Mencari Landasan Hukum Pembentukan Badan Penyangga (Aggregator) Gas Alam

Aggregator bergerak menjalankan fungsinya di bidang kegiatan hilir gas dimulai sejak gas dipasarkan ke pasaran dalam negeri. Gas tersebut terdiri dari gas yang dihasilkan dari kegiatan ekploitasi dari sumber dalam negeri maupun gas yang dihasilkan dari impor. Gas produksi dalam negeri maupun gas yan...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Junaidi Albab Setiawan
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Ahmad Dahlan 2016-08-01
Series:Jurnal Hukum Novelty
Subjects:
Online Access:http://journal.uad.ac.id/index.php/Novelty/article/view/5470
Description
Summary:Aggregator bergerak menjalankan fungsinya di bidang kegiatan hilir gas dimulai sejak gas dipasarkan ke pasaran dalam negeri. Gas tersebut terdiri dari gas yang dihasilkan dari kegiatan ekploitasi dari sumber dalam negeri maupun gas yang dihasilkan dari impor. Gas produksi dalam negeri maupun gas yang diimpor dari luar negeri memiliki perbedaan harga beli. Perbedaan ini berakibat kepada perbedaan harga jual kepada konsumen, baik konsumen rumahan maupun perusahaan dan industri. Demikian halnya berimbas kepada ketidakadilan bagi konsumen yang berdomsili jauh dari pusat suplai gas dan belum memiliki sarana distribusi yang memadai, karena mereka akan terkena dampak dari tingginya harga. Terlebih lagi kebijakan distribusi migas selama ini masih terpusat di lokasi lokasi yang dekat dengan kota-kota besar dan telah memiliki jaringan distribusi. Oleh karenanya maka negara membentuk aggregator (<em>aggregator</em>) gas yang berfungsi untuk membeli gas dari produsen dari sumber gas dalam negeri dan import migas dari luar. Gas dari berbagai sumber selanjutnya dijual kepada konsumen dengan harga rata-rata sama kepada konsumen
ISSN:1412-6834
2550-0090