KEWENANGAN JAKSA AGUNG DALAM PENYELESAIAN PELANGGARAN HAM BERAT DIHUBUNGKAN DENGAN PRINSIP NEGARA HUKUM
Polemik penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu terus tertunda. Rezim tidak mau menyelesaikannya karena persoalan teknis-yuridis sulit diadili secara imparsial. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi kewenangan Jaksa Agung dalam penyelesaian Pelanggaran HAM berat dan upaya penegaka...
Main Author: | |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
Universitas Islam Bandung
2019-09-01
|
Series: | Syiar Hukum |
Online Access: | https://ejournal.unisba.ac.id/index.php/syiar_hukum/article/view/5101 |
Summary: | Polemik penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu terus tertunda. Rezim tidak
mau menyelesaikannya karena persoalan teknis-yuridis sulit diadili secara imparsial.
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi kewenangan Jaksa Agung dalam
penyelesaian Pelanggaran HAM berat dan upaya penegakan hukum kasus pelanggaran
HAM berat di masa mendatang. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis
normatif dengan menggunakan data sekunder dan teknik analisis data secara kualitatif.
Implementasi kewenangan Jaksa Agung belum menunjukkan usaha dan hasil yang
signifikan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat karena sarat nuansa
politis. Jaksa Agung menunjukkan sikap tidak mau (unwilling) dan terus menolak hasil
penyelidikan Komnas HAM dengan alasan tidak cukup bukti dan menunggu
pembentukan Pengadilan HAM Ad-hoc. Penegakan hukum pelanggaran HAM berat
dapat dilakukan dengan (a) Presiden mengusulkan pembentukan Pengadilan HAM Adhoc
(b)
Mengalihkan
kewenangan
penyidikan
dan
penuntutan
dari
Jaksa
Agung
kepada
Komnas
HAM.
(c)
Membentuk
Komisi
Kebenaran
dan
Rekonsiliasi. |
---|---|
ISSN: | 2086-5449 |