KRIMINALISASI DITINJAU DARI PERSPEKTIF TEORI HUKUM PIDANA (CRIMINAL LAW THEORY)

Abstrak Tulisan ini mengkritisi kriminalisasi oleh legislator ditinjau dari perspektif Teori Hukum Pidana. Keputusan legislator untuk mengkriminalkan suatu tindakan melalui undangundang perlu dibatasi karena sangat mempengaruhi kebebasan individu. Di negara berdasarkan pada asas the Rule of Law (neg...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Marthen H. Toelle
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Kristen Satya Wacana 2014-10-01
Series:Refleksi Hukum
Subjects:
Online Access:http://ejournal.uksw.edu/refleksihukum/article/view/441
id doaj-d1632a9c35c2433fafed254a63f09783
record_format Article
spelling doaj-d1632a9c35c2433fafed254a63f097832020-11-25T00:19:57ZindUniversitas Kristen Satya WacanaRefleksi Hukum2541-49842541-54172014-10-018211513210.24246/jrh.2014.v8.i2.p115-132441KRIMINALISASI DITINJAU DARI PERSPEKTIF TEORI HUKUM PIDANA (CRIMINAL LAW THEORY)Marthen H. ToelleAbstrak Tulisan ini mengkritisi kriminalisasi oleh legislator ditinjau dari perspektif Teori Hukum Pidana. Keputusan legislator untuk mengkriminalkan suatu tindakan melalui undangundang perlu dibatasi karena sangat mempengaruhi kebebasan individu. Di negara berdasarkan pada asas the Rule of Law (negara hukum), pembatasan kekuasaan legislator bersifat niscaya. Khusus terkait dengan keputusan legislator dalam melakukan kriminalisasi, bentuk pembatasan tersebut dapat dilakukan salah satunya dengan jalan membedakan antara kriminalisasi yang legitimate dengan kriminalisasi yang tidak legitimate. Melakukan pembedaan tersebut merupakan salah satu bidang kajian dari Teori Hukum Pidana dengan tujuan supaya undang-undang pidana yang dihasilkan dalam proses kriminalisasi mengandung kebenaran.                                                                                                                                                                                                 Abstract This article tries to criticize the legistatures decision to criminalize from the Criminal Law Theory perspective. The legislatures decision to criminalize needs to be limited because it has great impacts over civil liberties. According to the Rule of Law principle, the limitation over legislative power is inescapable. Specifically related to the legislatures decision to criminalize, the forms of limitation can be undertaken by differentiate between the legitimate criminalization and the illegitimate criminalization. Doing this differentiation is analytically one of the main concerns of the Criminal Law Theory in order to satisfy that the criminal law resulted from the criminalization process is really needed.http://ejournal.uksw.edu/refleksihukum/article/view/441KriminalisasiLegislatorPembatasan
collection DOAJ
language Indonesian
format Article
sources DOAJ
author Marthen H. Toelle
spellingShingle Marthen H. Toelle
KRIMINALISASI DITINJAU DARI PERSPEKTIF TEORI HUKUM PIDANA (CRIMINAL LAW THEORY)
Refleksi Hukum
Kriminalisasi
Legislator
Pembatasan
author_facet Marthen H. Toelle
author_sort Marthen H. Toelle
title KRIMINALISASI DITINJAU DARI PERSPEKTIF TEORI HUKUM PIDANA (CRIMINAL LAW THEORY)
title_short KRIMINALISASI DITINJAU DARI PERSPEKTIF TEORI HUKUM PIDANA (CRIMINAL LAW THEORY)
title_full KRIMINALISASI DITINJAU DARI PERSPEKTIF TEORI HUKUM PIDANA (CRIMINAL LAW THEORY)
title_fullStr KRIMINALISASI DITINJAU DARI PERSPEKTIF TEORI HUKUM PIDANA (CRIMINAL LAW THEORY)
title_full_unstemmed KRIMINALISASI DITINJAU DARI PERSPEKTIF TEORI HUKUM PIDANA (CRIMINAL LAW THEORY)
title_sort kriminalisasi ditinjau dari perspektif teori hukum pidana (criminal law theory)
publisher Universitas Kristen Satya Wacana
series Refleksi Hukum
issn 2541-4984
2541-5417
publishDate 2014-10-01
description Abstrak Tulisan ini mengkritisi kriminalisasi oleh legislator ditinjau dari perspektif Teori Hukum Pidana. Keputusan legislator untuk mengkriminalkan suatu tindakan melalui undangundang perlu dibatasi karena sangat mempengaruhi kebebasan individu. Di negara berdasarkan pada asas the Rule of Law (negara hukum), pembatasan kekuasaan legislator bersifat niscaya. Khusus terkait dengan keputusan legislator dalam melakukan kriminalisasi, bentuk pembatasan tersebut dapat dilakukan salah satunya dengan jalan membedakan antara kriminalisasi yang legitimate dengan kriminalisasi yang tidak legitimate. Melakukan pembedaan tersebut merupakan salah satu bidang kajian dari Teori Hukum Pidana dengan tujuan supaya undang-undang pidana yang dihasilkan dalam proses kriminalisasi mengandung kebenaran.                                                                                                                                                                                                 Abstract This article tries to criticize the legistatures decision to criminalize from the Criminal Law Theory perspective. The legislatures decision to criminalize needs to be limited because it has great impacts over civil liberties. According to the Rule of Law principle, the limitation over legislative power is inescapable. Specifically related to the legislatures decision to criminalize, the forms of limitation can be undertaken by differentiate between the legitimate criminalization and the illegitimate criminalization. Doing this differentiation is analytically one of the main concerns of the Criminal Law Theory in order to satisfy that the criminal law resulted from the criminalization process is really needed.
topic Kriminalisasi
Legislator
Pembatasan
url http://ejournal.uksw.edu/refleksihukum/article/view/441
work_keys_str_mv AT marthenhtoelle kriminalisasiditinjaudariperspektifteorihukumpidanacriminallawtheory
_version_ 1725369628245360640