MENGKAJI KEMBALI POSISI KORBAN KEJAHATAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA
Victims of crime is the one suffer either a bodily injury or a mental injury, or both of them in a crime. At the moment, the legal tratment of the victims of crime is not worth the legal treatment of the offender. The victims tend to be left behind in the law enforcement process as the victims canno...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | English |
Published: |
Universitas Gadjah Mada
2016-05-01
|
Series: | Mimbar Hukum |
Subjects: | |
Online Access: | https://jurnal.ugm.ac.id/jmh/article/view/15858 |
id |
doaj-c6e3eae306844aa29053f98c80441326 |
---|---|
record_format |
Article |
spelling |
doaj-c6e3eae306844aa29053f98c804413262020-11-25T04:01:25ZengUniversitas Gadjah MadaMimbar Hukum0852-100X2443-09942016-05-01281334510.22146/jmh.1585810955MENGKAJI KEMBALI POSISI KORBAN KEJAHATAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANARena Yulia0Bagian Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, BantenVictims of crime is the one suffer either a bodily injury or a mental injury, or both of them in a crime. At the moment, the legal tratment of the victims of crime is not worth the legal treatment of the offender. The victims tend to be left behind in the law enforcement process as the victims cannot be directly involved in the judicial process to defent their rights. The state through the general prosecutor, took charge of such rights. The prosecution to represent the victims in the judicial process and provide protection interests of the victim. Korban kejahatan merupakan pihak yang menderita kerugian baik secara fisik, psikis maupun materiil ketika terjadi sebuah kejahatan. Namun perlindungan hukum terhadap korban kejahatan tidak sebanding dengan perlindungan terhadap pelaku. Bahkan korban cenderung menjadi pihak yang terabaikan dalam proses penegakan hukum. Korban tidak dapat menjadi pihak sebagaimana pelaku. Korban tidak terlibat langsung dalam proses peradilan untuk membela hak-haknya. Negara mengambil sebagian hak korban untuk melakukan penuntutan, kemudian menugaskan jaksa penuntut umum untuk melakukan penuntutan. Dengan diserahkannya hak-hak korban dalam penuntutan maka penuntutan yang dilakukan harus melindungi kepentingan korban.https://jurnal.ugm.ac.id/jmh/article/view/15858victims of crime, criminal justice system, korban kejahatan, sistem peradilan pidana |
collection |
DOAJ |
language |
English |
format |
Article |
sources |
DOAJ |
author |
Rena Yulia |
spellingShingle |
Rena Yulia MENGKAJI KEMBALI POSISI KORBAN KEJAHATAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA Mimbar Hukum victims of crime, criminal justice system, korban kejahatan, sistem peradilan pidana |
author_facet |
Rena Yulia |
author_sort |
Rena Yulia |
title |
MENGKAJI KEMBALI POSISI KORBAN KEJAHATAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA |
title_short |
MENGKAJI KEMBALI POSISI KORBAN KEJAHATAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA |
title_full |
MENGKAJI KEMBALI POSISI KORBAN KEJAHATAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA |
title_fullStr |
MENGKAJI KEMBALI POSISI KORBAN KEJAHATAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA |
title_full_unstemmed |
MENGKAJI KEMBALI POSISI KORBAN KEJAHATAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA |
title_sort |
mengkaji kembali posisi korban kejahatan dalam sistem peradilan pidana |
publisher |
Universitas Gadjah Mada |
series |
Mimbar Hukum |
issn |
0852-100X 2443-0994 |
publishDate |
2016-05-01 |
description |
Victims of crime is the one suffer either a bodily injury or a mental injury, or both of them in a crime. At the moment, the legal tratment of the victims of crime is not worth the legal treatment of the offender. The victims tend to be left behind in the law enforcement process as the victims cannot be directly involved in the judicial process to defent their rights. The state through the general prosecutor, took charge of such rights. The prosecution to represent the victims in the judicial process and provide protection interests of the victim.
Korban kejahatan merupakan pihak yang menderita kerugian baik secara fisik, psikis maupun materiil ketika terjadi sebuah kejahatan. Namun perlindungan hukum terhadap korban kejahatan tidak sebanding dengan perlindungan terhadap pelaku. Bahkan korban cenderung menjadi pihak yang terabaikan dalam proses penegakan hukum. Korban tidak dapat menjadi pihak sebagaimana pelaku. Korban tidak terlibat langsung dalam proses peradilan untuk membela hak-haknya. Negara mengambil sebagian hak korban untuk melakukan penuntutan, kemudian menugaskan jaksa penuntut umum untuk melakukan penuntutan. Dengan diserahkannya hak-hak korban dalam penuntutan maka penuntutan yang dilakukan harus melindungi kepentingan korban. |
topic |
victims of crime, criminal justice system, korban kejahatan, sistem peradilan pidana |
url |
https://jurnal.ugm.ac.id/jmh/article/view/15858 |
work_keys_str_mv |
AT renayulia mengkajikembaliposisikorbankejahatandalamsistemperadilanpidana |
_version_ |
1724447095144841216 |