KEWENANGAN JAKSA AGUNG DALAM PENYELESAIAN PELANGGARAN HAM BERAT DIHUBUNGKAN DENGAN PRINSIP NEGARA HUKUM
Polemik penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu terus tertunda. Rezim tidak mau menyelesaikannya karena persoalan teknis-yuridis sulit diadili secara imparsial. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi kewenangan Jaksa Agung dalam penyelesaian Pelanggaran HAM berat dan upaya penegaka...
Main Author: | Bambang Santoso |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Universitas Islam Bandung
2019-09-01
|
Series: | Syiar Hukum |
Online Access: | https://ejournal.unisba.ac.id/index.php/syiar_hukum/article/view/5101 |
Similar Items
-
PENATAAN ULANG KEWENANGAN PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN DALAM PENEGAKAN HUKUM PELANGGARAN HAM BERAT
by: Febriansyah Ramadhan, et al.
Published: (2020-06-01) -
POLITIK HUKUM PENYELESAIAN PELANGGARAN HAM BERAT DI ERA PEMERINTAHAN JOKOWI-JK
by: Syamsuddin Radjab
Published: (2018-12-01) -
Hak atas Pemulihan Korban Pelanggaran Berat HAM di Indonesia dan Kaitannya dengan Prinsip Tanggung Jawab Negara dalam Hukum Internasional
by: Andrey Sujatmoko
Published: (2016-08-01) -
PENYELESAIAN KASUS PELANGGARAN HAM BERAT MELALUI POLA REKONSILIASI PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TAHUN 2006
by: Zahratul 'Ain Taufik
Published: (2017-08-01) -
Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Jaksa di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
by: Muhammad Insa Ansari, et al.
Published: (2013-08-01)