EFEKTIFITAS PEMBENTUKAN DAERAH DALAM UPAYA MENDUKUNG OTONOMI DAERAH DI INDONESIA

Otonomi Daerah dikonsepkan sebagai pemberian hak dan wewenang serta  kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam melaksanakan otonomi daerah harus memperhatikan asas otonomi...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Endrik Safudin
Format: Article
Language:Indonesian
Published: STAIN Ponorogo 2016-10-01
Series:Justicia Islamica
Subjects:
Online Access:http://jurnal.stainponorogo.ac.id/index.php/justicia/article/view/491
id doaj-c3ce766d557945f6ba04f3297e10b33a
record_format Article
spelling doaj-c3ce766d557945f6ba04f3297e10b33a2020-11-24T23:18:43ZindSTAIN PonorogoJusticia Islamica1693-59262502-76462016-10-0113110.21154/justicia.v13i1.491481EFEKTIFITAS PEMBENTUKAN DAERAH DALAM UPAYA MENDUKUNG OTONOMI DAERAH DI INDONESIAEndrik Safudin0STAINOtonomi Daerah dikonsepkan sebagai pemberian hak dan wewenang serta  kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam melaksanakan otonomi daerah harus memperhatikan asas otonomi daerah yaitu desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Otonomi daerah diberlakukan untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan daya saing, mempercepat kesejahteraan, mengembangkan nilai-nilai kedaerahan dan lain sebagainya. Pada konteks inilah pembentukan daerah jangan sampai menjadi penghambat tujuan mulia dari otonomi daerah. Apalagi jika pembentukan daerah hanya untuk melayani peluang terjadinya bureaucratic and political rent-seeking, yakni kesempatan untuk memperoleh keuntungan dana, baik dari pemerintah pusat maupun dari penerimaan daerah sendiri sehingga melupakan kesejahteraan rakyat. Pada tulisan ini difokuskan pada pembahasan efektifitas pembentukan daerah dalam upaya mendukung otonomi daerah di Indonesia. Pendekatan efektifitas dimaksudkan untuk melahirkan kehati-hatian dalam memberikan persetujuan daerah otonomi baru. Dengan penelusuran ini maka akan bisa dilihat sejauh mana faktor-faktor yang mempengaruhi efektifitas daerah yang sudah terbentuk untuk dijadikan evaluasi kedepannya.http://jurnal.stainponorogo.ac.id/index.php/justicia/article/view/491otonomi daerahdesentralisasidekonsentrasitugas pembantuanefektifitas
collection DOAJ
language Indonesian
format Article
sources DOAJ
author Endrik Safudin
spellingShingle Endrik Safudin
EFEKTIFITAS PEMBENTUKAN DAERAH DALAM UPAYA MENDUKUNG OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
Justicia Islamica
otonomi daerah
desentralisasi
dekonsentrasi
tugas pembantuan
efektifitas
author_facet Endrik Safudin
author_sort Endrik Safudin
title EFEKTIFITAS PEMBENTUKAN DAERAH DALAM UPAYA MENDUKUNG OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
title_short EFEKTIFITAS PEMBENTUKAN DAERAH DALAM UPAYA MENDUKUNG OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
title_full EFEKTIFITAS PEMBENTUKAN DAERAH DALAM UPAYA MENDUKUNG OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
title_fullStr EFEKTIFITAS PEMBENTUKAN DAERAH DALAM UPAYA MENDUKUNG OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
title_full_unstemmed EFEKTIFITAS PEMBENTUKAN DAERAH DALAM UPAYA MENDUKUNG OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
title_sort efektifitas pembentukan daerah dalam upaya mendukung otonomi daerah di indonesia
publisher STAIN Ponorogo
series Justicia Islamica
issn 1693-5926
2502-7646
publishDate 2016-10-01
description Otonomi Daerah dikonsepkan sebagai pemberian hak dan wewenang serta  kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam melaksanakan otonomi daerah harus memperhatikan asas otonomi daerah yaitu desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Otonomi daerah diberlakukan untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan daya saing, mempercepat kesejahteraan, mengembangkan nilai-nilai kedaerahan dan lain sebagainya. Pada konteks inilah pembentukan daerah jangan sampai menjadi penghambat tujuan mulia dari otonomi daerah. Apalagi jika pembentukan daerah hanya untuk melayani peluang terjadinya bureaucratic and political rent-seeking, yakni kesempatan untuk memperoleh keuntungan dana, baik dari pemerintah pusat maupun dari penerimaan daerah sendiri sehingga melupakan kesejahteraan rakyat. Pada tulisan ini difokuskan pada pembahasan efektifitas pembentukan daerah dalam upaya mendukung otonomi daerah di Indonesia. Pendekatan efektifitas dimaksudkan untuk melahirkan kehati-hatian dalam memberikan persetujuan daerah otonomi baru. Dengan penelusuran ini maka akan bisa dilihat sejauh mana faktor-faktor yang mempengaruhi efektifitas daerah yang sudah terbentuk untuk dijadikan evaluasi kedepannya.
topic otonomi daerah
desentralisasi
dekonsentrasi
tugas pembantuan
efektifitas
url http://jurnal.stainponorogo.ac.id/index.php/justicia/article/view/491
work_keys_str_mv AT endriksafudin efektifitaspembentukandaerahdalamupayamendukungotonomidaerahdiindonesia
_version_ 1725580447198478336