaris dapat dimintakan pertanggungjawaban terhadap pembuatan akta yang merupakan perbuatan melawan hukum secara Perdata, Pidana, dan juga secara administrasi. Karena tidak diaturnya <em>nominee</em> maka penulis bertujuan  mengkonstruksikan hukum untuk menanggulangi perbuatan melawan hukum yang dilakukan dalam akta<em> nominee </em>yang dibuat oleh Notaris dengan menggunakan Teori Sistem Hukum Menurut Lawrence Meir Friedman mengenai struktur hukum yang harus lebih memperketat keamanan oleh MPD, MPW bahkan sampai pada MPN, isi/subtansi hukum  harus adanya kejelasan norma, adanya pelarangan <em>Nominee, </em>sampai pada pemberian sanksi yang tegas, yang terakhir mengenai budaya hukum yang harus disesuaikan dengan budaya di Indonesia, peningkatan kesadarab masyarakat, bahkan jika perlu diadakannya sosialisasi tentang <em>nominee</em> kepada masyarakat.</p>
ISSN:2303-3827
2477-815X