KEWENANGAN KLINIS DALAM TINDAKAN PEMBEDAHAN DAN ASAS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN

Kesehatan adalah hak asasi manusia yang merupakan hak fundamental setiap warga dan harus diwujudkan dengan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Pasien sebagai penerima jasa pelayanan kesehatan memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang aman, bermutu dan terjangk...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Achmad Hafiedz Azis Kartamihardja, P. Lindawaty S. Sewu, Tri Wahyu Murni S
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Soegijapranata Catholic University 2018-01-01
Series:Soepra: Jurnal Hukum Kesehatan
Subjects:
Online Access:http://journal.unika.ac.id/index.php/shk/article/view/776
id doaj-c498b211edef4faf8d08c5db7c1419c9
record_format Article
spelling doaj-c498b211edef4faf8d08c5db7c1419c92020-11-24T23:18:58ZindSoegijapranata Catholic UniversitySoepra: Jurnal Hukum Kesehatan2548-818X2018-01-013214114910.24167/shk.v3i2.776490KEWENANGAN KLINIS DALAM TINDAKAN PEMBEDAHAN DAN ASAS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIENAchmad Hafiedz Azis Kartamihardja0P. Lindawaty S. Sewu1Tri Wahyu Murni S2Magister Hukum Kesehatan Universitas Katolik Soegijapranata SemarangMagister Hukum Kesehatan Universitas Katolik Soegijapranata SemarangMagister Hukum Kesehatan Universitas Katolik Soegijapranata SemarangKesehatan adalah hak asasi manusia yang merupakan hak fundamental setiap warga dan harus diwujudkan dengan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Pasien sebagai penerima jasa pelayanan kesehatan memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang aman, bermutu dan terjangkau. Untuk mendapatkan pelayanan yang bermutu, salah satunya dapat dicapai dengan pelayanan yang diberikan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk melakukan pelayanan kesehatan tersebut. Dokter sebagai salah satu tenaga kesehatan yang berperan dalam peningkatan mutu pelayanan kesehatan, memerlukan kewenangan dalam melakukan upaya kesehatan. Kewenangan dokter dalam melakukan pelayanan kesehatan didapatkan dan harus sesuai dengan pendidikan dan kompetensi yang dimiliki. Dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan, dokter dapat saja mengalami gangguan kesehatan sehingga tidak kompeten dalam melaksanakan pelayanan kesehatan serta perkembangan disiplin ilmu kedokteran menyebabkan suatu penyakit dapat ditangani oleh beberapa disiplin ilmu kedokteran yang berbeda. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan bagaimana perlindungan terhadap pasien sehingga pasien mendapatkan pelayanan kesehatan yang terbaik, aman dan bermutu. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan acuan penelitian hukum normatif, yang dapat digunakan berbagai pihak untuk memecahkan permasalahan berkaitan dengan asas perlindungan hukum pasien dikaitkan dengan kewenangan klinis tindakan pembedahan yang dilakukan di Rumah Sakit. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan ketentuan tentang kewenangan klinis dalam tindakan pembedahan di Rumah Sakit dilakukan melalui proses kredensial (credentialing) yang dilakukan oleh Komite Medik untuk menentukan kelayakan seseorang memperoleh kewenangan klinis (clinical privilege) dalam menjalankan tindakan medis termasuk pembedahan pada periode tertentu. Asas perlindungan hukum bagi pasien dapat dipenuhi dalam tindakan pembedahan di Rumah Sakit dengan melaksanakan tata kelola klinis yang baik (good clinical governance) bagi para tenaga klinisinya. Penerapan ketentuan mengenai kewenangan klinis (clinical privilege) dalam tindakan pembedahan di Rumah Sakit menyebabkan dapat dipenuhinya asas perlindungan hukum bagi pasien di Rumah Sakit.http://journal.unika.ac.id/index.php/shk/article/view/776Kewenangan KlinisTindakan PembedahanAsas Perlindungan Hukum
collection DOAJ
language Indonesian
format Article
sources DOAJ
author Achmad Hafiedz Azis Kartamihardja
P. Lindawaty S. Sewu
Tri Wahyu Murni S
spellingShingle Achmad Hafiedz Azis Kartamihardja
