Pelaksanaan Pembiayaan Akad Murabahah Pasca Konversi PT. Bank Aceh Menjadi PT. Bank Aceh Syariah

PT. Bank Aceh merupakan perusahaan perbankan daerah yang awalnya berbentuk bank konvensional namun saat ini telah dikonversi menjadi Bank Umum Syariah (BUS). Perubahan sistem dari konvensional menjadi sistem syariah berdampak pada peralihan produk perbankan seperti kredit investasi menjadi pembiayaa...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Khalid Khalid, Azhari Yahya, Darmawan Darmawan
Format: Article
Language:Indonesian
Published: Universitas Medan Area 2018-12-01
Series:Jurnal Mercatoria
Online Access:http://ojs.uma.ac.id/index.php/mercatoria/article/view/1636
id doaj-b783382fbc81450290b7df33b8adf678
record_format Article
spelling doaj-b783382fbc81450290b7df33b8adf6782020-11-24T21:54:17ZindUniversitas Medan AreaJurnal Mercatoria1979-86522541-59132018-12-0111215917310.31289/mercatoria.v11i2.16361488Pelaksanaan Pembiayaan Akad Murabahah Pasca Konversi PT. Bank Aceh Menjadi PT. Bank Aceh SyariahKhalid Khalid0Azhari Yahya1Darmawan Darmawan2Universitas Syiah KualaUniversitas Syiah KualaUniversitas Syiah KualaPT. Bank Aceh merupakan perusahaan perbankan daerah yang awalnya berbentuk bank konvensional namun saat ini telah dikonversi menjadi Bank Umum Syariah (BUS). Perubahan sistem dari konvensional menjadi sistem syariah berdampak pada peralihan produk perbankan seperti kredit investasi menjadi pembiayaan murabahah. Landasan yang digunakan bank dalam mengalihkan atau mengkonversikan produk transaksi non-syariah yang telah berjalan menjadi transaksi syariah adalah dengan merujuk Fatwa DSN No. 31/DSN-MUI/IV/2002 tentang Pengalihan Utang. Utang nasabah tidak berpindah ke lain bank, akan tetapi utang tersebut dialihkan menjadi pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Selanjutnya, terdapat unsur dari ketentuan Fatwa MUI No.04/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah yang belum terpenuhi pada tahap pelaksanaan akad pembiayaan. Namun, melalui ketetapan PBI nomor 9/19/PBI/2007 dan Surat Edaran BI No. 10/14/DPbS tanggal 17 Maret 2008 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah bahwa transaksi perbankan syariah yang didasarkan pada prinsip jual beli murabahah dimana bank sebagai penyedia dana tanpa membeli atau memiliki barang yang menjadi objek pembiayaan dan tetap merupakan pembiayaan.http://ojs.uma.ac.id/index.php/mercatoria/article/view/1636
collection DOAJ
language Indonesian
format Article
sources DOAJ
author Khalid Khalid
Azhari Yahya
Darmawan Darmawan
spellingShingle Khalid Khalid
Azhari Yahya
Darmawan Darmawan
Pelaksanaan Pembiayaan Akad Murabahah Pasca Konversi PT. Bank Aceh Menjadi PT. Bank Aceh Syariah
Jurnal Mercatoria
author_facet Khalid Khalid
Azhari Yahya
Darmawan Darmawan
author_sort Khalid Khalid
title Pelaksanaan Pembiayaan Akad Murabahah Pasca Konversi PT. Bank Aceh Menjadi PT. Bank Aceh Syariah
title_short Pelaksanaan Pembiayaan Akad Murabahah Pasca Konversi PT. Bank Aceh Menjadi PT. Bank Aceh Syariah
title_full Pelaksanaan Pembiayaan Akad Murabahah Pasca Konversi PT. Bank Aceh Menjadi PT. Bank Aceh Syariah
title_fullStr Pelaksanaan Pembiayaan Akad Murabahah Pasca Konversi PT. Bank Aceh Menjadi PT. Bank Aceh Syariah
title_full_unstemmed Pelaksanaan Pembiayaan Akad Murabahah Pasca Konversi PT. Bank Aceh Menjadi PT. Bank Aceh Syariah
title_sort pelaksanaan pembiayaan akad murabahah pasca konversi pt. bank aceh menjadi pt. bank aceh syariah
publisher Universitas Medan Area
series Jurnal Mercatoria
issn 1979-8652
2541-5913
publishDate 2018-12-01
description PT. Bank Aceh merupakan perusahaan perbankan daerah yang awalnya berbentuk bank konvensional namun saat ini telah dikonversi menjadi Bank Umum Syariah (BUS). Perubahan sistem dari konvensional menjadi sistem syariah berdampak pada peralihan produk perbankan seperti kredit investasi menjadi pembiayaan murabahah. Landasan yang digunakan bank dalam mengalihkan atau mengkonversikan produk transaksi non-syariah yang telah berjalan menjadi transaksi syariah adalah dengan merujuk Fatwa DSN No. 31/DSN-MUI/IV/2002 tentang Pengalihan Utang. Utang nasabah tidak berpindah ke lain bank, akan tetapi utang tersebut dialihkan menjadi pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Selanjutnya, terdapat unsur dari ketentuan Fatwa MUI No.04/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah yang belum terpenuhi pada tahap pelaksanaan akad pembiayaan. Namun, melalui ketetapan PBI nomor 9/19/PBI/2007 dan Surat Edaran BI No. 10/14/DPbS tanggal 17 Maret 2008 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah bahwa transaksi perbankan syariah yang didasarkan pada prinsip jual beli murabahah dimana bank sebagai penyedia dana tanpa membeli atau memiliki barang yang menjadi objek pembiayaan dan tetap merupakan pembiayaan.
url http://ojs.uma.ac.id/index.php/mercatoria/article/view/1636
work_keys_str_mv AT khalidkhalid pelaksanaanpembiayaanakadmurabahahpascakonversiptbankacehmenjadiptbankacehsyariah
AT azhariyahya pelaksanaanpembiayaanakadmurabahahpascakonversiptbankacehmenjadiptbankacehsyariah
AT darmawandarmawan pelaksanaanpembiayaanakadmurabahahpascakonversiptbankacehmenjadiptbankacehsyariah
_version_ 1725867826932088832