Otoritas Wahyu dan Kreativitas Akal dalam Penetapan Hukum Islam (Tinjauan Epistemologis terhadap Hukum Islam)

Penelitian ini bet'tujuan menelaah adanya kreativitas akal dalam penetapan hukum Islam yang bersumber dati ototitas wahyu Tuhan, baik yang langsung teredaksikan dalam AI-Quran, maupun dalam Hadits Nabi. Penelitian berangkat dari permasalahan bahwa hukum Islam bersumbet· dati wahyu Tuhan yang si...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Farid Farid, Mustofa Anshori Lidinillah
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Gadjah Mada 2007-07-01
Series:Jurnal Filsafat
Subjects:
Online Access:https://jurnal.ugm.ac.id/wisdom/article/view/31664
id doaj-c229e8c5b2874a85bc611064cddd4dd6
record_format Article
spelling doaj-c229e8c5b2874a85bc611064cddd4dd62020-11-25T01:05:35ZengUniversitas Gadjah MadaJurnal Filsafat0853-18702528-68112007-07-0111667410.22146/jf.3166419524Otoritas Wahyu dan Kreativitas Akal dalam Penetapan Hukum Islam (Tinjauan Epistemologis terhadap Hukum Islam)Farid Farid0Mustofa Anshori Lidinillah1Universitas Gadjah MadaUniversitas Gadjah MadaPenelitian ini bet'tujuan menelaah adanya kreativitas akal dalam penetapan hukum Islam yang bersumber dati ototitas wahyu Tuhan, baik yang langsung teredaksikan dalam AI-Quran, maupun dalam Hadits Nabi. Penelitian berangkat dari permasalahan bahwa hukum Islam bersumbet· dati wahyu Tuhan yang sifatnya mutlak. Di sisi lain produk hukum tersebut dipemntukkan bagi manusia dengan segenap kemampuan akalnya. Maka, bagaimana keduanya dikompromikan. Hipotesisnya adalah bahwa hukum Islam sebenarnya mempakan sistem ilmu yang bersumber dati ototitas wahyu, namun demikian kreativitas akal mengambil peran interpretasi dan rekonstmksi dalam pembakuannya. Penelitian dilakukan dengan cara menempatkan hukum Islam sebagai objek yang ditelaah, dan epistemologi atau filsafat pengetahuan menjadi sudut pandangnya. Dalam proses analisis ini unsur metodis penelitian filsafat seperti diskriptif, analisis, dan sintesis dipergunakan. Istimbath hukum Islam pada hakikatnya adalah proses pemahaman akal terhadap  firman Tuhan. Sebagai sebuah ciptaan Tuhan, hukum Islam memuat ptinsipptinsip atura'n yang sifatnya tetap dan abadi, namun pengakuan terhadap eksistensi akal menjamin pelaksanaannya bersifat fleksibel. Pada wilayah inilah fiqh dipahami sebagai wujud upaya ilmiah manusia untuk mengkaji dan menyusun ptinsip-prinsip Tuhan itu ke dalam sistem hukum yang manusiawi. Kreativitas akal (ar-rayu) dipergunakanan sebagai sumber pengetahuan hukum Islam ketiga setelah sumber utama secara hatfiah tidak memuat ketentuan hukum yang diperlukan. Ar-ra'yu dibutuhkan untuk mengetahui hukum yang tersirat di balik suatu redaksi AI-Quran yang memerlukan pengkajian lebih, mendalam. Latar belakang dari diakuinya peranan akal ini adalah kenyataan berkembangnya kehidupan masyarakat yang diikuti oleh berbagai permasalahan hidup yang tidak ditemui jawabannya secara halfiah dalam AI-Quran maupun AI-Hadits.https://jurnal.ugm.ac.id/wisdom/article/view/31664Otoritas, Wahyu, Filsafat, Hukum, Islam
collection DOAJ
language English
format Article
sources DOAJ
author Farid Farid
Mustofa Anshori Lidinillah
spellingShingle Farid Farid
Mustofa Anshori Lidinillah
Otoritas Wahyu dan Kreativitas Akal dalam Penetapan Hukum Islam (Tinjauan Epistemologis terhadap Hukum Islam)
