Implementasi Sanksi Keterlambatan Pesawat Sesuai Dengan Peraturan Menteri Perhubungan KM.25 Tahun 2008
Deregulasi angkutan Udara dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2001 kemudian diubah menjadi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 81 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. memberikan dampak positif terhadap bisnis angkutan udara dengan peningkatan jumlah perusahaan penerbang...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Air Transportation Research and Development Center
2008-06-01
|
Series: | Warta Ardhia: Jurnal Perhubungan Udara |
Subjects: | |
Online Access: | http://www.wartaardhia.com/index.php/wartaardhia/article/view/56 |
id |
doaj-ced9b8552c7c4b0ca84cf9825872e3c2 |
---|---|
record_format |
Article |
spelling |
doaj-ced9b8552c7c4b0ca84cf9825872e3c22020-11-24T23:48:34ZengAir Transportation Research and Development CenterWarta Ardhia: Jurnal Perhubungan Udara0215-90662528-40452008-06-013419110710.25104/wa.v34i1.56.91-10756Implementasi Sanksi Keterlambatan Pesawat Sesuai Dengan Peraturan Menteri Perhubungan KM.25 Tahun 2008Hartati Yusminah0Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi UdaraDeregulasi angkutan Udara dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2001 kemudian diubah menjadi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 81 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. memberikan dampak positif terhadap bisnis angkutan udara dengan peningkatan jumlah perusahaan penerbangan yang sangat signifikan terhadap pertumbuhan angkutan udara. Pertumbuhan angkutan udara tersebut, di satu sisi kurang diantisipasi oleh pengelola bandara dan maskapai penerbangan dalam menyediakan fasilitas yang mempengaruhi pelayanan perusahaan penerbangan yang tidak maksimal sehingga menimbulkan keterlambatan keberangkatan penerbangan. Keterlambatan keberangkatan penerbangan di bandara sangal variatif, hal ini disebabkan karena setiap bandara mempunyai karakteristik dan kemampuan fasilitas yang berbeda-beda serta tingkat kepadatan lalu lintas udara yang berbeda pula. Analisis kajian ini menggunakan metode fish bone secara umum yang menunjukkan bahaya masalah utama keterlambatan keberangkatan penerbangan di bandara adalah tidak adanya pesawat pengganti, sedangkan faktor penyebab keterlambatan keberangkatan penerbangan yang menonjol dari masing-masing unsur yakni unsur man adalah petugas check-in, unsur machine adalah tidak ada pesawat pengganti, unsur material adalah ground support equipment (GSE), unsur methode adalah pesawat terlambat datang, dan unsur lingkungan adalah terminal airport facility dan cuaca.http://www.wartaardhia.com/index.php/wartaardhia/article/view/56keterlambatan, sanksi, KM 25 Tahun 2008 |
collection |
DOAJ |
language |
English |
format |
Article |
sources |
DOAJ |
author |
Hartati Yusminah |
spellingShingle |
Hartati Yusminah Implementasi Sanksi Keterlambatan Pesawat Sesuai Dengan Peraturan Menteri Perhubungan KM.25 Tahun 2008 Warta Ardhia: Jurnal Perhubungan Udara keterlambatan, sanksi, KM 25 Tahun 2008 |
author_facet |
Hartati Yusminah |
author_sort |
Hartati Yusminah |
title |
Implementasi Sanksi Keterlambatan Pesawat Sesuai Dengan Peraturan Menteri Perhubungan KM.25 Tahun 2008 |
title_short |
Implementasi Sanksi Keterlambatan Pesawat Sesuai Dengan Peraturan Menteri Perhubungan KM.25 Tahun 2008 |
title_full |
Implementasi Sanksi Keterlambatan Pesawat Sesuai Dengan Peraturan Menteri Perhubungan KM.25 Tahun 2008 |
title_fullStr |
Implementasi Sanksi Keterlambatan Pesawat Sesuai Dengan Peraturan Menteri Perhubungan KM.25 Tahun 2008 |
title_full_unstemmed |
Implementasi Sanksi Keterlambatan Pesawat Sesuai Dengan Peraturan Menteri Perhubungan KM.25 Tahun 2008 |
title_sort |
implementasi sanksi keterlambatan pesawat sesuai dengan peraturan menteri perhubungan km.25 tahun 2008 |
publisher |
Air Transportation Research and Development Center |
series |
Warta Ardhia: Jurnal Perhubungan Udara |
issn |
0215-9066 2528-4045 |
publishDate |
2008-06-01 |
description |
Deregulasi angkutan Udara dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2001 kemudian diubah menjadi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 81 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. memberikan dampak positif terhadap bisnis angkutan udara dengan peningkatan jumlah perusahaan penerbangan yang sangat signifikan terhadap pertumbuhan angkutan udara.
Pertumbuhan angkutan udara tersebut, di satu sisi kurang diantisipasi oleh pengelola bandara dan maskapai penerbangan dalam menyediakan fasilitas yang mempengaruhi pelayanan perusahaan penerbangan yang tidak maksimal sehingga menimbulkan keterlambatan keberangkatan penerbangan.
Keterlambatan keberangkatan penerbangan di bandara sangal variatif, hal ini disebabkan karena setiap bandara mempunyai karakteristik dan kemampuan fasilitas yang berbeda-beda serta tingkat kepadatan lalu lintas udara yang berbeda pula.
Analisis kajian ini menggunakan metode fish bone secara umum yang menunjukkan bahaya masalah utama keterlambatan keberangkatan penerbangan di bandara adalah tidak adanya pesawat pengganti, sedangkan faktor penyebab keterlambatan keberangkatan penerbangan yang menonjol dari masing-masing unsur yakni unsur man adalah petugas check-in, unsur machine adalah tidak ada pesawat pengganti, unsur material adalah ground support equipment (GSE), unsur methode adalah pesawat terlambat datang, dan unsur lingkungan adalah terminal airport facility dan cuaca. |
topic |
keterlambatan, sanksi, KM 25 Tahun 2008 |
url |
http://www.wartaardhia.com/index.php/wartaardhia/article/view/56 |
work_keys_str_mv |
AT hartatiyusminah implementasisanksiketerlambatanpesawatsesuaidenganperaturanmenteriperhubungankm25tahun2008 |
_version_ |
1725485415183417344 |