PELAKSANAAN PUTUSAN NAFKAH ISTRI PASCA CERAI TALAK DI PENGADILAN AGAMA PAMEKASAN

Pada umumnya dalam perkara cerai talak selain memutus<br />perkara pokoknya, pengadilan agama juga mewajibkan<br />untuk membayar nafkah pada istri dan anak. Hal ini<br />ternyata berbeda dengan penerapan putusan, karena<br />pemenuhan kewajiban suami tidak selamanya berjalan...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Eka Susylawati, Moh. Masyhur Abadi, M. Latief Mahmud
Format: Article
Language:Arabic
Published: State College of Islamic Studies Pamekasan (STAIN Pamekasan) 2014-10-01
Series:Al Ihkam: Jurnal Hukum & Pranata Sosial
Online Access:http://ejournal.stainpamekasan.ac.id/index.php/alihkam/article/view/354
Description
Summary:Pada umumnya dalam perkara cerai talak selain memutus<br />perkara pokoknya, pengadilan agama juga mewajibkan<br />untuk membayar nafkah pada istri dan anak. Hal ini<br />ternyata berbeda dengan penerapan putusan, karena<br />pemenuhan kewajiban suami tidak selamanya berjalan baik.<br />Pada sebagian perkara pasca perceraian, istri tidak<br />mendapatkan nafkah walaupun hal tersebut sudah diputus<br />oleh pengadilan. Karenanya, ada 2 (dua) fokus dalam kajian<br />ini, yakni bagaimana pelaksanaan putusan nafkah istri pasca<br />putusan cerai talak di Pengadilan Agama Pamekasan dan<br />bagaimana penyelesaian jika nafkah tidak dilaksanakan.<br />Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan nafkah<br />istri pasca cerai talak di Pengadilan Agama Pamekasan<br />diakumulasi dengan tuntutan lain, misalnya harta bersama<br />dan perwalian anak. Sebagian suami membayar nafkah<br />sebelum melakukan ikrar talak. Majelis hakim akan menunda<br />pelaksanaan ikrar talak bagi suami yang belum membayar<br />nafkah kepada istri sampai 6 bulan. Namun, jika dalam 6<br />bulan tidak dapat direalisasikan, maka secara yuridis<br />pengadilan agama tidak dapat menghalangi suami untuk<br />mengucapkan ikrar talak, walaupun belum membayar<br />nafkah kepada istri.
ISSN:1907-591X
2442-3084