Pengujian UU No. 27 Tahun 2009 Dan UU No. 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD & DPRD (MD3) Sebagai Upaya DPD Untuk Mengembalikan Kewenangan Konstitusionalnya

Dalam UU No. 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD & DPRD (MD3) banyak kewenangan DPD yang tereduksi, sehingga DPD melakukan pengujian UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi melalui putusan No. 92/PUU-X/2012 mengembalikan kewenangan DPD sebagaimana yang diatur oleh UUD 1945. Namu...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Suparto Suparto
Format: Article
Language:Indonesian
Published: UIR Press 2017-04-01
Series:UIR Law Review
Subjects:
DPD
Online Access:http://journal.uir.ac.id/index.php/uirlawreview/article/view/150/254
id doaj-cb5bcfa7835945a2b4e8f07c1036ff5b
record_format Article
spelling doaj-cb5bcfa7835945a2b4e8f07c1036ff5b2020-11-25T01:40:13ZindUIR PressUIR Law Review2548-76712548-768X2017-04-01111324Pengujian UU No. 27 Tahun 2009 Dan UU No. 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD & DPRD (MD3) Sebagai Upaya DPD Untuk Mengembalikan Kewenangan Konstitusionalnya Suparto Suparto 0Law Faculty of Universitas Islam RiauDalam UU No. 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD & DPRD (MD3) banyak kewenangan DPD yang tereduksi, sehingga DPD melakukan pengujian UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi melalui putusan No. 92/PUU-X/2012 mengembalikan kewenangan DPD sebagaimana yang diatur oleh UUD 1945. Namun demikian walaupun sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi No. 92/PUU-X/2012 akan tetapi dalam UU No. 17 Tahun 2014 Tentang MD3 yang merupakan pengganti dari UU No. 27 Tahun 2009, DPR kembali melanggarnya dengan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sehingga DPD akhirnya kembali mengajukan judicial review. Kemudian Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan No. 79/PUU-XII/2014 yang mengembalikan lagi kewenanangan DPD, tetapi DPR tetap mengabaikannya dengan tidak mengakomodirnya dalam Tata Tertib (Tatib). Oleh karena itu kedepan DPR dan Presiden sebagai institusi negara yang mempunyai kewenangan untuk membentuk UU agar mematuhi dan menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi, karena bagaimanapun putusan Mahkamah Konstitusi itu adalah sama derajatnya dengan Undang-Undang.http://journal.uir.ac.id/index.php/uirlawreview/article/view/150/254Judicial ReviewKewenanganDPD
collection DOAJ
language Indonesian
format Article
sources DOAJ
author Suparto Suparto
spellingShingle Suparto Suparto
Pengujian UU No. 27 Tahun 2009 Dan UU No. 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD & DPRD (MD3) Sebagai Upaya DPD Untuk Mengembalikan Kewenangan Konstitusionalnya
UIR Law Review
Judicial Review
Kewenangan
DPD
author_facet Suparto Suparto
author_sort Suparto Suparto
title Pengujian UU No. 27 Tahun 2009 Dan UU No. 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD & DPRD (MD3) Sebagai Upaya DPD Untuk Mengembalikan Kewenangan Konstitusionalnya
title_short Pengujian UU No. 27 Tahun 2009 Dan UU No. 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD & DPRD (MD3) Sebagai Upaya DPD Untuk Mengembalikan Kewenangan Konstitusionalnya
title_full Pengujian UU No. 27 Tahun 2009 Dan UU No. 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD & DPRD (MD3) Sebagai Upaya DPD Untuk Mengembalikan Kewenangan Konstitusionalnya
title_fullStr Pengujian UU No. 27 Tahun 2009 Dan UU No. 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD & DPRD (MD3) Sebagai Upaya DPD Untuk Mengembalikan Kewenangan Konstitusionalnya
title_full_unstemmed Pengujian UU No. 27 Tahun 2009 Dan UU No. 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD & DPRD (MD3) Sebagai Upaya DPD Untuk Mengembalikan Kewenangan Konstitusionalnya
title_sort pengujian uu no. 27 tahun 2009 dan uu no. 17 tahun 2014 tentang mpr, dpr, dpd & dprd (md3) sebagai upaya dpd untuk mengembalikan kewenangan konstitusionalnya
publisher UIR Press
series UIR Law Review
issn 2548-7671
2548-768X
publishDate 2017-04-01
description Dalam UU No. 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD & DPRD (MD3) banyak kewenangan DPD yang tereduksi, sehingga DPD melakukan pengujian UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi melalui putusan No. 92/PUU-X/2012 mengembalikan kewenangan DPD sebagaimana yang diatur oleh UUD 1945. Namun demikian walaupun sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi No. 92/PUU-X/2012 akan tetapi dalam UU No. 17 Tahun 2014 Tentang MD3 yang merupakan pengganti dari UU No. 27 Tahun 2009, DPR kembali melanggarnya dengan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sehingga DPD akhirnya kembali mengajukan judicial review. Kemudian Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan No. 79/PUU-XII/2014 yang mengembalikan lagi kewenanangan DPD, tetapi DPR tetap mengabaikannya dengan tidak mengakomodirnya dalam Tata Tertib (Tatib). Oleh karena itu kedepan DPR dan Presiden sebagai institusi negara yang mempunyai kewenangan untuk membentuk UU agar mematuhi dan menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi, karena bagaimanapun putusan Mahkamah Konstitusi itu adalah sama derajatnya dengan Undang-Undang.
topic Judicial Review
Kewenangan
DPD
url http://journal.uir.ac.id/index.php/uirlawreview/article/view/150/254
work_keys_str_mv AT supartosuparto pengujianuuno27tahun2009danuuno17tahun2014tentangmprdprdpddprdmd3sebagaiupayadpduntukmengembalikankewenangankonstitusionalnya
_version_ 1725046258148573184