Pengakhiran Sepihak Perjanjian Perdagangan Internasional
Diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan pada bulan Maret 2014 mengundang kontroversi. Pasal 85 dalam undang-undang ini memberi kesempatan pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau pemerintah untuk membatalkan atau mengakhiri suatu perjanjian perdagangan yang telah diratifik...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Universitas Padjadjaran
2015-04-01
|
Series: | Padjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum |
Subjects: | |
Online Access: | http://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/7175 |
id |
doaj-cd5cb724b1a74aa1bc1e10cef3ce177e |
---|---|
record_format |
Article |
spelling |
doaj-cd5cb724b1a74aa1bc1e10cef3ce177e2020-11-25T00:30:16ZindUniversitas PadjadjaranPadjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum2460-15432442-93252015-04-01218610410.22304/pjih.v2n1.a6Pengakhiran Sepihak Perjanjian Perdagangan InternasionalSefriani SefrianiDiundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan pada bulan Maret 2014 mengundang kontroversi. Pasal 85 dalam undang-undang ini memberi kesempatan pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau pemerintah untuk membatalkan atau mengakhiri suatu perjanjian perdagangan yang telah diratifikasi dengan alasan kepentingan nasional. Sebagaimana diketahui dalam hukum internasional berlaku prinsip pacta sunt servanda. Negara yang terikat pada suatu perjanjian internasional harus melaksanakan perjanjian internasional tersebut dengan itikad baik. Permasalahan yang diajukan dalam tulisan ini menyangkut legalitas pengakhiran perjanjian secara sepihak dengan alasan kepentingan nasional. Pengakhiran sepihak perjanjian internasional hanya dapat dibenarkan apabila sesuai dengan hal yang diatur oleh perjanjian internasional itu sendiri atau apabila perjanjian tidak mengaturnya maka harus sesuai dengan apa yang diatur dalam Vienna Convention on the Law of Treaties (VCLT) 1969. Abstract The enactment of Law on Trade (Law 7/2014) on March 2014 has drawn controversies, since Article 85 of the law provides the opportunity to the house of representative (DPR) or government to withdraw or terminate a trade agreement that has been ratified by Indonesia on behalf of the national interest. It is a familiar concept that international law applies the principle of pacta sunt servanda. The countries bound to an agreement should implement the agreement in good faith. The problem proposed by this article is concerned the legality of unilateral termination of a trade agreement on the ground of national interest. Unilateral termination of an international treaty can be justified if it is in accordance with what is stipulated by international agreement itself or if the agreement is not mentioned then it must be in accordance with what is stipulated in the Vienna Convention on the Law of Treaties (VCLT) 1969.http://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/7175pengakhiran perjanjianBITVCLTkepentingan nasionalpacta sunt servandatermination of treatynational interest |
collection |
DOAJ |
language |
Indonesian |
format |
Article |
sources |
DOAJ |
author |
Sefriani Sefriani |
spellingShingle |
Sefriani Sefriani Pengakhiran Sepihak Perjanjian Perdagangan Internasional Padjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum pengakhiran perjanjian BIT VCLT kepentingan nasional pacta sunt servanda termination of treaty national interest |
author_facet |
Sefriani Sefriani |
author_sort |
Sefriani Sefriani |
title |
Pengakhiran Sepihak Perjanjian Perdagangan Internasional |
title_short |
Pengakhiran Sepihak Perjanjian Perdagangan Internasional |
title_full |
Pengakhiran Sepihak Perjanjian Perdagangan Internasional |
title_fullStr |
Pengakhiran Sepihak Perjanjian Perdagangan Internasional |
title_full_unstemmed |
Pengakhiran Sepihak Perjanjian Perdagangan Internasional |
title_sort |
pengakhiran sepihak perjanjian perdagangan internasional |
publisher |
Universitas Padjadjaran |
series |
Padjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum |
issn |
2460-1543 2442-9325 |
publishDate |
2015-04-01 |
description |
Diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan pada bulan Maret 2014 mengundang kontroversi. Pasal 85 dalam undang-undang ini memberi kesempatan pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau pemerintah untuk membatalkan atau mengakhiri suatu perjanjian perdagangan yang telah diratifikasi dengan alasan kepentingan nasional. Sebagaimana diketahui dalam hukum internasional berlaku prinsip pacta sunt servanda. Negara yang terikat pada suatu perjanjian internasional harus melaksanakan perjanjian internasional tersebut dengan itikad baik. Permasalahan yang diajukan dalam tulisan ini menyangkut legalitas pengakhiran perjanjian secara sepihak dengan alasan kepentingan nasional. Pengakhiran sepihak perjanjian internasional hanya dapat dibenarkan apabila sesuai dengan hal yang diatur oleh perjanjian internasional itu sendiri atau apabila perjanjian tidak mengaturnya maka harus sesuai dengan apa yang diatur dalam Vienna Convention on the Law of Treaties (VCLT) 1969.
Abstract
The enactment of Law on Trade (Law 7/2014) on March 2014 has drawn controversies, since Article 85 of the law provides the opportunity to the house of representative (DPR) or government to withdraw or terminate a trade agreement that has been ratified by Indonesia on behalf of the national interest. It is a familiar concept that international law applies the principle of pacta sunt servanda. The countries bound to an agreement should implement the agreement in good faith. The problem proposed by this article is concerned the legality of unilateral termination of a trade agreement on the ground of national interest. Unilateral termination of an international treaty can be justified if it is in accordance with what is stipulated by international agreement itself or if the agreement is not mentioned then it must be in accordance with what is stipulated in the Vienna Convention on the Law of Treaties (VCLT) 1969. |
topic |
pengakhiran perjanjian BIT VCLT kepentingan nasional pacta sunt servanda termination of treaty national interest |
url |
http://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/7175 |
work_keys_str_mv |
AT sefrianisefriani pengakhiransepihakperjanjianperdaganganinternasional |
_version_ |
1725327767242801152 |