HUKUM, MORAL, DAN KEKUASAAN DALAM TELAAH (Hukum adalah Alat Teknis Sosial)

Abstract The negative impact of the use of law as a means of changing society in authoritarian countries is seen already clear when in authority a regime that was decades on authority in Indonesia. The regime overcome all the forces that exist in society and the bureaucracy is crucial. Political pa...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Fithriatus Shalihah, Oksep Adhayanto
Format: Article
Language:Indonesian
Published: University of Lampung 2017-04-01
Series:Fiat Justisia
Online Access:http://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/fiat/article/view/735
Description
Summary:Abstract The negative impact of the use of law as a means of changing society in authoritarian countries is seen already clear when in authority a regime that was decades on authority in Indonesia. The regime overcome all the forces that exist in society and the bureaucracy is crucial. Political parties in that era were not independent. The decisions in the field of legislation more influenced by the government's political vision. Here, the law has been used as synonymous with power, so that can not be distinguished more clearly, where the law where power, where “rechtsstaat” and where “machtstaat”, where state laws and which countries tyranny legitimized by law. The law should be given charges philosophical truth values are deduced from the principles of the law by the authorities, in fact the loaded power itself that must be regarded as truth. Manipulation of the truth that's going on here is misdirection logic through language games that the law is the same as the laws in the flow of positivism.   Keywords: Legal, Moral and Authority   Abstrak Dampak negatif penggunaan hukum sebagai sarana perubahan masyarakat dalam negara otoriter terlihat sudah secara terang benderang ketika berkuasanya sebuah rezim yang puluhan tahun berkuasa di Indonesia. Rezim tersebut mengatasi semua kekuatan yang ada dalam masyarakat dan birokrasinya sangat menentukan. Partai-partai politik pada era itu tidak mandiri. Keputusan-keputusan di bidang legislasi lebih banyak diwarnai oleh visi politik pemerintah. Disini hukum telah dijadikan identik dengan kekuasaan, sehingga tidak dapat dibedakan lagi secara tegas, mana hukum mana kekuasaan, mana rechtsstaat dan mana machtstaat, mana negara hukum dan mana negara tirani yang dilegitimasi secara hukum. Hukum yang seharusnya diberi muatan-muatan nilai-nilai kebenaran filosofis yang dideduksi dari asas-asas hukum oleh kekuasaan, pada kenyataanya diberi muatan kekuasaan itu sendiri yang harus dipandang sebagai kebenaran. Manipulasi kebenaran yang terjadi disini berakar penyesatan logika melalui permainan bahasa (language of the game) bahwa hukum itu sama dengan undang-undang dalam aliran positivisme.   Kata Kunci: Hukum, Moral, dan Kekuasaan
ISSN:1978-5186
2477-6238