Jurnal Filsafat
Otoritas, Wahyu, Filsafat, Hukum, Islam
author_facet Farid Farid
Mustofa Anshori Lidinillah
author_sort Farid Farid
title Otoritas Wahyu dan Kreativitas Akal dalam Penetapan Hukum Islam (Tinjauan Epistemologis terhadap Hukum Islam)
title_short Otoritas Wahyu dan Kreativitas Akal dalam Penetapan Hukum Islam (Tinjauan Epistemologis terhadap Hukum Islam)
title_full Otoritas Wahyu dan Kreativitas Akal dalam Penetapan Hukum Islam (Tinjauan Epistemologis terhadap Hukum Islam)
title_fullStr Otoritas Wahyu dan Kreativitas Akal dalam Penetapan Hukum Islam (Tinjauan Epistemologis terhadap Hukum Islam)
title_full_unstemmed Otoritas Wahyu dan Kreativitas Akal dalam Penetapan Hukum Islam (Tinjauan Epistemologis terhadap Hukum Islam)
title_sort otoritas wahyu dan kreativitas akal dalam penetapan hukum islam (tinjauan epistemologis terhadap hukum islam)
publisher Universitas Gadjah Mada
series Jurnal Filsafat
issn 0853-1870
2528-6811
publishDate 2007-07-01
description Penelitian ini bet'tujuan menelaah adanya kreativitas akal dalam penetapan hukum Islam yang bersumber dati ototitas wahyu Tuhan, baik yang langsung teredaksikan dalam AI-Quran, maupun dalam Hadits Nabi. Penelitian berangkat dari permasalahan bahwa hukum Islam bersumbet· dati wahyu Tuhan yang sifatnya mutlak. Di sisi lain produk hukum tersebut dipemntukkan bagi manusia dengan segenap kemampuan akalnya. Maka, bagaimana keduanya dikompromikan. Hipotesisnya adalah bahwa hukum Islam sebenarnya mempakan sistem ilmu yang bersumber dati ototitas wahyu, namun demikian kreativitas akal mengambil peran interpretasi dan rekonstmksi dalam pembakuannya. Penelitian dilakukan dengan cara menempatkan hukum Islam sebagai objek yang ditelaah, dan epistemologi atau filsafat pengetahuan menjadi sudut pandangnya. Dalam proses analisis ini unsur metodis penelitian filsafat seperti diskriptif, analisis, dan sintesis dipergunakan. Istimbath hukum Islam pada hakikatnya adalah proses pemahaman akal terhadap  firman Tuhan. Sebagai sebuah ciptaan Tuhan, hukum Islam memuat ptinsipptinsip atura'n yang sifatnya tetap dan abadi, namun pengakuan terhadap eksistensi akal menjamin pelaksanaannya bersifat fleksibel. Pada wilayah inilah fiqh dipahami sebagai wujud upaya ilmiah manusia untuk mengkaji dan menyusun ptinsip-prinsip Tuhan itu ke dalam sistem hukum yang manusiawi. Kreativitas akal (ar-rayu) dipergunakanan sebagai sumber pengetahuan hukum Islam ketiga setelah sumber utama secara hatfiah tidak memuat ketentuan hukum yang diperlukan. Ar-ra'yu dibutuhkan untuk mengetahui hukum yang tersirat di balik suatu redaksi AI-Quran yang memerlukan pengkajian lebih, mendalam. Latar belakang dari diakuinya peranan akal ini adalah kenyataan berkembangnya kehidupan masyarakat yang diikuti oleh berbagai permasalahan hidup yang tidak ditemui jawabannya secara halfiah dalam AI-Quran maupun AI-Hadits.
topic Otoritas, Wahyu, Filsafat, Hukum, Islam
url https://jurnal.ugm.ac.id/wisdom/article/view/31664
work_keys_str_mv AT faridfarid otoritaswahyudankreativitasakaldalampenetapanhukumislamtinjauanepistemologisterhadaphukumislam
AT mustofaanshorilidinillah otoritaswahyudankreativitasakaldalampenetapanhukumislamtinjauanepistemologisterhadaphukumislam
_version_ 1725193669371232256