FENOMENA NIKAH SIRI DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM

Nikah siri yang diperbolehkan dalam hukum Islam adalah nikah yang syarat dan rukun nikahnya telah terpenuhi yaitu: wali nikah, dua orang saksi yang adil, ijab dan kabul. Sementara nikah siri yang dilakukan dalam pengertian tidak adanya wali nikah adalah tidak sah. Nikah yang sesuai dan sah menurut h...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Eko Setiawan
Format: Article
Language:Indonesian
Published: STAIN Ponorogo 2016-10-01
Series:Justicia Islamica
Subjects:
Online Access:http://jurnal.stainponorogo.ac.id/index.php/justicia/article/view/456
Description
Summary:Nikah siri yang diperbolehkan dalam hukum Islam adalah nikah yang syarat dan rukun nikahnya telah terpenuhi yaitu: wali nikah, dua orang saksi yang adil, ijab dan kabul. Sementara nikah siri yang dilakukan dalam pengertian tidak adanya wali nikah adalah tidak sah. Nikah yang sesuai dan sah menurut hukum Islam namun tidak dicatatkan di KUA, hukumnya tetap sah, namun perkawinan tersebut tidak memiliki legal hukum. Artinya segala hak yang timbul yang dilindungi oleh undang-undang tidak diberikan seperti pengakuan oleh hukum atas anak yang dilahirkan sehingga pemerintah tidak dapat melindungi hak-hak anak tersebut seperti memberikan akta kelahiran.
ISSN:1693-5926
2502-7646