KORELASI INTERAKSI SOSIAL DALAM PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA

Fiqh merupakan produk dan hasil ijtihad para imam madzhab yang sumbernya diambil dari Al-Qur’an dan Al-Hadits. Begitupun bukan ajaran tauhid yang penuh dengan doktrin, tapi ia elastis dan bersifat dinamis dalam penerapannya. Latar belakang turunnya Al-Qur’an (dikenal asbabun Nuzul) dan al-Hadits (as...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Abdul Wasik
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Pekalongan 2016-06-01
Series:Jurnal Hukum Islam
Subjects:
Online Access:http://e-journal.iainpekalongan.ac.id/index.php/jhi/article/view/674
Description
Summary:Fiqh merupakan produk dan hasil ijtihad para imam madzhab yang sumbernya diambil dari Al-Qur’an dan Al-Hadits. Begitupun bukan ajaran tauhid yang penuh dengan doktrin, tapi ia elastis dan bersifat dinamis dalam penerapannya. Latar belakang turunnya Al-Qur’an (dikenal asbabun Nuzul) dan al-Hadits (asbab al-Wurud) yang berlangsung di Mekkah dan Madinah sangatlah berbeda situsi dan kondisinya dengan indonesia. Dus, produk hukum fiqh yang lahir ketika itu tentunya juga berbeda dengan produk fiqh yang muncul di indonesia. Salah satu penyebabnya adalah interaksi sosialnya dan situasi dan kondisi yang ada, sehingga menyebabkan produk hukum fiqhnya juga berbeda.
ISSN:1829-7382
2502-7719