KRIMINALISASI DITINJAU DARI PERSPEKTIF TEORI HUKUM PIDANA (CRIMINAL LAW THEORY)
Abstrak Tulisan ini mengkritisi kriminalisasi oleh legislator ditinjau dari perspektif Teori Hukum Pidana. Keputusan legislator untuk mengkriminalkan suatu tindakan melalui undangundang perlu dibatasi karena sangat mempengaruhi kebebasan individu. Di negara berdasarkan pada asas the Rule of Law (neg...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Universitas Kristen Satya Wacana
2014-10-01
|
Series: | Refleksi Hukum |
Subjects: | |
Online Access: | http://ejournal.uksw.edu/refleksihukum/article/view/441 |
id |
doaj-d1632a9c35c2433fafed254a63f09783 |
---|---|
record_format |
Article |
spelling |
doaj-d1632a9c35c2433fafed254a63f097832020-11-25T00:19:57ZindUniversitas Kristen Satya WacanaRefleksi Hukum2541-49842541-54172014-10-018211513210.24246/jrh.2014.v8.i2.p115-132441KRIMINALISASI DITINJAU DARI PERSPEKTIF TEORI HUKUM PIDANA (CRIMINAL LAW THEORY)Marthen H. ToelleAbstrak Tulisan ini mengkritisi kriminalisasi oleh legislator ditinjau dari perspektif Teori Hukum Pidana. Keputusan legislator untuk mengkriminalkan suatu tindakan melalui undangundang perlu dibatasi karena sangat mempengaruhi kebebasan individu. Di negara berdasarkan pada asas the Rule of Law (negara hukum), pembatasan kekuasaan legislator bersifat niscaya. Khusus terkait dengan keputusan legislator dalam melakukan kriminalisasi, bentuk pembatasan tersebut dapat dilakukan salah satunya dengan jalan membedakan antara kriminalisasi yang legitimate dengan kriminalisasi yang tidak legitimate. Melakukan pembedaan tersebut merupakan salah satu bidang kajian dari Teori Hukum Pidana dengan tujuan supaya undang-undang pidana yang dihasilkan dalam proses kriminalisasi mengandung kebenaran. Abstract This article tries to criticize the legistatures decision to criminalize from the Criminal Law Theory perspective. The legislatures decision to criminalize needs to be limited because it has great impacts over civil liberties. According to the Rule of Law principle, the limitation over legislative power is inescapable. Specifically related to the legislatures decision to criminalize, the forms of limitation can be undertaken by differentiate between the legitimate criminalization and the illegitimate criminalization. Doing this differentiation is analytically one of the main concerns of the Criminal Law Theory in order to satisfy that the criminal law resulted from the criminalization process is really needed.http://ejournal.uksw.edu/refleksihukum/article/view/441KriminalisasiLegislatorPembatasan |
collection |
DOAJ |
language |
Indonesian |
format |
Article |
sources |
DOAJ |
author |
Marthen H. Toelle |
spellingShingle |
Marthen H. Toelle KRIMINALISASI DITINJAU DARI PERSPEKTIF TEORI HUKUM PIDANA (CRIMINAL LAW THEORY) Refleksi Hukum Kriminalisasi Legislator Pembatasan |
author_facet |
Marthen H. Toelle |
author_sort |
Marthen H. Toelle |
title |
KRIMINALISASI DITINJAU DARI PERSPEKTIF TEORI HUKUM PIDANA (CRIMINAL LAW THEORY) |
title_short |
KRIMINALISASI DITINJAU DARI PERSPEKTIF TEORI HUKUM PIDANA (CRIMINAL LAW THEORY) |
title_full |
KRIMINALISASI DITINJAU DARI PERSPEKTIF TEORI HUKUM PIDANA (CRIMINAL LAW THEORY) |
title_fullStr |
KRIMINALISASI DITINJAU DARI PERSPEKTIF TEORI HUKUM PIDANA (CRIMINAL LAW THEORY) |
title_full_unstemmed |
KRIMINALISASI DITINJAU DARI PERSPEKTIF TEORI HUKUM PIDANA (CRIMINAL LAW THEORY) |
title_sort |
kriminalisasi ditinjau dari perspektif teori hukum pidana (criminal law theory) |
publisher |
Universitas Kristen Satya Wacana |
series |
Refleksi Hukum |
issn |
2541-4984 2541-5417 |
publishDate |
2014-10-01 |
description |
Abstrak
Tulisan ini mengkritisi kriminalisasi oleh legislator ditinjau dari perspektif Teori Hukum Pidana. Keputusan legislator untuk mengkriminalkan suatu tindakan melalui undangundang perlu dibatasi karena sangat mempengaruhi kebebasan individu. Di negara berdasarkan pada asas the Rule of Law (negara hukum), pembatasan kekuasaan legislator bersifat niscaya. Khusus terkait dengan keputusan legislator dalam melakukan
kriminalisasi, bentuk pembatasan tersebut dapat dilakukan salah satunya dengan jalan membedakan antara kriminalisasi yang legitimate dengan kriminalisasi yang tidak legitimate. Melakukan pembedaan tersebut merupakan salah satu bidang kajian dari Teori Hukum Pidana dengan tujuan supaya undang-undang pidana yang dihasilkan dalam proses kriminalisasi mengandung kebenaran.
Abstract
This article tries to criticize the legistatures decision to criminalize from the Criminal Law Theory perspective. The legislatures decision to criminalize needs to be limited because it has great impacts over civil liberties. According to the Rule of Law principle, the limitation over legislative power is inescapable. Specifically related to the legislatures decision to criminalize, the forms of limitation can be undertaken by differentiate between the legitimate criminalization and the illegitimate criminalization. Doing this differentiation is analytically one of the main concerns of the Criminal Law Theory in order to satisfy that the criminal law resulted from the criminalization process is really needed. |
topic |
Kriminalisasi Legislator Pembatasan |
url |
http://ejournal.uksw.edu/refleksihukum/article/view/441 |
work_keys_str_mv |
AT marthenhtoelle kriminalisasiditinjaudariperspektifteorihukumpidanacriminallawtheory |
_version_ |
1725369628245360640 |