SENGKETA PENGALIHAN SAHAM PERSEROAN TERBATAS YANG DISEPAKATI BERDASARKAN INVESTMENT AGREEMENT

<p>Perseroan Terbatas dalam menjalankan usahanya membutuhkan <em>investor </em>maka dapat dibuat perjanjian investasi di antara mereka<em>, </em>namun dalam perjalanannya sengketa dapat juga timbul, salah satunya sengketa yang terjadi diantara PT. CTPI dengan PT. BKB da...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Fatimah Rahmawati
Format: Article
Language:English
Published: Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram 2018-07-01
Series:Jurnal IUS
Subjects:
Online Access:http://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/555
Description
Summary:<p>Perseroan Terbatas dalam menjalankan usahanya membutuhkan <em>investor </em>maka dapat dibuat perjanjian investasi di antara mereka<em>, </em>namun dalam perjalanannya sengketa dapat juga timbul, salah satunya sengketa yang terjadi diantara PT. CTPI dengan PT. BKB dalam hal pengalihan saham PT. CTPI yang mana telah disepakati  dalam <em>investment agreement, </em>akan tetapi dalam penyelesaian sengketa terdapat pertentangan mengenai pokok sengketa tentang  pelaksanaan <em>investment agreement </em>dengan perbuatan melawan hukum yang tidak ada hubungannya dengan <em>investment agreement, </em>metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, perkara ini telah diputus oleh Pengadilan Negeri berdasarkan Putusan Nomor 10/PDT.G/2010/PN.JKT dengan menyatakan bahwa sengketa ini bukan merupakan pelaksanaan <em>investment agreement</em> kemudian dikuatkan sampai tingkat peninjauan kembali di Mahkamah Agung berdasarkan Putusan Nomor 238PK/PDT/2014 sedangkan dalam tingkat banding Hakim memutuskan bahwa ini merupakan sengketa mengenai pelaksanaan <em>investment agreement. </em>Berdasarkan kajian yang dilakukan dalam tulisan ini, diperoleh jawaban bahwa Hakim pada Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung telah mengabaikan kekuatan mengikat <em>investment agreement </em>dan<em> </em>tidak menghormati perjanjian yang telah dibuat berdasarkan teori keadilan sebagai landasan dalam berkontrak.</p>
ISSN:2303-3827
2477-815X