PENGUATAN REGULASI DAN PERJANJIAN: UPAYA OPTIMALISASI ANJAK PIUTANG SEBAGAI ALTERNATIF PEMBIAYAAN PERUSAHAAN

Salah satu alternatif pembiayaan yang dapat digunakan oleh perusahaan dengan menggunakan asetnya sendiri adalah Anjak Piutang. Namun, pengaturan yang tidak tegas mengakibatkan praktik Anjak Piutang lebih mengarah pada pinjaman dengan jaminan daripada pembelian piutang. Hal ini dapat dilihat dari jen...

Full description

Bibliographic Details
Main Authors: Lastuti Abubakar, Tri Handayani
Format: Article
Language:Indonesian
Published: University of Diponegoro, Faculty of Law 2020-07-01
Series:Masalah-Masalah Hukum
Subjects:
Online Access:https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/29380
id doaj-b4044a991fbb47b7bcce2d7776752cf7
record_format Article
spelling doaj-b4044a991fbb47b7bcce2d7776752cf72020-11-25T04:08:06ZindUniversity of Diponegoro, Faculty of LawMasalah-Masalah Hukum2086-26952527-47162020-07-0149328028910.14710/mmh.49.3.2020.280-28917141PENGUATAN REGULASI DAN PERJANJIAN: UPAYA OPTIMALISASI ANJAK PIUTANG SEBAGAI ALTERNATIF PEMBIAYAAN PERUSAHAANLastuti Abubakar0Tri Handayani1Fakultas Hukum, Universitas PadjadjaranFakultas Hukum, Universitas PadjadjaranSalah satu alternatif pembiayaan yang dapat digunakan oleh perusahaan dengan menggunakan asetnya sendiri adalah Anjak Piutang. Namun, pengaturan yang tidak tegas mengakibatkan praktik Anjak Piutang lebih mengarah pada pinjaman dengan jaminan daripada pembelian piutang. Hal ini dapat dilihat dari jenis Factoring with Recourse yang membebankan risiko piutang yang tidak tertagih kepada Klien (penjual piutang). Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan perjanjian Anjak Piutang untuk mengoptimalkan Anjak Piutang sebagai alternatif pembiayaan perusahaan melalui pembelian piutang. Penguatan regulasi dapat dilakukan dengan memberikan pedoman dalam perjanjian Anjak Piutang untuk mencantumkan klausul buyback (pembelian kembali piutang) oleh perusahaan (klien) dalam Factoring with Recourse. Pengawasan terhadap penggunaan perjanjian baku menjadi salah satu upaya untuk memastikan perjanjian memenuhi esensi Anjak Piutang.https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/29380anjak piutang (factoring)factoring with recourseregulasi dan perjanjian
collection DOAJ
language Indonesian
format Article
sources DOAJ
author Lastuti Abubakar
Tri Handayani
spellingShingle Lastuti Abubakar
Tri Handayani
PENGUATAN REGULASI DAN PERJANJIAN: UPAYA OPTIMALISASI ANJAK PIUTANG SEBAGAI ALTERNATIF PEMBIAYAAN PERUSAHAAN
Masalah-Masalah Hukum
anjak piutang (factoring)
factoring with recourse
regulasi dan perjanjian
author_facet Lastuti Abubakar
Tri Handayani
author_sort Lastuti Abubakar
title PENGUATAN REGULASI DAN PERJANJIAN: UPAYA OPTIMALISASI ANJAK PIUTANG SEBAGAI ALTERNATIF PEMBIAYAAN PERUSAHAAN
title_short PENGUATAN REGULASI DAN PERJANJIAN: UPAYA OPTIMALISASI ANJAK PIUTANG SEBAGAI ALTERNATIF PEMBIAYAAN PERUSAHAAN
title_full PENGUATAN REGULASI DAN PERJANJIAN: UPAYA OPTIMALISASI ANJAK PIUTANG SEBAGAI ALTERNATIF PEMBIAYAAN PERUSAHAAN
title_fullStr PENGUATAN REGULASI DAN PERJANJIAN: UPAYA OPTIMALISASI ANJAK PIUTANG SEBAGAI ALTERNATIF PEMBIAYAAN PERUSAHAAN
title_full_unstemmed PENGUATAN REGULASI DAN PERJANJIAN: UPAYA OPTIMALISASI ANJAK PIUTANG SEBAGAI ALTERNATIF PEMBIAYAAN PERUSAHAAN
title_sort penguatan regulasi dan perjanjian: upaya optimalisasi anjak piutang sebagai alternatif pembiayaan perusahaan
publisher University of Diponegoro, Faculty of Law
series Masalah-Masalah Hukum
issn 2086-2695
2527-4716
publishDate 2020-07-01
description Salah satu alternatif pembiayaan yang dapat digunakan oleh perusahaan dengan menggunakan asetnya sendiri adalah Anjak Piutang. Namun, pengaturan yang tidak tegas mengakibatkan praktik Anjak Piutang lebih mengarah pada pinjaman dengan jaminan daripada pembelian piutang. Hal ini dapat dilihat dari jenis Factoring with Recourse yang membebankan risiko piutang yang tidak tertagih kepada Klien (penjual piutang). Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan perjanjian Anjak Piutang untuk mengoptimalkan Anjak Piutang sebagai alternatif pembiayaan perusahaan melalui pembelian piutang. Penguatan regulasi dapat dilakukan dengan memberikan pedoman dalam perjanjian Anjak Piutang untuk mencantumkan klausul buyback (pembelian kembali piutang) oleh perusahaan (klien) dalam Factoring with Recourse. Pengawasan terhadap penggunaan perjanjian baku menjadi salah satu upaya untuk memastikan perjanjian memenuhi esensi Anjak Piutang.
topic anjak piutang (factoring)
factoring with recourse
regulasi dan perjanjian
url https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/29380
work_keys_str_mv AT lastutiabubakar penguatanregulasidanperjanjianupayaoptimalisasianjakpiutangsebagaialternatifpembiayaanperusahaan
AT trihandayani penguatanregulasidanperjanjianupayaoptimalisasianjakpiutangsebagaialternatifpembiayaanperusahaan
_version_ 1724426811521105920