Pengaturan Hukum Pengelolaan Sumber Daya Air di Kota Bandar Lampung

Abstrak: Pengaturan Hukum Pengelolaan Sumber Daya Air di Kota Bandar Lampung. Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUDNRI) Tahun 1945 sebagai dasar konstitusi pengelolaan sumber daya alam menyatatan bahwa pemanfaatan sumber daya alam termasuk air di dalamnya harus ditujuk...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Upik Hamidah
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta 2016-01-01
Series:Jurnal Cita Hukum
Subjects:
Online Access:http://journal.uinjkt.ac.id/index.php/citahukum/article/view/2322
Description
Summary:Abstrak: Pengaturan Hukum Pengelolaan Sumber Daya Air di Kota Bandar Lampung. Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUDNRI) Tahun 1945 sebagai dasar konstitusi pengelolaan sumber daya alam menyatatan bahwa pemanfaatan sumber daya alam termasuk air di dalamnya harus ditujukan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Akan tetapi dalam prakteknya, tujuan pengelolaan air untuk kemakmuran rakyat masih menghadapi berbagai kendala yang membuat tidak semua masyarakat dapat terpenuhi kebutuhan akan air baik di perkotaan maupun di perdesaan. Oleh karena itu perlu dikaji dalam suatu penelitian mengenai bagaimana kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan air dan bagaimana kebijakan pemerintah daerah Kota Bandar Lampung dalam pengelolaan sumber daya air di daerah.   DOI: 10.15408/jch.v2i2.2322
ISSN:2356-1440
2502-230X