PERBANDINGAN REGULASI FINANCIAL TECHNOLOGY TERKAIT PERLINDUNGAN DATA NASABAH DI INDONESIA DENGAN NEGARA LAINNYA

Penggunaan teknologi modern telah menyatu dalam segala aspek kegiatan manusia. Bahkan Teknologi digital ini telah merambah dunia layanan keuangan di Indonesia. Dalam beberapa tahun ini sektor jasa layanan keuangan mulai mengenal konsep baru dalam layanan keuangan khususnya terkait pinjaman, investas...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: andik puja laksana, Randy Pramira Harja
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Trunojoyo Madura 2020-12-01
Series:RechtIdee
Subjects:
Online Access:https://journal.trunojoyo.ac.id/rechtidee/article/view/5411
id doaj-c50e21368fd44071a231979bbdb3c0e3
record_format Article
spelling doaj-c50e21368fd44071a231979bbdb3c0e32021-03-19T13:13:38ZindUniversitas Trunojoyo MaduraRechtIdee1907-57902502-762X2020-12-0115229331210.21107/ri.v15i2.54114916PERBANDINGAN REGULASI FINANCIAL TECHNOLOGY TERKAIT PERLINDUNGAN DATA NASABAH DI INDONESIA DENGAN NEGARA LAINNYAandik puja laksanaRandy Pramira HarjaPenggunaan teknologi modern telah menyatu dalam segala aspek kegiatan manusia. Bahkan Teknologi digital ini telah merambah dunia layanan keuangan di Indonesia. Dalam beberapa tahun ini sektor jasa layanan keuangan mulai mengenal konsep baru dalam layanan keuangan khususnya terkait pinjaman, investasi saham dan reksadana yaitu perusahaan finansial yang berbasis teknologi atau yang dikenal sebagai Penyelenggara tekfin yang berfungsi sebagai alternatif pinjaman bagi masyarakat yang menginginkan proses yang simpel, cepat dan mudah. Definisi Penyelenggara tekfin secara umum adalah industri finansial baru yang mengaplikasikan teknologi untuk meningkatkan aktivitas finansial. Terlepas dari semakin berkembangnya industri teknologi finansial di Indonesia, masih terdapat beberapa hambatan terkait dengan perkembangan penyelenggaraannya di Indonesia. Rumusan Masalah yang dibahas dalam artikel ini yaitu, Bagaimana Prinsip - prinsip perlindungan data nasabah dalam Teknologi Finansial dan Regulasi Teknologi Finansial di Negara lain terkait perlindungan data nasabah. Tujuan Penelitian yaitu, untuk mengetahui dan menganalisis Prinsip - prinsip perlindungan data nasabah dalam Teknologi Finansial dan Regulasi Teknologi Finansial di Negara lain terkait perlindungan data nasabah. Metode Penelitian ini merupakan penelitian perbandingan hukum yang dilakukan dengan pendekatan mikro yaitu dengan cara membandingkan norma dalam peraturan perundang – undangan di Filipina dan Uni Eropa terkait penyelenggara tekfin khususnya dalam hal perlindungan data nasabah. Perbandingan permasalahan financial technology yang terjadi di Indonesia dengan mempelajari regulasi baik itu dari sisi hukum eksternal dan hukum internalnya terkait financial Technology di Negara lainnya khususnya terkait perlindungan data pribadi. Untuk alasan tersebut penulis membandingkan dengan Negara Filiphina dan Negara di kawasan Uni Eropa dikarenakan Negara - Negara tersebut telah mempunyai formulasi terkait perlindungan data nasabah.https://journal.trunojoyo.ac.id/rechtidee/article/view/5411financial technology, data nasabah
collection DOAJ
language Indonesian
format Article
sources DOAJ
author andik puja laksana
Randy Pramira Harja
spellingShingle andik puja laksana
Randy Pramira Harja
PERBANDINGAN REGULASI FINANCIAL TECHNOLOGY TERKAIT PERLINDUNGAN DATA NASABAH DI INDONESIA DENGAN NEGARA LAINNYA