P. Lindawaty S. Sewu
Tri Wahyu Murni S
KEWENANGAN KLINIS DALAM TINDAKAN PEMBEDAHAN DAN ASAS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN
Soepra: Jurnal Hukum Kesehatan
Kewenangan Klinis
Tindakan Pembedahan
Asas Perlindungan Hukum
author_facet Achmad Hafiedz Azis Kartamihardja
P. Lindawaty S. Sewu
Tri Wahyu Murni S
author_sort Achmad Hafiedz Azis Kartamihardja
title KEWENANGAN KLINIS DALAM TINDAKAN PEMBEDAHAN DAN ASAS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN
title_short KEWENANGAN KLINIS DALAM TINDAKAN PEMBEDAHAN DAN ASAS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN
title_full KEWENANGAN KLINIS DALAM TINDAKAN PEMBEDAHAN DAN ASAS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN
title_fullStr KEWENANGAN KLINIS DALAM TINDAKAN PEMBEDAHAN DAN ASAS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN
title_full_unstemmed KEWENANGAN KLINIS DALAM TINDAKAN PEMBEDAHAN DAN ASAS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PASIEN
title_sort kewenangan klinis dalam tindakan pembedahan dan asas perlindungan hukum bagi pasien
publisher Soegijapranata Catholic University
series Soepra: Jurnal Hukum Kesehatan
issn 2548-818X
publishDate 2018-01-01
description Kesehatan adalah hak asasi manusia yang merupakan hak fundamental setiap warga dan harus diwujudkan dengan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Pasien sebagai penerima jasa pelayanan kesehatan memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang aman, bermutu dan terjangkau. Untuk mendapatkan pelayanan yang bermutu, salah satunya dapat dicapai dengan pelayanan yang diberikan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk melakukan pelayanan kesehatan tersebut. Dokter sebagai salah satu tenaga kesehatan yang berperan dalam peningkatan mutu pelayanan kesehatan, memerlukan kewenangan dalam melakukan upaya kesehatan. Kewenangan dokter dalam melakukan pelayanan kesehatan didapatkan dan harus sesuai dengan pendidikan dan kompetensi yang dimiliki. Dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan, dokter dapat saja mengalami gangguan kesehatan sehingga tidak kompeten dalam melaksanakan pelayanan kesehatan serta perkembangan disiplin ilmu kedokteran menyebabkan suatu penyakit dapat ditangani oleh beberapa disiplin ilmu kedokteran yang berbeda. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan bagaimana perlindungan terhadap pasien sehingga pasien mendapatkan pelayanan kesehatan yang terbaik, aman dan bermutu. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan acuan penelitian hukum normatif, yang dapat digunakan berbagai pihak untuk memecahkan permasalahan berkaitan dengan asas perlindungan hukum pasien dikaitkan dengan kewenangan klinis tindakan pembedahan yang dilakukan di Rumah Sakit. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan ketentuan tentang kewenangan klinis dalam tindakan pembedahan di Rumah Sakit dilakukan melalui proses kredensial (credentialing) yang dilakukan oleh Komite Medik untuk menentukan kelayakan seseorang memperoleh kewenangan klinis (clinical privilege) dalam menjalankan tindakan medis termasuk pembedahan pada periode tertentu. Asas perlindungan hukum bagi pasien dapat dipenuhi dalam tindakan pembedahan di Rumah Sakit dengan melaksanakan tata kelola klinis yang baik (good clinical governance) bagi para tenaga klinisinya. Penerapan ketentuan mengenai kewenangan klinis (clinical privilege) dalam tindakan pembedahan di Rumah Sakit menyebabkan dapat dipenuhinya asas perlindungan hukum bagi pasien di Rumah Sakit.
topic Kewenangan Klinis
Tindakan Pembedahan
Asas Perlindungan Hukum
url http://journal.unika.ac.id/index.php/shk/article/view/776
work_keys_str_mv AT achmadhafiedzaziskartamihardja kewenanganklinisdalamtindakanpembedahandanasasperlindunganhukumbagipasien
AT plindawatyssewu kewenanganklinisdalamtindakanpembedahandanasasperlindunganhukumbagipasien
AT triwahyumurnis kewenanganklinisdalamtindakanpembedahandanasasperlindunganhukumbagipasien
_version_ 1725579096883200000