KEWENANGAN JAKSA AGUNG DALAM PENYELESAIAN PELANGGARAN HAM BERAT DIHUBUNGKAN DENGAN PRINSIP NEGARA HUKUM

Polemik penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu terus tertunda. Rezim tidak mau menyelesaikannya karena persoalan teknis-yuridis sulit diadili secara imparsial. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi kewenangan Jaksa Agung dalam penyelesaian Pelanggaran HAM berat dan upaya penegaka...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Bambang Santoso
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Islam Bandung 2019-09-01
Series:Syiar Hukum
Online Access:https://ejournal.unisba.ac.id/index.php/syiar_hukum/article/view/5101
id doaj-be7973c3b2ab4697bbee2c01504f00f5
record_format Article
spelling doaj-be7973c3b2ab4697bbee2c01504f00f52020-11-25T01:34:07ZindUniversitas Islam BandungSyiar Hukum2086-54492019-09-0116110.29313/sh.v16i1.51012947KEWENANGAN JAKSA AGUNG DALAM PENYELESAIAN PELANGGARAN HAM BERAT DIHUBUNGKAN DENGAN PRINSIP NEGARA HUKUMBambang SantosoPolemik penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu terus tertunda. Rezim tidak mau menyelesaikannya karena persoalan teknis-yuridis sulit diadili secara imparsial. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi kewenangan Jaksa Agung dalam penyelesaian Pelanggaran HAM berat dan upaya penegakan hukum kasus pelanggaran HAM berat di masa mendatang. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder dan teknik analisis data secara kualitatif. Implementasi kewenangan Jaksa Agung belum menunjukkan usaha dan hasil yang signifikan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat karena sarat nuansa politis. Jaksa Agung menunjukkan sikap tidak mau (unwilling) dan terus menolak hasil penyelidikan Komnas HAM dengan alasan tidak cukup bukti dan menunggu pembentukan Pengadilan HAM Ad-hoc. Penegakan hukum pelanggaran HAM berat dapat dilakukan dengan (a) Presiden mengusulkan pembentukan Pengadilan HAM Adhoc (b) Mengalihkan kewenangan penyidikan dan penuntutan dari Jaksa Agung kepada Komnas HAM. (c) Membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.https://ejournal.unisba.ac.id/index.php/syiar_hukum/article/view/5101
collection DOAJ
language Indonesian
format Article
sources DOAJ
author Bambang Santoso
spellingShingle Bambang Santoso
KEWENANGAN JAKSA AGUNG DALAM PENYELESAIAN PELANGGARAN HAM BERAT DIHUBUNGKAN DENGAN PRINSIP NEGARA HUKUM
Syiar Hukum
author_facet Bambang Santoso
author_sort Bambang Santoso
title KEWENANGAN JAKSA AGUNG DALAM PENYELESAIAN PELANGGARAN HAM BERAT DIHUBUNGKAN DENGAN PRINSIP NEGARA HUKUM
title_short KEWENANGAN JAKSA AGUNG DALAM PENYELESAIAN PELANGGARAN HAM BERAT DIHUBUNGKAN DENGAN PRINSIP NEGARA HUKUM
title_full KEWENANGAN JAKSA AGUNG DALAM PENYELESAIAN PELANGGARAN HAM BERAT DIHUBUNGKAN DENGAN PRINSIP NEGARA HUKUM
title_fullStr KEWENANGAN JAKSA AGUNG DALAM PENYELESAIAN PELANGGARAN HAM BERAT DIHUBUNGKAN DENGAN PRINSIP NEGARA HUKUM
title_full_unstemmed KEWENANGAN JAKSA AGUNG DALAM PENYELESAIAN PELANGGARAN HAM BERAT DIHUBUNGKAN DENGAN PRINSIP NEGARA HUKUM
title_sort kewenangan jaksa agung dalam penyelesaian pelanggaran ham berat dihubungkan dengan prinsip negara hukum
publisher Universitas Islam Bandung
series Syiar Hukum
issn 2086-5449
publishDate 2019-09-01
description Polemik penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu terus tertunda. Rezim tidak mau menyelesaikannya karena persoalan teknis-yuridis sulit diadili secara imparsial. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi kewenangan Jaksa Agung dalam penyelesaian Pelanggaran HAM berat dan upaya penegakan hukum kasus pelanggaran HAM berat di masa mendatang. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder dan teknik analisis data secara kualitatif. Implementasi kewenangan Jaksa Agung belum menunjukkan usaha dan hasil yang signifikan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat karena sarat nuansa politis. Jaksa Agung menunjukkan sikap tidak mau (unwilling) dan terus menolak hasil penyelidikan Komnas HAM dengan alasan tidak cukup bukti dan menunggu pembentukan Pengadilan HAM Ad-hoc. Penegakan hukum pelanggaran HAM berat dapat dilakukan dengan (a) Presiden mengusulkan pembentukan Pengadilan HAM Adhoc (b) Mengalihkan kewenangan penyidikan dan penuntutan dari Jaksa Agung kepada Komnas HAM. (c) Membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
url https://ejournal.unisba.ac.id/index.php/syiar_hukum/article/view/5101
work_keys_str_mv AT bambangsantoso kewenanganjaksaagungdalampenyelesaianpelanggaranhamberatdihubungkandenganprinsipnegarahukum
_version_ 1725073599406014464