Konvergensi Civil Law dan Common Law di Indonesia dalam Penemuan dan Pembentukan Hukum

Abstract Common law countries, known as a jurisdiction where the judge makes law. However, this conception adopted by Civil Law countries including Indonesia. In Indonesia, the judge in court or Constitutional Court occasionally interpret and create a law to fill in the gap between law and society...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Choky Ramadhan
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Gadjah Mada 2018-08-01
Series:Mimbar Hukum
Subjects:
Online Access:https://jurnal.ugm.ac.id/jmh/article/view/31169
id doaj-cf21baa0cfe44a9e80abed941ec15071
record_format Article
spelling doaj-cf21baa0cfe44a9e80abed941ec150712020-11-25T04:07:35ZengUniversitas Gadjah MadaMimbar Hukum0852-100X2443-09942018-08-0130221322910.22146/jmh.3116921742Konvergensi Civil Law dan Common Law di Indonesia dalam Penemuan dan Pembentukan HukumChoky Ramadhan0Universitas IndonesiaAbstract Common law countries, known as a jurisdiction where the judge makes law. However, this conception adopted by Civil Law countries including Indonesia. In Indonesia, the judge in court or Constitutional Court occasionally interpret and create a law to fill in the gap between law and society or amend the law to respond citizens’ interest. This practice has longstanding tradition and srong root since Roman Empire and also in Indonesia. It becomes one of the influential factors of the convergence of Common law judiciary system that could invent the law in Indonesia. Intisari Negara penganut sistem hukum Common Law dikenal sebagai yurisdiksi dimana hakim sebagai pihak pembuat hukum (judge made law). Konsep tersebut sudah diadopsi negara bersistem hukum Eropa Kontinental seperti Indonesia. Hakim pengadilan maupun hakim konstitusi tidak jarang membuat penemuan hukum untuk mengisi ketiadaan hukum atau memperbarui hukum agar sesuai dengan kebutuhan zaman. Praktik penemuan dan pembentukan hukum oleh hakim di pengadilan ini ternyata memiliki akar sejarah serta tradisi yang cukup kuat sejak zaman romawi dan termasuk juga di Indonesia. Hal tersebut menjadi salah satu faktor penting terjadinya konvergensi sistem peradilan Common Law yang menemukan dan membentuk hukum di Indonesia.https://jurnal.ugm.ac.id/jmh/article/view/31169Sistem PeradilanPerbandingan HukumKonvergensi
collection DOAJ
language English
format Article
sources DOAJ
author Choky Ramadhan
spellingShingle Choky Ramadhan
Konvergensi Civil Law dan Common Law di Indonesia dalam Penemuan dan Pembentukan Hukum
Mimbar Hukum
Sistem Peradilan
Perbandingan Hukum
Konvergensi
author_facet Choky Ramadhan
author_sort Choky Ramadhan
title Konvergensi Civil Law dan Common Law di Indonesia dalam Penemuan dan Pembentukan Hukum
title_short Konvergensi Civil Law dan Common Law di Indonesia dalam Penemuan dan Pembentukan Hukum
title_full Konvergensi Civil Law dan Common Law di Indonesia dalam Penemuan dan Pembentukan Hukum
title_fullStr Konvergensi Civil Law dan Common Law di Indonesia dalam Penemuan dan Pembentukan Hukum
title_full_unstemmed Konvergensi Civil Law dan Common Law di Indonesia dalam Penemuan dan Pembentukan Hukum
title_sort konvergensi civil law dan common law di indonesia dalam penemuan dan pembentukan hukum
publisher Universitas Gadjah Mada
series Mimbar Hukum
issn 0852-100X
2443-0994
publishDate 2018-08-01
description Abstract Common law countries, known as a jurisdiction where the judge makes law. However, this conception adopted by Civil Law countries including Indonesia. In Indonesia, the judge in court or Constitutional Court occasionally interpret and create a law to fill in the gap between law and society or amend the law to respond citizens’ interest. This practice has longstanding tradition and srong root since Roman Empire and also in Indonesia. It becomes one of the influential factors of the convergence of Common law judiciary system that could invent the law in Indonesia. Intisari Negara penganut sistem hukum Common Law dikenal sebagai yurisdiksi dimana hakim sebagai pihak pembuat hukum (judge made law). Konsep tersebut sudah diadopsi negara bersistem hukum Eropa Kontinental seperti Indonesia. Hakim pengadilan maupun hakim konstitusi tidak jarang membuat penemuan hukum untuk mengisi ketiadaan hukum atau memperbarui hukum agar sesuai dengan kebutuhan zaman. Praktik penemuan dan pembentukan hukum oleh hakim di pengadilan ini ternyata memiliki akar sejarah serta tradisi yang cukup kuat sejak zaman romawi dan termasuk juga di Indonesia. Hal tersebut menjadi salah satu faktor penting terjadinya konvergensi sistem peradilan Common Law yang menemukan dan membentuk hukum di Indonesia.
topic Sistem Peradilan
Perbandingan Hukum
Konvergensi
url https://jurnal.ugm.ac.id/jmh/article/view/31169
work_keys_str_mv AT chokyramadhan konvergensicivillawdancommonlawdiindonesiadalampenemuandanpembentukanhukum
_version_ 1724428273088200704