Model Pendaftaran Hak Atas Tanah Pauman Sebagai Pemberian Raja untuk Pelestarian Warisan Nilai Budaya di Kabupaten Karangasem

Tanah merupakan salah satu bagian terpenting bagi masyarakat. Keterikatan masyarakat dengan tanah yang dipijak semakin kentara bagi suatu masyarakat adat. Tidak jarang kepemilikan atas tanah adat pun berpotensi menimbulkan konflik, sebagaimana yang akan dibahas dalam artikel ini. Tanah Pauman merupa...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: I Made Suwitra, I Nyoman Sukandia, I Made Minggu Widyantara, Ni Putu Sawitri Nandiri
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Padjadjaran 2017-10-01
Series:Padjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum
Subjects:
Online Access:http://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/12923
Description
Summary:Tanah merupakan salah satu bagian terpenting bagi masyarakat. Keterikatan masyarakat dengan tanah yang dipijak semakin kentara bagi suatu masyarakat adat. Tidak jarang kepemilikan atas tanah adat pun berpotensi menimbulkan konflik, sebagaimana yang akan dibahas dalam artikel ini. Tanah Pauman merupakan objek pembahasan tulisan ini dan secara spesifik akan dibahas bagaimana model pendaftaran hak atas tanah dalam perspektif Hukum Agraria Nasional dan implikasi pendaftaran tersebut. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa konversi tanah pauman dengan menggunakan ’Pura Pauman’ sebagai subjek hak merupakan model pendaftaran menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang mampu melestarikan ’pemilikan komunal pauman’ serta aspek kepastian hukum, perlindungan, kemanfaatan sekaligus sebagai upaya pelestarian warisan nilai budaya.
ISSN:2460-1543
2442-9325