MENGKAJI KEMBALI POSISI KORBAN KEJAHATAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA

Victims of crime is the one suffer either a bodily injury or a mental injury, or both of them in a crime. At the moment, the legal tratment of the victims of crime is not worth the legal treatment of the offender. The victims tend to be left behind in the law enforcement process as the victims canno...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Rena Yulia
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Gadjah Mada 2016-05-01
Series:Mimbar Hukum
Subjects:
Online Access:https://jurnal.ugm.ac.id/jmh/article/view/15858
id doaj-c6e3eae306844aa29053f98c80441326
record_format Article
spelling doaj-c6e3eae306844aa29053f98c804413262020-11-25T04:01:25ZengUniversitas Gadjah MadaMimbar Hukum0852-100X2443-09942016-05-01281334510.22146/jmh.1585810955MENGKAJI KEMBALI POSISI KORBAN KEJAHATAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANARena Yulia0Bagian Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, BantenVictims of crime is the one suffer either a bodily injury or a mental injury, or both of them in a crime. At the moment, the legal tratment of the victims of crime is not worth the legal treatment of the offender. The victims tend to be left behind in the law enforcement process as the victims cannot be directly involved in the judicial process to defent their rights. The state through the general prosecutor, took charge of such rights. The prosecution to represent the victims in the judicial process and provide protection interests of the victim. Korban kejahatan merupakan pihak yang menderita kerugian baik secara fisik, psikis maupun materiil ketika terjadi sebuah kejahatan. Namun perlindungan hukum terhadap korban kejahatan tidak sebanding dengan perlindungan terhadap pelaku. Bahkan korban cenderung menjadi pihak yang terabaikan dalam proses penegakan hukum. Korban tidak dapat menjadi pihak sebagaimana pelaku. Korban tidak terlibat langsung dalam proses peradilan untuk membela hak-haknya. Negara mengambil sebagian hak korban untuk melakukan penuntutan, kemudian menugaskan jaksa penuntut umum untuk melakukan penuntutan. Dengan diserahkannya hak-hak korban dalam penuntutan maka penuntutan yang dilakukan harus melindungi kepentingan korban.https://jurnal.ugm.ac.id/jmh/article/view/15858victims of crime, criminal justice system, korban kejahatan, sistem peradilan pidana
collection DOAJ
language English
format Article
sources DOAJ
author Rena Yulia
spellingShingle Rena Yulia
MENGKAJI KEMBALI POSISI KORBAN KEJAHATAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA
Mimbar Hukum
victims of crime, criminal justice system, korban kejahatan, sistem peradilan pidana
author_facet Rena Yulia
author_sort Rena Yulia
title MENGKAJI KEMBALI POSISI KORBAN KEJAHATAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA
title_short MENGKAJI KEMBALI POSISI KORBAN KEJAHATAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA
title_full MENGKAJI KEMBALI POSISI KORBAN KEJAHATAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA
title_fullStr MENGKAJI KEMBALI POSISI KORBAN KEJAHATAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA
title_full_unstemmed MENGKAJI KEMBALI POSISI KORBAN KEJAHATAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA
title_sort mengkaji kembali posisi korban kejahatan dalam sistem peradilan pidana
publisher Universitas Gadjah Mada
series Mimbar Hukum
issn 0852-100X
2443-0994
publishDate 2016-05-01
description Victims of crime is the one suffer either a bodily injury or a mental injury, or both of them in a crime. At the moment, the legal tratment of the victims of crime is not worth the legal treatment of the offender. The victims tend to be left behind in the law enforcement process as the victims cannot be directly involved in the judicial process to defent their rights. The state through the general prosecutor, took charge of such rights. The prosecution to represent the victims in the judicial process and provide protection interests of the victim. Korban kejahatan merupakan pihak yang menderita kerugian baik secara fisik, psikis maupun materiil ketika terjadi sebuah kejahatan. Namun perlindungan hukum terhadap korban kejahatan tidak sebanding dengan perlindungan terhadap pelaku. Bahkan korban cenderung menjadi pihak yang terabaikan dalam proses penegakan hukum. Korban tidak dapat menjadi pihak sebagaimana pelaku. Korban tidak terlibat langsung dalam proses peradilan untuk membela hak-haknya. Negara mengambil sebagian hak korban untuk melakukan penuntutan, kemudian menugaskan jaksa penuntut umum untuk melakukan penuntutan. Dengan diserahkannya hak-hak korban dalam penuntutan maka penuntutan yang dilakukan harus melindungi kepentingan korban.
topic victims of crime, criminal justice system, korban kejahatan, sistem peradilan pidana
url https://jurnal.ugm.ac.id/jmh/article/view/15858
work_keys_str_mv AT renayulia mengkajikembaliposisikorbankejahatandalamsistemperadilanpidana
_version_ 1724447095144841216