KEWENANGAN JAKSA AGUNG DALAM PENYELESAIAN PELANGGARAN HAM BERAT DIHUBUNGKAN DENGAN PRINSIP NEGARA HUKUM

Polemik penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu terus tertunda. Rezim tidak mau menyelesaikannya karena persoalan teknis-yuridis sulit diadili secara imparsial. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi kewenangan Jaksa Agung dalam penyelesaian Pelanggaran HAM berat dan upaya penegaka...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Bambang Santoso
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Islam Bandung 2019-09-01
Series:Syiar Hukum
Online Access:https://ejournal.unisba.ac.id/index.php/syiar_hukum/article/view/5101
Description
Summary:Polemik penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu terus tertunda. Rezim tidak mau menyelesaikannya karena persoalan teknis-yuridis sulit diadili secara imparsial. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi kewenangan Jaksa Agung dalam penyelesaian Pelanggaran HAM berat dan upaya penegakan hukum kasus pelanggaran HAM berat di masa mendatang. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder dan teknik analisis data secara kualitatif. Implementasi kewenangan Jaksa Agung belum menunjukkan usaha dan hasil yang signifikan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat karena sarat nuansa politis. Jaksa Agung menunjukkan sikap tidak mau (unwilling) dan terus menolak hasil penyelidikan Komnas HAM dengan alasan tidak cukup bukti dan menunggu pembentukan Pengadilan HAM Ad-hoc. Penegakan hukum pelanggaran HAM berat dapat dilakukan dengan (a) Presiden mengusulkan pembentukan Pengadilan HAM Adhoc (b) Mengalihkan kewenangan penyidikan dan penuntutan dari Jaksa Agung kepada Komnas HAM. (c) Membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
ISSN:2086-5449