Analisis Penerapan Akad Wakalah bil Ujrah pada Layanan Go-Food

Salah satu fitur Gojek yang perlahan menjadi primadona masyarakat selain jasa transportasi adalah jasa pesan-antar makanan (Go-Food). Melalui fitur ini, seseorang bisa memesan makanan dari restoran yang dia inginkan tanpa harus pergi ke restoran tersebut sedangkan mengenai mekanisme pembayaran, menu...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Mujahid Mujahid
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Institut Agama Islam Negeri Antasari 2019-07-01
Series:At-Taradhi: Jurnal Studi Ekonomi
Online Access:http://jurnal.uin-antasari.ac.id/index.php/taradhi/article/view/2803
id doaj-d35b041f16664e898e30b7461059ed1c
record_format Article
spelling doaj-d35b041f16664e898e30b7461059ed1c2020-11-25T00:31:00ZindInstitut Agama Islam Negeri AntasariAt-Taradhi: Jurnal Studi Ekonomi1979-38042548-99412019-07-01101889810.18592/at-taradhi.v10i1.28031895Analisis Penerapan Akad Wakalah bil Ujrah pada Layanan Go-FoodMujahid Mujahid0Staff Urusan Keuangan Desa Mekar SariSalah satu fitur Gojek yang perlahan menjadi primadona masyarakat selain jasa transportasi adalah jasa pesan-antar makanan (Go-Food). Melalui fitur ini, seseorang bisa memesan makanan dari restoran yang dia inginkan tanpa harus pergi ke restoran tersebut sedangkan mengenai mekanisme pembayaran, menu makanan yang telah dipesan tadi akan dibayarkan oleh driver telebih dahulu dan ketika makanan telah sampai barulah pelanggan membayar dengan uang tunai atau melalui Go-Pay. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan akad wakalah bil ujrah yang terjadi dalam transaksi go-food yang dilakukan dengan pendekatan kualitatif melalui wawancara langsung kepada salah seorang driver go-jek di Kota Banjarmasin dan pencarian beberapa literatur terkait yang nantinya dilakukan analisis menggunakan metode deskriptif dengan pola pikir induktif untuk menggambarkan suatu hal dengan mengumpulkan data terkait yang disertai dengan penarikan kesimpulan. Wakalah bil Ujrah pada go-food terjadi ketika seorang pelanggan yang memberikan kuasa penuh kepada driver untuk mewakili dirinya dalam hal membelikan produk makanan yang dia inginkan. Dalam hal ini, satu pihak menjadi wakil dari pihak lain untuk melakukan suatu urusan atau pekerjaan. Oleh karena seorang driver adalah penyedia jasa yang berorientasi kepada usaha atau pekerjaan, maka dalam konteks ia sebagai wakil dari pelanggan, tentunya driver akan meminta sejumlah upah (ujrah) atas pekerjaan yang diserahkan kepadanya.http://jurnal.uin-antasari.ac.id/index.php/taradhi/article/view/2803
collection DOAJ
language Indonesian
format Article
sources DOAJ
author Mujahid Mujahid
spellingShingle Mujahid Mujahid
Analisis Penerapan Akad Wakalah bil Ujrah pada Layanan Go-Food
At-Taradhi: Jurnal Studi Ekonomi
author_facet Mujahid Mujahid
author_sort Mujahid Mujahid
title Analisis Penerapan Akad Wakalah bil Ujrah pada Layanan Go-Food
title_short Analisis Penerapan Akad Wakalah bil Ujrah pada Layanan Go-Food
title_full Analisis Penerapan Akad Wakalah bil Ujrah pada Layanan Go-Food
title_fullStr Analisis Penerapan Akad Wakalah bil Ujrah pada Layanan Go-Food
title_full_unstemmed Analisis Penerapan Akad Wakalah bil Ujrah pada Layanan Go-Food
title_sort analisis penerapan akad wakalah bil ujrah pada layanan go-food
publisher Institut Agama Islam Negeri Antasari
series At-Taradhi: Jurnal Studi Ekonomi
issn 1979-3804
2548-9941
publishDate 2019-07-01
description Salah satu fitur Gojek yang perlahan menjadi primadona masyarakat selain jasa transportasi adalah jasa pesan-antar makanan (Go-Food). Melalui fitur ini, seseorang bisa memesan makanan dari restoran yang dia inginkan tanpa harus pergi ke restoran tersebut sedangkan mengenai mekanisme pembayaran, menu makanan yang telah dipesan tadi akan dibayarkan oleh driver telebih dahulu dan ketika makanan telah sampai barulah pelanggan membayar dengan uang tunai atau melalui Go-Pay. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan akad wakalah bil ujrah yang terjadi dalam transaksi go-food yang dilakukan dengan pendekatan kualitatif melalui wawancara langsung kepada salah seorang driver go-jek di Kota Banjarmasin dan pencarian beberapa literatur terkait yang nantinya dilakukan analisis menggunakan metode deskriptif dengan pola pikir induktif untuk menggambarkan suatu hal dengan mengumpulkan data terkait yang disertai dengan penarikan kesimpulan. Wakalah bil Ujrah pada go-food terjadi ketika seorang pelanggan yang memberikan kuasa penuh kepada driver untuk mewakili dirinya dalam hal membelikan produk makanan yang dia inginkan. Dalam hal ini, satu pihak menjadi wakil dari pihak lain untuk melakukan suatu urusan atau pekerjaan. Oleh karena seorang driver adalah penyedia jasa yang berorientasi kepada usaha atau pekerjaan, maka dalam konteks ia sebagai wakil dari pelanggan, tentunya driver akan meminta sejumlah upah (ujrah) atas pekerjaan yang diserahkan kepadanya.
url http://jurnal.uin-antasari.ac.id/index.php/taradhi/article/view/2803
work_keys_str_mv AT mujahidmujahid analisispenerapanakadwakalahbilujrahpadalayanangofood
_version_ 1725324371471368192