Implementasi Sanksi Keterlambatan Pesawat Sesuai Dengan Peraturan Menteri Perhubungan KM.25 Tahun 2008

Deregulasi angkutan Udara dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2001 kemudian diubah menjadi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 81 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. memberikan dampak positif terhadap bisnis angkutan udara dengan peningkatan jumlah perusahaan penerbang...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Hartati Yusminah
Format: Article
Language:English
Published: Air Transportation Research and Development Center 2008-06-01
Series:Warta Ardhia: Jurnal Perhubungan Udara
Subjects:
Online Access:http://www.wartaardhia.com/index.php/wartaardhia/article/view/56
id doaj-ced9b8552c7c4b0ca84cf9825872e3c2
record_format Article
spelling doaj-ced9b8552c7c4b0ca84cf9825872e3c22020-11-24T23:48:34ZengAir Transportation Research and Development CenterWarta Ardhia: Jurnal Perhubungan Udara0215-90662528-40452008-06-013419110710.25104/wa.v34i1.56.91-10756Implementasi Sanksi Keterlambatan Pesawat Sesuai Dengan Peraturan Menteri Perhubungan KM.25 Tahun 2008Hartati Yusminah0Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi UdaraDeregulasi angkutan Udara dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2001 kemudian diubah menjadi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 81 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. memberikan dampak positif terhadap bisnis angkutan udara dengan peningkatan jumlah perusahaan penerbangan yang sangat signifikan terhadap pertumbuhan angkutan udara. Pertumbuhan angkutan udara tersebut, di satu sisi kurang diantisipasi oleh pengelola bandara dan maskapai penerbangan dalam menyediakan fasilitas yang mempengaruhi pelayanan perusahaan penerbangan yang tidak maksimal sehingga menimbulkan keterlambatan keberangkatan penerbangan. Keterlambatan keberangkatan penerbangan di bandara sangal variatif, hal ini disebabkan karena setiap bandara mempunyai karakteristik dan kemampuan fasilitas yang berbeda-beda serta tingkat kepadatan lalu lintas udara yang berbeda pula. Analisis kajian ini menggunakan metode fish bone secara umum yang menunjukkan bahaya masalah utama keterlambatan keberangkatan penerbangan di bandara adalah tidak adanya pesawat pengganti, sedangkan faktor penyebab keterlambatan keberangkatan penerbangan yang menonjol dari masing-masing unsur yakni unsur man adalah petugas check-in, unsur machine adalah tidak ada pesawat pengganti, unsur material adalah ground support equipment (GSE), unsur methode adalah pesawat terlambat datang, dan unsur lingkungan adalah terminal airport facility dan cuaca.http://www.wartaardhia.com/index.php/wartaardhia/article/view/56keterlambatan, sanksi, KM 25 Tahun 2008
collection DOAJ
language English
format Article
sources DOAJ
author Hartati Yusminah
spellingShingle Hartati Yusminah
Implementasi Sanksi Keterlambatan Pesawat Sesuai Dengan Peraturan Menteri Perhubungan KM.25 Tahun 2008
Warta Ardhia: Jurnal Perhubungan Udara
keterlambatan, sanksi, KM 25 Tahun 2008
author_facet Hartati Yusminah
author_sort Hartati Yusminah
title Implementasi Sanksi Keterlambatan Pesawat Sesuai Dengan Peraturan Menteri Perhubungan KM.25 Tahun 2008
title_short Implementasi Sanksi Keterlambatan Pesawat Sesuai Dengan Peraturan Menteri Perhubungan KM.25 Tahun 2008
title_full Implementasi Sanksi Keterlambatan Pesawat Sesuai Dengan Peraturan Menteri Perhubungan KM.25 Tahun 2008
title_fullStr Implementasi Sanksi Keterlambatan Pesawat Sesuai Dengan Peraturan Menteri Perhubungan KM.25 Tahun 2008
title_full_unstemmed Implementasi Sanksi Keterlambatan Pesawat Sesuai Dengan Peraturan Menteri Perhubungan KM.25 Tahun 2008
title_sort implementasi sanksi keterlambatan pesawat sesuai dengan peraturan menteri perhubungan km.25 tahun 2008
publisher Air Transportation Research and Development Center
series Warta Ardhia: Jurnal Perhubungan Udara
issn 0215-9066
2528-4045
publishDate 2008-06-01
description Deregulasi angkutan Udara dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2001 kemudian diubah menjadi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 81 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. memberikan dampak positif terhadap bisnis angkutan udara dengan peningkatan jumlah perusahaan penerbangan yang sangat signifikan terhadap pertumbuhan angkutan udara. Pertumbuhan angkutan udara tersebut, di satu sisi kurang diantisipasi oleh pengelola bandara dan maskapai penerbangan dalam menyediakan fasilitas yang mempengaruhi pelayanan perusahaan penerbangan yang tidak maksimal sehingga menimbulkan keterlambatan keberangkatan penerbangan. Keterlambatan keberangkatan penerbangan di bandara sangal variatif, hal ini disebabkan karena setiap bandara mempunyai karakteristik dan kemampuan fasilitas yang berbeda-beda serta tingkat kepadatan lalu lintas udara yang berbeda pula. Analisis kajian ini menggunakan metode fish bone secara umum yang menunjukkan bahaya masalah utama keterlambatan keberangkatan penerbangan di bandara adalah tidak adanya pesawat pengganti, sedangkan faktor penyebab keterlambatan keberangkatan penerbangan yang menonjol dari masing-masing unsur yakni unsur man adalah petugas check-in, unsur machine adalah tidak ada pesawat pengganti, unsur material adalah ground support equipment (GSE), unsur methode adalah pesawat terlambat datang, dan unsur lingkungan adalah terminal airport facility dan cuaca.
topic keterlambatan, sanksi, KM 25 Tahun 2008
url http://www.wartaardhia.com/index.php/wartaardhia/article/view/56
work_keys_str_mv AT hartatiyusminah implementasisanksiketerlambatanpesawatsesuaidenganperaturanmenteriperhubungankm25tahun2008
_version_ 1725485415183417344