FORMULASI PENGATURAN DISCLOSURE REQUIREMENTS SUMBER DAYA GENETIK SEBAGAI HAK PATEN

Lahirnya Undang-Undang Paten di Indonesia dilandasi oleh kebutuhan bangsa Indonesia untuk memiliki suatu sistem perlindungan hukum bagi penemu dalam bidang teknologi dalam proses industrialisasi. Hal ini dapat dilihat dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten. Melalui UU...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Teng Berlianty
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Udayana 2017-12-01
Series:Kertha Patrika
Online Access:https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/view/35748
id doaj-d4188ac6b7124d4eafb6f2c277463bc6
record_format Article
spelling doaj-d4188ac6b7124d4eafb6f2c277463bc62020-11-24T23:54:40ZindUniversitas UdayanaKertha Patrika0215-899X2579-94872017-12-0139212013210.24843/KP.2017.v39.i02.p0435748FORMULASI PENGATURAN DISCLOSURE REQUIREMENTS SUMBER DAYA GENETIK SEBAGAI HAK PATENTeng BerliantyLahirnya Undang-Undang Paten di Indonesia dilandasi oleh kebutuhan bangsa Indonesia untuk memiliki suatu sistem perlindungan hukum bagi penemu dalam bidang teknologi dalam proses industrialisasi. Hal ini dapat dilihat dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten. Melalui UU Paten 2016 dilakukan penyempurnaan, penambahan dan penghapusan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 dan  Nomor 6 Tahun 1997 tentang Paten. Adapun tujuan pembuatan Undang-Undang Paten 2016 ini adalah untuk memberikan perlindungan yang memadai terhadap pemegang paten serta untuk menyempurnakan terhadap kekurangan atas beberapa ketentuan yang tidak sesuai dengan kebutuhan praktek internasional, namun dalam perkembangannya belum sepenuhnya melindungi potensi Sumber Daya Genetik (SDG) di Indonesia mencakup semua spesies tanaman, hewan maupun mikroorganisme, serta ekosistem dimana  spesies tersebut menjadi bagian daripadanya. SDG berpotensi untuk diambil keuntungannya secara komersial yaitu dengan mengembangkannya menjadi produk dan proses yang bermanfaat. Beberapa kejadian telah terungkap bahwa negara maju telah menggunakan SDG di Indonesia tanpa aturan yang jelas dan tanpa  benefit sharing, sehingga tidak ada alasan bagi Indonesia untuk menolak merumuskan Disclosure Requirements dimasukkan ke dalam Undang-Undang Paten.https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/view/35748
collection DOAJ
language Indonesian
format Article
sources DOAJ
author Teng Berlianty
spellingShingle Teng Berlianty
FORMULASI PENGATURAN DISCLOSURE REQUIREMENTS SUMBER DAYA GENETIK SEBAGAI HAK PATEN
Kertha Patrika
author_facet Teng Berlianty
author_sort Teng Berlianty
title FORMULASI PENGATURAN DISCLOSURE REQUIREMENTS SUMBER DAYA GENETIK SEBAGAI HAK PATEN
title_short FORMULASI PENGATURAN DISCLOSURE REQUIREMENTS SUMBER DAYA GENETIK SEBAGAI HAK PATEN
title_full FORMULASI PENGATURAN DISCLOSURE REQUIREMENTS SUMBER DAYA GENETIK SEBAGAI HAK PATEN
title_fullStr FORMULASI PENGATURAN DISCLOSURE REQUIREMENTS SUMBER DAYA GENETIK SEBAGAI HAK PATEN
title_full_unstemmed FORMULASI PENGATURAN DISCLOSURE REQUIREMENTS SUMBER DAYA GENETIK SEBAGAI HAK PATEN
title_sort formulasi pengaturan disclosure requirements sumber daya genetik sebagai hak paten
publisher Universitas Udayana
series Kertha Patrika
issn 0215-899X
2579-9487
publishDate 2017-12-01
description Lahirnya Undang-Undang Paten di Indonesia dilandasi oleh kebutuhan bangsa Indonesia untuk memiliki suatu sistem perlindungan hukum bagi penemu dalam bidang teknologi dalam proses industrialisasi. Hal ini dapat dilihat dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten. Melalui UU Paten 2016 dilakukan penyempurnaan, penambahan dan penghapusan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 dan  Nomor 6 Tahun 1997 tentang Paten. Adapun tujuan pembuatan Undang-Undang Paten 2016 ini adalah untuk memberikan perlindungan yang memadai terhadap pemegang paten serta untuk menyempurnakan terhadap kekurangan atas beberapa ketentuan yang tidak sesuai dengan kebutuhan praktek internasional, namun dalam perkembangannya belum sepenuhnya melindungi potensi Sumber Daya Genetik (SDG) di Indonesia mencakup semua spesies tanaman, hewan maupun mikroorganisme, serta ekosistem dimana  spesies tersebut menjadi bagian daripadanya. SDG berpotensi untuk diambil keuntungannya secara komersial yaitu dengan mengembangkannya menjadi produk dan proses yang bermanfaat. Beberapa kejadian telah terungkap bahwa negara maju telah menggunakan SDG di Indonesia tanpa aturan yang jelas dan tanpa  benefit sharing, sehingga tidak ada alasan bagi Indonesia untuk menolak merumuskan Disclosure Requirements dimasukkan ke dalam Undang-Undang Paten.
url https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/view/35748
work_keys_str_mv AT tengberlianty formulasipengaturandisclosurerequirementssumberdayagenetiksebagaihakpaten
_version_ 1725465336469258240