KEWENANGAN PPATK DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Pendekatan rezim anti pencucian uang, pengejaran uang <em>(follow the money)</em> terhadap hasil kejahatan merupakan cara mudah dan efektif dalam mengungkap kejahatan dan pelakunya. Kewenangan PPATK menjadi sangat penting dan perlu pengaturan kelembagaan yang kuat. Lahirnya UU No. 8 Tahu...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Khairul Khairul, Mahmul Siregar, Marlina Marlina
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Medan Area 2011-06-01
Series:Jurnal Mercatoria
Subjects:
Online Access:http://ojs.uma.ac.id/index.php/mercatoria/article/view/606
id doaj-cdfbd77467fe4e648331dc8b9d3f802a
record_format Article
spelling doaj-cdfbd77467fe4e648331dc8b9d3f802a2020-11-24T21:05:52ZindUniversitas Medan AreaJurnal Mercatoria1979-86522541-59132011-06-01414756429KEWENANGAN PPATK DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANGKhairul KhairulMahmul SiregarMarlina MarlinaPendekatan rezim anti pencucian uang, pengejaran uang <em>(follow the money)</em> terhadap hasil kejahatan merupakan cara mudah dan efektif dalam mengungkap kejahatan dan pelakunya. Kewenangan PPATK menjadi sangat penting dan perlu pengaturan kelembagaan yang kuat. Lahirnya UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahaan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang telah memberikan kewenangan yang lebih strategis kepada PPATK. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. (PPATK) memegang peran utama dalam mekanisme komunikasi dan koordinasi antara lembaga yang terlibat dalam upaya menegakan rezim anti pencucian uang di Indonesia. PPATK dengan pihak pelapor mewajibkan pihak pelapor Penyedia Jasa Keuangan (PJK) menyampaikan tiga jenis laporan ke PPATK, yaitu Laporan Transaksi Keuangan  yang Mencurigakan (LTKM), Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT) dan transaksi transfer dana elektronis internasional <em>(Internasional Fund Transfer Instruction)</em>. PPATK menyerahkan Hasil Pemeriksaaan kepada Penyidik untuk dilakukan penyidikan.http://ojs.uma.ac.id/index.php/mercatoria/article/view/606KewenanganPPATKPencucian Uang
collection DOAJ
language Indonesian
format Article
sources DOAJ
author Khairul Khairul
Mahmul Siregar
Marlina Marlina
spellingShingle Khairul Khairul
Mahmul Siregar
Marlina Marlina
KEWENANGAN PPATK DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Jurnal Mercatoria
Kewenangan
PPATK
Pencucian Uang
author_facet Khairul Khairul
Mahmul Siregar
Marlina Marlina
author_sort Khairul Khairul
title KEWENANGAN PPATK DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
title_short KEWENANGAN PPATK DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
title_full KEWENANGAN PPATK DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
title_fullStr KEWENANGAN PPATK DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
title_full_unstemmed KEWENANGAN PPATK DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
title_sort kewenangan ppatk dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang
publisher Universitas Medan Area
series Jurnal Mercatoria
issn 1979-8652
2541-5913
publishDate 2011-06-01
description Pendekatan rezim anti pencucian uang, pengejaran uang <em>(follow the money)</em> terhadap hasil kejahatan merupakan cara mudah dan efektif dalam mengungkap kejahatan dan pelakunya. Kewenangan PPATK menjadi sangat penting dan perlu pengaturan kelembagaan yang kuat. Lahirnya UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahaan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang telah memberikan kewenangan yang lebih strategis kepada PPATK. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. (PPATK) memegang peran utama dalam mekanisme komunikasi dan koordinasi antara lembaga yang terlibat dalam upaya menegakan rezim anti pencucian uang di Indonesia. PPATK dengan pihak pelapor mewajibkan pihak pelapor Penyedia Jasa Keuangan (PJK) menyampaikan tiga jenis laporan ke PPATK, yaitu Laporan Transaksi Keuangan  yang Mencurigakan (LTKM), Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT) dan transaksi transfer dana elektronis internasional <em>(Internasional Fund Transfer Instruction)</em>. PPATK menyerahkan Hasil Pemeriksaaan kepada Penyidik untuk dilakukan penyidikan.
topic Kewenangan
PPATK
Pencucian Uang
url http://ojs.uma.ac.id/index.php/mercatoria/article/view/606
work_keys_str_mv AT khairulkhairul kewenanganppatkdalampencegahandanpemberantasantindakpidanapencucianuang
AT mahmulsiregar kewenanganppatkdalampencegahandanpemberantasantindakpidanapencucianuang
AT marlinamarlina kewenanganppatkdalampencegahandanpemberantasantindakpidanapencucianuang
_version_ 1716767602363072512