PEMIDANAAN KORPORASI TERKAIT TRANSFER PRICING DI BIDANG PERPAJAKAN

Penelitian ini bertujuan mengetahui pertanggungjawaban pidana korporasi; dan pertanggungjawaban korporasi atas praktik transfer pricing; serta model pertanggungjawaban korporasi atas praktik transfer pricing bidang perpajakan di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Sarief Hidayat
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Trunojoyo Madura 2019-06-01
Series:RechtIdee
Subjects:
Online Access:https://journal.trunojoyo.ac.id/rechtidee/article/view/5475
id doaj-c9df744c48a84bb186f9944f347fd691
record_format Article
spelling doaj-c9df744c48a84bb186f9944f347fd6912020-11-25T03:40:01ZindUniversitas Trunojoyo MaduraRechtIdee1907-57902502-762X2019-06-011418410710.21107/ri.v14i1.54753476PEMIDANAAN KORPORASI TERKAIT TRANSFER PRICING DI BIDANG PERPAJAKANSarief HidayatPenelitian ini bertujuan mengetahui pertanggungjawaban pidana korporasi; dan pertanggungjawaban korporasi atas praktik transfer pricing; serta model pertanggungjawaban korporasi atas praktik transfer pricing bidang perpajakan di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian dari beberapa pertimbangan hukum didalam putusan hakim menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia dapat dikenakan kepada para direksi korporasi setelah memenuhi unsur kealpaan dan kesengajaan. Dengan demikian, dapat terjadi pemidanaan terhadap korporasi berdasarkan konsep pelaku fungsional (functioneel daderschap) dalam hal transfer pricing ketika sengaja menghindari atau meminimalkan nilai pembayaran pajak. Bentuk tindak pidana korporasi atas praktik transfer pricing yaitu adanya unsur kesengajaan yang dilakukan korporasi dengan maksud dan tujuan untuk menghindari pajak yang mengakibatkan kerugian negara. Unsur kesengajaan melekat di dalamnya motivasi dan niat menghindari pajak yang berpotensi terhadap kerugian negara. Jadi bentuk tindak pidana yang dilakukan korporasi adalah dengan sengaja menghindari pajak, sehingga mengakibatkan kerugian negara. Model pertanggungjawaban pidana korporasi atas praktik transfer pricing dibidang perpajakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang relevan khususnya bidang perpajakan adalah penggantian kerugian negara yang disebabkan penghindaran terhadap kewajiban membayar pajak. Selain itu pemidanaan terhadap korporasi yang dalam hal ini adalah para direksi (pengurus) dengan dasar adanya unsur kesengajaan yaitu menghindari pajak dengan melakukan manipulasi transfer pricing.https://journal.trunojoyo.ac.id/rechtidee/article/view/5475pemidanaan korporasiperpajakantransfer pricing.
collection DOAJ
language Indonesian
format Article
sources DOAJ
author Sarief Hidayat
spellingShingle Sarief Hidayat
PEMIDANAAN KORPORASI TERKAIT TRANSFER PRICING DI BIDANG PERPAJAKAN
RechtIdee
pemidanaan korporasi
perpajakan
transfer pricing.
author_facet Sarief Hidayat
author_sort Sarief Hidayat
title PEMIDANAAN KORPORASI TERKAIT TRANSFER PRICING DI BIDANG PERPAJAKAN
title_short PEMIDANAAN KORPORASI TERKAIT TRANSFER PRICING DI BIDANG PERPAJAKAN
title_full PEMIDANAAN KORPORASI TERKAIT TRANSFER PRICING DI BIDANG PERPAJAKAN
title_fullStr PEMIDANAAN KORPORASI TERKAIT TRANSFER PRICING DI BIDANG PERPAJAKAN
title_full_unstemmed PEMIDANAAN KORPORASI TERKAIT TRANSFER PRICING DI BIDANG PERPAJAKAN
title_sort pemidanaan korporasi terkait transfer pricing di bidang perpajakan
publisher Universitas Trunojoyo Madura
series RechtIdee
issn 1907-5790
2502-762X
publishDate 2019-06-01
description Penelitian ini bertujuan mengetahui pertanggungjawaban pidana korporasi; dan pertanggungjawaban korporasi atas praktik transfer pricing; serta model pertanggungjawaban korporasi atas praktik transfer pricing bidang perpajakan di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian dari beberapa pertimbangan hukum didalam putusan hakim menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia dapat dikenakan kepada para direksi korporasi setelah memenuhi unsur kealpaan dan kesengajaan. Dengan demikian, dapat terjadi pemidanaan terhadap korporasi berdasarkan konsep pelaku fungsional (functioneel daderschap) dalam hal transfer pricing ketika sengaja menghindari atau meminimalkan nilai pembayaran pajak. Bentuk tindak pidana korporasi atas praktik transfer pricing yaitu adanya unsur kesengajaan yang dilakukan korporasi dengan maksud dan tujuan untuk menghindari pajak yang mengakibatkan kerugian negara. Unsur kesengajaan melekat di dalamnya motivasi dan niat menghindari pajak yang berpotensi terhadap kerugian negara. Jadi bentuk tindak pidana yang dilakukan korporasi adalah dengan sengaja menghindari pajak, sehingga mengakibatkan kerugian negara. Model pertanggungjawaban pidana korporasi atas praktik transfer pricing dibidang perpajakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang relevan khususnya bidang perpajakan adalah penggantian kerugian negara yang disebabkan penghindaran terhadap kewajiban membayar pajak. Selain itu pemidanaan terhadap korporasi yang dalam hal ini adalah para direksi (pengurus) dengan dasar adanya unsur kesengajaan yaitu menghindari pajak dengan melakukan manipulasi transfer pricing.
topic pemidanaan korporasi
perpajakan
transfer pricing.
url https://journal.trunojoyo.ac.id/rechtidee/article/view/5475
work_keys_str_mv AT sariefhidayat pemidanaankorporasiterkaittransferpricingdibidangperpajakan
_version_ 1724536923789197312