KEWENANGAN JAKSA AGUNG DALAM PENYELESAIAN PELANGGARAN HAM BERAT DIHUBUNGKAN DENGAN PRINSIP NEGARA HUKUM
Polemik penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu terus tertunda. Rezim tidak mau menyelesaikannya karena persoalan teknis-yuridis sulit diadili secara imparsial. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi kewenangan Jaksa Agung dalam penyelesaian Pelanggaran HAM berat dan upaya penegaka...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Universitas Islam Bandung
2019-09-01
|
Series: | Syiar Hukum |
Online Access: | https://ejournal.unisba.ac.id/index.php/syiar_hukum/article/view/5101 |
id |
doaj-be7973c3b2ab4697bbee2c01504f00f5 |
---|---|
record_format |
Article |
spelling |
doaj-be7973c3b2ab4697bbee2c01504f00f52020-11-25T01:34:07ZindUniversitas Islam BandungSyiar Hukum2086-54492019-09-0116110.29313/sh.v16i1.51012947KEWENANGAN JAKSA AGUNG DALAM PENYELESAIAN PELANGGARAN HAM BERAT DIHUBUNGKAN DENGAN PRINSIP NEGARA HUKUMBambang SantosoPolemik penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu terus tertunda. Rezim tidak mau menyelesaikannya karena persoalan teknis-yuridis sulit diadili secara imparsial. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi kewenangan Jaksa Agung dalam penyelesaian Pelanggaran HAM berat dan upaya penegakan hukum kasus pelanggaran HAM berat di masa mendatang. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder dan teknik analisis data secara kualitatif. Implementasi kewenangan Jaksa Agung belum menunjukkan usaha dan hasil yang signifikan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat karena sarat nuansa politis. Jaksa Agung menunjukkan sikap tidak mau (unwilling) dan terus menolak hasil penyelidikan Komnas HAM dengan alasan tidak cukup bukti dan menunggu pembentukan Pengadilan HAM Ad-hoc. Penegakan hukum pelanggaran HAM berat dapat dilakukan dengan (a) Presiden mengusulkan pembentukan Pengadilan HAM Adhoc (b) Mengalihkan kewenangan penyidikan dan penuntutan dari Jaksa Agung kepada Komnas HAM. (c) Membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.https://ejournal.unisba.ac.id/index.php/syiar_hukum/article/view/5101 |
collection |
DOAJ |
language |
Indonesian |
format |
Article |
sources |
DOAJ |
author |
Bambang Santoso |
spellingShingle |
Bambang Santoso KEWENANGAN JAKSA AGUNG DALAM PENYELESAIAN PELANGGARAN HAM BERAT DIHUBUNGKAN DENGAN PRINSIP NEGARA HUKUM Syiar Hukum |
author_facet |
Bambang Santoso |
author_sort |
Bambang Santoso |
title |
KEWENANGAN JAKSA AGUNG DALAM PENYELESAIAN PELANGGARAN HAM BERAT DIHUBUNGKAN DENGAN PRINSIP NEGARA HUKUM |
title_short |
KEWENANGAN JAKSA AGUNG DALAM PENYELESAIAN PELANGGARAN HAM BERAT DIHUBUNGKAN DENGAN PRINSIP NEGARA HUKUM |
title_full |
KEWENANGAN JAKSA AGUNG DALAM PENYELESAIAN PELANGGARAN HAM BERAT DIHUBUNGKAN DENGAN PRINSIP NEGARA HUKUM |
title_fullStr |
KEWENANGAN JAKSA AGUNG DALAM PENYELESAIAN PELANGGARAN HAM BERAT DIHUBUNGKAN DENGAN PRINSIP NEGARA HUKUM |
title_full_unstemmed |
KEWENANGAN JAKSA AGUNG DALAM PENYELESAIAN PELANGGARAN HAM BERAT DIHUBUNGKAN DENGAN PRINSIP NEGARA HUKUM |
title_sort |
kewenangan jaksa agung dalam penyelesaian pelanggaran ham berat dihubungkan dengan prinsip negara hukum |
publisher |
Universitas Islam Bandung |
series |
Syiar Hukum |
issn |
2086-5449 |
publishDate |
2019-09-01 |
description |
Polemik penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu terus tertunda. Rezim tidak
mau menyelesaikannya karena persoalan teknis-yuridis sulit diadili secara imparsial.
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi kewenangan Jaksa Agung dalam
penyelesaian Pelanggaran HAM berat dan upaya penegakan hukum kasus pelanggaran
HAM berat di masa mendatang. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis
normatif dengan menggunakan data sekunder dan teknik analisis data secara kualitatif.
Implementasi kewenangan Jaksa Agung belum menunjukkan usaha dan hasil yang
signifikan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat karena sarat nuansa
politis. Jaksa Agung menunjukkan sikap tidak mau (unwilling) dan terus menolak hasil
penyelidikan Komnas HAM dengan alasan tidak cukup bukti dan menunggu
pembentukan Pengadilan HAM Ad-hoc. Penegakan hukum pelanggaran HAM berat
dapat dilakukan dengan (a) Presiden mengusulkan pembentukan Pengadilan HAM Adhoc
(b)
Mengalihkan
kewenangan
penyidikan
dan
penuntutan
dari
Jaksa
Agung
kepada
Komnas
HAM.
(c)
Membentuk
Komisi
Kebenaran
dan
Rekonsiliasi. |
url |
https://ejournal.unisba.ac.id/index.php/syiar_hukum/article/view/5101 |
work_keys_str_mv |
AT bambangsantoso kewenanganjaksaagungdalampenyelesaianpelanggaranhamberatdihubungkandenganprinsipnegarahukum |
_version_ |
1725073599406014464 |