RechtIdee
financial technology, data nasabah
author_facet andik puja laksana
Randy Pramira Harja
author_sort andik puja laksana
title PERBANDINGAN REGULASI FINANCIAL TECHNOLOGY TERKAIT PERLINDUNGAN DATA NASABAH DI INDONESIA DENGAN NEGARA LAINNYA
title_short PERBANDINGAN REGULASI FINANCIAL TECHNOLOGY TERKAIT PERLINDUNGAN DATA NASABAH DI INDONESIA DENGAN NEGARA LAINNYA
title_full PERBANDINGAN REGULASI FINANCIAL TECHNOLOGY TERKAIT PERLINDUNGAN DATA NASABAH DI INDONESIA DENGAN NEGARA LAINNYA
title_fullStr PERBANDINGAN REGULASI FINANCIAL TECHNOLOGY TERKAIT PERLINDUNGAN DATA NASABAH DI INDONESIA DENGAN NEGARA LAINNYA
title_full_unstemmed PERBANDINGAN REGULASI FINANCIAL TECHNOLOGY TERKAIT PERLINDUNGAN DATA NASABAH DI INDONESIA DENGAN NEGARA LAINNYA
title_sort perbandingan regulasi financial technology terkait perlindungan data nasabah di indonesia dengan negara lainnya
publisher Universitas Trunojoyo Madura
series RechtIdee
issn 1907-5790
2502-762X
publishDate 2020-12-01
description Penggunaan teknologi modern telah menyatu dalam segala aspek kegiatan manusia. Bahkan Teknologi digital ini telah merambah dunia layanan keuangan di Indonesia. Dalam beberapa tahun ini sektor jasa layanan keuangan mulai mengenal konsep baru dalam layanan keuangan khususnya terkait pinjaman, investasi saham dan reksadana yaitu perusahaan finansial yang berbasis teknologi atau yang dikenal sebagai Penyelenggara tekfin yang berfungsi sebagai alternatif pinjaman bagi masyarakat yang menginginkan proses yang simpel, cepat dan mudah. Definisi Penyelenggara tekfin secara umum adalah industri finansial baru yang mengaplikasikan teknologi untuk meningkatkan aktivitas finansial. Terlepas dari semakin berkembangnya industri teknologi finansial di Indonesia, masih terdapat beberapa hambatan terkait dengan perkembangan penyelenggaraannya di Indonesia. Rumusan Masalah yang dibahas dalam artikel ini yaitu, Bagaimana Prinsip - prinsip perlindungan data nasabah dalam Teknologi Finansial dan Regulasi Teknologi Finansial di Negara lain terkait perlindungan data nasabah. Tujuan Penelitian yaitu, untuk mengetahui dan menganalisis Prinsip - prinsip perlindungan data nasabah dalam Teknologi Finansial dan Regulasi Teknologi Finansial di Negara lain terkait perlindungan data nasabah. Metode Penelitian ini merupakan penelitian perbandingan hukum yang dilakukan dengan pendekatan mikro yaitu dengan cara membandingkan norma dalam peraturan perundang – undangan di Filipina dan Uni Eropa terkait penyelenggara tekfin khususnya dalam hal perlindungan data nasabah. Perbandingan permasalahan financial technology yang terjadi di Indonesia dengan mempelajari regulasi baik itu dari sisi hukum eksternal dan hukum internalnya terkait financial Technology di Negara lainnya khususnya terkait perlindungan data pribadi. Untuk alasan tersebut penulis membandingkan dengan Negara Filiphina dan Negara di kawasan Uni Eropa dikarenakan Negara - Negara tersebut telah mempunyai formulasi terkait perlindungan data nasabah.
topic financial technology, data nasabah
url https://journal.trunojoyo.ac.id/rechtidee/article/view/5411
work_keys_str_mv AT andikpujalaksana perbandinganregulasifinancialtechnologyterkaitperlindungandatanasabahdiindonesiadengannegaralainnya
AT randypramiraharja perbandinganregulasifinancialtechnologyterkaitperlindungandatanasabahdiindonesiadengannegaralainnya
_version_ 1724213014610051072