KEWENANGAN PPATK DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Pendekatan rezim anti pencucian uang, pengejaran uang <em>(follow the money)</em> terhadap hasil kejahatan merupakan cara mudah dan efektif dalam mengungkap kejahatan dan pelakunya. Kewenangan PPATK menjadi sangat penting dan perlu pengaturan kelembagaan yang kuat. Lahirnya UU No. 8 Tahu...
Main Authors: | , , |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Universitas Medan Area
2011-06-01
|
Series: | Jurnal Mercatoria |
Subjects: | |
Online Access: | http://ojs.uma.ac.id/index.php/mercatoria/article/view/606 |
id |
doaj-cdfbd77467fe4e648331dc8b9d3f802a |
---|---|
record_format |
Article |
spelling |
doaj-cdfbd77467fe4e648331dc8b9d3f802a2020-11-24T21:05:52ZindUniversitas Medan AreaJurnal Mercatoria1979-86522541-59132011-06-01414756429KEWENANGAN PPATK DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANGKhairul KhairulMahmul SiregarMarlina MarlinaPendekatan rezim anti pencucian uang, pengejaran uang <em>(follow the money)</em> terhadap hasil kejahatan merupakan cara mudah dan efektif dalam mengungkap kejahatan dan pelakunya. Kewenangan PPATK menjadi sangat penting dan perlu pengaturan kelembagaan yang kuat. Lahirnya UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahaan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang telah memberikan kewenangan yang lebih strategis kepada PPATK. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. (PPATK) memegang peran utama dalam mekanisme komunikasi dan koordinasi antara lembaga yang terlibat dalam upaya menegakan rezim anti pencucian uang di Indonesia. PPATK dengan pihak pelapor mewajibkan pihak pelapor Penyedia Jasa Keuangan (PJK) menyampaikan tiga jenis laporan ke PPATK, yaitu Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan (LTKM), Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT) dan transaksi transfer dana elektronis internasional <em>(Internasional Fund Transfer Instruction)</em>. PPATK menyerahkan Hasil Pemeriksaaan kepada Penyidik untuk dilakukan penyidikan.http://ojs.uma.ac.id/index.php/mercatoria/article/view/606KewenanganPPATKPencucian Uang |
collection |
DOAJ |
language |
Indonesian |
format |
Article |
sources |
DOAJ |
author |
Khairul Khairul Mahmul Siregar Marlina Marlina |
spellingShingle |
Khairul Khairul Mahmul Siregar Marlina Marlina KEWENANGAN PPATK DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG Jurnal Mercatoria Kewenangan PPATK Pencucian Uang |
author_facet |
Khairul Khairul Mahmul Siregar Marlina Marlina |
author_sort |
Khairul Khairul |
title |
KEWENANGAN PPATK DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG |
title_short |
KEWENANGAN PPATK DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG |
title_full |
KEWENANGAN PPATK DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG |
title_fullStr |
KEWENANGAN PPATK DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG |
title_full_unstemmed |
KEWENANGAN PPATK DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG |
title_sort |
kewenangan ppatk dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang |
publisher |
Universitas Medan Area |
series |
Jurnal Mercatoria |
issn |
1979-8652 2541-5913 |
publishDate |
2011-06-01 |
description |
Pendekatan rezim anti pencucian uang, pengejaran uang <em>(follow the money)</em> terhadap hasil kejahatan merupakan cara mudah dan efektif dalam mengungkap kejahatan dan pelakunya. Kewenangan PPATK menjadi sangat penting dan perlu pengaturan kelembagaan yang kuat. Lahirnya UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahaan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang telah memberikan kewenangan yang lebih strategis kepada PPATK. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. (PPATK) memegang peran utama dalam mekanisme komunikasi dan koordinasi antara lembaga yang terlibat dalam upaya menegakan rezim anti pencucian uang di Indonesia. PPATK dengan pihak pelapor mewajibkan pihak pelapor Penyedia Jasa Keuangan (PJK) menyampaikan tiga jenis laporan ke PPATK, yaitu Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan (LTKM), Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT) dan transaksi transfer dana elektronis internasional <em>(Internasional Fund Transfer Instruction)</em>. PPATK menyerahkan Hasil Pemeriksaaan kepada Penyidik untuk dilakukan penyidikan. |
topic |
Kewenangan PPATK Pencucian Uang |
url |
http://ojs.uma.ac.id/index.php/mercatoria/article/view/606 |
work_keys_str_mv |
AT khairulkhairul kewenanganppatkdalampencegahandanpemberantasantindakpidanapencucianuang AT mahmulsiregar kewenanganppatkdalampencegahandanpemberantasantindakpidanapencucianuang AT marlinamarlina kewenanganppatkdalampencegahandanpemberantasantindakpidanapencucianuang |
_version_ |
1716767602363072512 |