PENGATURAN KEWENANGAN PEMBAKUAN NAMA RUPABUMI DAN IMPLIKASINYA PASCA PEMBUBARAN TIM NASIONAL PEMBAKUAN NAMA RUPABUMI

Abstract This study aims to answer a question i.e. what are the implications on authority to determine geographical names after the dismissal of National Team on Standardization of Geographical Names. This study uses doctrinal approach. It analyses the relevant legislation to understand the authori...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: Andy Omara
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Gadjah Mada 2020-06-01
Series:Mimbar Hukum
Subjects:
Online Access:https://jurnal.ugm.ac.id/jmh/article/view/40955
Description
Summary:Abstract This study aims to answer a question i.e. what are the implications on authority to determine geographical names after the dismissal of National Team on Standardization of Geographical Names. This study uses doctrinal approach. It analyses the relevant legislation to understand the authority of the BIG and the MOHA in determining geographical names. It concludes that there are two regulations which determine the authority to standardize geographical names which implicate the overlapping authorities between the BIG and the MOHA. The authority of the MOHA is originally from Law 32/2004. While the BIG obtains its power from Presidential Regulation 116/2016. This study suggests that it’s necessary to enact a Governmental Regulation to sincronize these two regulations to minimize overlapping authorities between these two institutions. Intisari Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertayaan bagaimana implikasi kewenangan pembakuan nama rupabumi pasca dibubarkanya tim nasional pembakuan nama rupabumi. Penelitian ini menggunakan pendekatan doktrinal dengan menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan, terkait kewenangan Kemendagri dan BIG untuk melakukan pembakuan nama rupabumi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat dua regulasi yang menentukan kewenangan untuk melakukan standarisasi nama rupabumi antara Kemendagri dan BIG. Otoritas Kemendagri berasal dari UU 32/2004 sedangkan BIG memperoleh kewenangan dari Perpres 116/2016. Studi ini menyarankan perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah untuk menyelaraskan kedua peraturan pelaksanaan tersebut sehingga kewenangan tersebut dapat diselaraskan.
ISSN:0852-100X
2443-0994