KEDUDUKAN KEJAKSAAN SEBAGAI PELAKSANA KEKUASAAN NEGARA DI BIDANG PENUNTUTAN DALAM STRUKTUR KETATANEGARAAN INDONESIA

ABSTRAK   Selama ini pengaturan kedudukan Kejaksaan tidak diatur secara tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hanya disebut secara eksplisit dalam Pasal 24 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, “Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakima...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: DIAN ROSITA
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Semarang 2018-04-01
Series:Jurnal Ius Constituendum
Subjects:
Online Access:http://journals.usm.ac.id/index.php/jic/article/view/862