PELAKSANAAN PUTUSAN NAFKAH ISTRI PASCA CERAI TALAK DI PENGADILAN AGAMA PAMEKASAN

Pada umumnya dalam perkara cerai talak selain memutus<br />perkara pokoknya, pengadilan agama juga mewajibkan<br />untuk membayar nafkah pada istri dan anak. Hal ini<br />ternyata berbeda dengan penerapan putusan, karena<br />pemenuhan kewajiban suami tidak selamanya berjalan...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Eka Susylawati, Moh. Masyhur Abadi, M. Latief Mahmud
Format: Article
Language:Arabic
Published: State College of Islamic Studies Pamekasan (STAIN Pamekasan) 2014-10-01
Series:Al Ihkam: Jurnal Hukum & Pranata Sosial
Online Access:http://ejournal.stainpamekasan.ac.id/index.php/alihkam/article/view/354
id doaj-d4259a015381468fa84c511a78adfe74
record_format Article
spelling doaj-d4259a015381468fa84c511a78adfe742020-11-25T00:59:18ZaraState College of Islamic Studies Pamekasan (STAIN Pamekasan) Al Ihkam: Jurnal Hukum & Pranata Sosial1907-591X2442-30842014-10-018237439310.19105/al-ihkam.v8i2.354354PELAKSANAAN PUTUSAN NAFKAH ISTRI PASCA CERAI TALAK DI PENGADILAN AGAMA PAMEKASANEka Susylawati0Moh. Masyhur Abadi1M. Latief Mahmud2Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pamekasan, jln. Pahlawan KM. 04Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pamekasan, jln. Pahlawan KM. 04Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pamekasan, jln. Pahlawan KM. 04Pada umumnya dalam perkara cerai talak selain memutus<br />perkara pokoknya, pengadilan agama juga mewajibkan<br />untuk membayar nafkah pada istri dan anak. Hal ini<br />ternyata berbeda dengan penerapan putusan, karena<br />pemenuhan kewajiban suami tidak selamanya berjalan baik.<br />Pada sebagian perkara pasca perceraian, istri tidak<br />mendapatkan nafkah walaupun hal tersebut sudah diputus<br />oleh pengadilan. Karenanya, ada 2 (dua) fokus dalam kajian<br />ini, yakni bagaimana pelaksanaan putusan nafkah istri pasca<br />putusan cerai talak di Pengadilan Agama Pamekasan dan<br />bagaimana penyelesaian jika nafkah tidak dilaksanakan.<br />Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan nafkah<br />istri pasca cerai talak di Pengadilan Agama Pamekasan<br />diakumulasi dengan tuntutan lain, misalnya harta bersama<br />dan perwalian anak. Sebagian suami membayar nafkah<br />sebelum melakukan ikrar talak. Majelis hakim akan menunda<br />pelaksanaan ikrar talak bagi suami yang belum membayar<br />nafkah kepada istri sampai 6 bulan. Namun, jika dalam 6<br />bulan tidak dapat direalisasikan, maka secara yuridis<br />pengadilan agama tidak dapat menghalangi suami untuk<br />mengucapkan ikrar talak, walaupun belum membayar<br />nafkah kepada istri.http://ejournal.stainpamekasan.ac.id/index.php/alihkam/article/view/354
collection DOAJ
language Arabic
format Article
sources DOAJ
author Eka Susylawati
Moh. Masyhur Abadi
M. Latief Mahmud
spellingShingle Eka Susylawati
Moh. Masyhur Abadi
M. Latief Mahmud
PELAKSANAAN PUTUSAN NAFKAH ISTRI PASCA CERAI TALAK DI PENGADILAN AGAMA PAMEKASAN
Al Ihkam: Jurnal Hukum & Pranata Sosial
author_facet Eka Susylawati
Moh. Masyhur Abadi
M. Latief Mahmud
author_sort Eka Susylawati
title PELAKSANAAN PUTUSAN NAFKAH ISTRI PASCA CERAI TALAK DI PENGADILAN AGAMA PAMEKASAN
title_short PELAKSANAAN PUTUSAN NAFKAH ISTRI PASCA CERAI TALAK DI PENGADILAN AGAMA PAMEKASAN
title_full PELAKSANAAN PUTUSAN NAFKAH ISTRI PASCA CERAI TALAK DI PENGADILAN AGAMA PAMEKASAN
title_fullStr PELAKSANAAN PUTUSAN NAFKAH ISTRI PASCA CERAI TALAK DI PENGADILAN AGAMA PAMEKASAN
title_full_unstemmed PELAKSANAAN PUTUSAN NAFKAH ISTRI PASCA CERAI TALAK DI PENGADILAN AGAMA PAMEKASAN
title_sort pelaksanaan putusan nafkah istri pasca cerai talak di pengadilan agama pamekasan
publisher State College of Islamic Studies Pamekasan (STAIN Pamekasan)
series Al Ihkam: Jurnal Hukum & Pranata Sosial
issn 1907-591X
2442-3084
publishDate 2014-10-01
description Pada umumnya dalam perkara cerai talak selain memutus<br />perkara pokoknya, pengadilan agama juga mewajibkan<br />untuk membayar nafkah pada istri dan anak. Hal ini<br />ternyata berbeda dengan penerapan putusan, karena<br />pemenuhan kewajiban suami tidak selamanya berjalan baik.<br />Pada sebagian perkara pasca perceraian, istri tidak<br />mendapatkan nafkah walaupun hal tersebut sudah diputus<br />oleh pengadilan. Karenanya, ada 2 (dua) fokus dalam kajian<br />ini, yakni bagaimana pelaksanaan putusan nafkah istri pasca<br />putusan cerai talak di Pengadilan Agama Pamekasan dan<br />bagaimana penyelesaian jika nafkah tidak dilaksanakan.<br />Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan nafkah<br />istri pasca cerai talak di Pengadilan Agama Pamekasan<br />diakumulasi dengan tuntutan lain, misalnya harta bersama<br />dan perwalian anak. Sebagian suami membayar nafkah<br />sebelum melakukan ikrar talak. Majelis hakim akan menunda<br />pelaksanaan ikrar talak bagi suami yang belum membayar<br />nafkah kepada istri sampai 6 bulan. Namun, jika dalam 6<br />bulan tidak dapat direalisasikan, maka secara yuridis<br />pengadilan agama tidak dapat menghalangi suami untuk<br />mengucapkan ikrar talak, walaupun belum membayar<br />nafkah kepada istri.
url http://ejournal.stainpamekasan.ac.id/index.php/alihkam/article/view/354
work_keys_str_mv AT ekasusylawati pelaksanaanputusannafkahistripascaceraitalakdipengadilanagamapamekasan
AT mohmasyhurabadi pelaksanaanputusannafkahistripascaceraitalakdipengadilanagamapamekasan
AT mlatiefmahmud pelaksanaanputusannafkahistripascaceraitalakdipengadilanagamapamekasan
_version_ 1725218142358077440