FORMULASI PENGATURAN DISCLOSURE REQUIREMENTS SUMBER DAYA GENETIK SEBAGAI HAK PATEN
Lahirnya Undang-Undang Paten di Indonesia dilandasi oleh kebutuhan bangsa Indonesia untuk memiliki suatu sistem perlindungan hukum bagi penemu dalam bidang teknologi dalam proses industrialisasi. Hal ini dapat dilihat dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten. Melalui UU...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Universitas Udayana
2017-12-01
|
Series: | Kertha Patrika |
Online Access: | https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/view/35748 |
id |
doaj-d4188ac6b7124d4eafb6f2c277463bc6 |
---|---|
record_format |
Article |
spelling |
doaj-d4188ac6b7124d4eafb6f2c277463bc62020-11-24T23:54:40ZindUniversitas UdayanaKertha Patrika0215-899X2579-94872017-12-0139212013210.24843/KP.2017.v39.i02.p0435748FORMULASI PENGATURAN DISCLOSURE REQUIREMENTS SUMBER DAYA GENETIK SEBAGAI HAK PATENTeng BerliantyLahirnya Undang-Undang Paten di Indonesia dilandasi oleh kebutuhan bangsa Indonesia untuk memiliki suatu sistem perlindungan hukum bagi penemu dalam bidang teknologi dalam proses industrialisasi. Hal ini dapat dilihat dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten. Melalui UU Paten 2016 dilakukan penyempurnaan, penambahan dan penghapusan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 dan Nomor 6 Tahun 1997 tentang Paten. Adapun tujuan pembuatan Undang-Undang Paten 2016 ini adalah untuk memberikan perlindungan yang memadai terhadap pemegang paten serta untuk menyempurnakan terhadap kekurangan atas beberapa ketentuan yang tidak sesuai dengan kebutuhan praktek internasional, namun dalam perkembangannya belum sepenuhnya melindungi potensi Sumber Daya Genetik (SDG) di Indonesia mencakup semua spesies tanaman, hewan maupun mikroorganisme, serta ekosistem dimana spesies tersebut menjadi bagian daripadanya. SDG berpotensi untuk diambil keuntungannya secara komersial yaitu dengan mengembangkannya menjadi produk dan proses yang bermanfaat. Beberapa kejadian telah terungkap bahwa negara maju telah menggunakan SDG di Indonesia tanpa aturan yang jelas dan tanpa benefit sharing, sehingga tidak ada alasan bagi Indonesia untuk menolak merumuskan Disclosure Requirements dimasukkan ke dalam Undang-Undang Paten.https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/view/35748 |
collection |
DOAJ |
language |
Indonesian |
format |
Article |
sources |
DOAJ |
author |
Teng Berlianty |
spellingShingle |
Teng Berlianty FORMULASI PENGATURAN DISCLOSURE REQUIREMENTS SUMBER DAYA GENETIK SEBAGAI HAK PATEN Kertha Patrika |
author_facet |
Teng Berlianty |
author_sort |
Teng Berlianty |
title |
FORMULASI PENGATURAN DISCLOSURE REQUIREMENTS SUMBER DAYA GENETIK SEBAGAI HAK PATEN |
title_short |
FORMULASI PENGATURAN DISCLOSURE REQUIREMENTS SUMBER DAYA GENETIK SEBAGAI HAK PATEN |
title_full |
FORMULASI PENGATURAN DISCLOSURE REQUIREMENTS SUMBER DAYA GENETIK SEBAGAI HAK PATEN |
title_fullStr |
FORMULASI PENGATURAN DISCLOSURE REQUIREMENTS SUMBER DAYA GENETIK SEBAGAI HAK PATEN |
title_full_unstemmed |
FORMULASI PENGATURAN DISCLOSURE REQUIREMENTS SUMBER DAYA GENETIK SEBAGAI HAK PATEN |
title_sort |
formulasi pengaturan disclosure requirements sumber daya genetik sebagai hak paten |
publisher |
Universitas Udayana |
series |
Kertha Patrika |
issn |
0215-899X 2579-9487 |
publishDate |
2017-12-01 |
description |
Lahirnya Undang-Undang Paten di Indonesia dilandasi oleh kebutuhan bangsa Indonesia untuk memiliki suatu sistem perlindungan hukum bagi penemu dalam bidang teknologi dalam proses industrialisasi. Hal ini dapat dilihat dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten. Melalui UU Paten 2016 dilakukan penyempurnaan, penambahan dan penghapusan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 dan Nomor 6 Tahun 1997 tentang Paten.
Adapun tujuan pembuatan Undang-Undang Paten 2016 ini adalah untuk memberikan perlindungan yang memadai terhadap pemegang paten serta untuk menyempurnakan terhadap kekurangan atas beberapa ketentuan yang tidak sesuai dengan kebutuhan praktek internasional, namun dalam perkembangannya belum sepenuhnya melindungi potensi Sumber Daya Genetik (SDG) di Indonesia mencakup semua spesies tanaman, hewan maupun mikroorganisme, serta ekosistem dimana spesies tersebut menjadi bagian daripadanya.
SDG berpotensi untuk diambil keuntungannya secara komersial yaitu dengan mengembangkannya menjadi produk dan proses yang bermanfaat. Beberapa kejadian telah terungkap bahwa negara maju telah menggunakan SDG di Indonesia tanpa aturan yang jelas dan tanpa benefit sharing, sehingga tidak ada alasan bagi Indonesia untuk menolak merumuskan Disclosure Requirements dimasukkan ke dalam Undang-Undang Paten. |
url |
https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/view/35748 |
work_keys_str_mv |
AT tengberlianty formulasipengaturandisclosurerequirementssumberdayagenetiksebagaihakpaten |
_version_ |
1725465336469258240 |