PENGUATAN REGULASI DAN PERJANJIAN: UPAYA OPTIMALISASI ANJAK PIUTANG SEBAGAI ALTERNATIF PEMBIAYAAN PERUSAHAAN
Salah satu alternatif pembiayaan yang dapat digunakan oleh perusahaan dengan menggunakan asetnya sendiri adalah Anjak Piutang. Namun, pengaturan yang tidak tegas mengakibatkan praktik Anjak Piutang lebih mengarah pada pinjaman dengan jaminan daripada pembelian piutang. Hal ini dapat dilihat dari jen...
Main Authors: | , |
---|---|
Format: | Article |
Language: | Indonesian |
Published: |
University of Diponegoro, Faculty of Law
2020-07-01
|
Series: | Masalah-Masalah Hukum |
Subjects: | |
Online Access: | https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/29380 |
id |
doaj-b4044a991fbb47b7bcce2d7776752cf7 |
---|---|
record_format |
Article |
spelling |
doaj-b4044a991fbb47b7bcce2d7776752cf72020-11-25T04:08:06ZindUniversity of Diponegoro, Faculty of LawMasalah-Masalah Hukum2086-26952527-47162020-07-0149328028910.14710/mmh.49.3.2020.280-28917141PENGUATAN REGULASI DAN PERJANJIAN: UPAYA OPTIMALISASI ANJAK PIUTANG SEBAGAI ALTERNATIF PEMBIAYAAN PERUSAHAANLastuti Abubakar0Tri Handayani1Fakultas Hukum, Universitas PadjadjaranFakultas Hukum, Universitas PadjadjaranSalah satu alternatif pembiayaan yang dapat digunakan oleh perusahaan dengan menggunakan asetnya sendiri adalah Anjak Piutang. Namun, pengaturan yang tidak tegas mengakibatkan praktik Anjak Piutang lebih mengarah pada pinjaman dengan jaminan daripada pembelian piutang. Hal ini dapat dilihat dari jenis Factoring with Recourse yang membebankan risiko piutang yang tidak tertagih kepada Klien (penjual piutang). Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan perjanjian Anjak Piutang untuk mengoptimalkan Anjak Piutang sebagai alternatif pembiayaan perusahaan melalui pembelian piutang. Penguatan regulasi dapat dilakukan dengan memberikan pedoman dalam perjanjian Anjak Piutang untuk mencantumkan klausul buyback (pembelian kembali piutang) oleh perusahaan (klien) dalam Factoring with Recourse. Pengawasan terhadap penggunaan perjanjian baku menjadi salah satu upaya untuk memastikan perjanjian memenuhi esensi Anjak Piutang.https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/29380anjak piutang (factoring)factoring with recourseregulasi dan perjanjian |
collection |
DOAJ |
language |
Indonesian |
format |
Article |
sources |
DOAJ |
author |
Lastuti Abubakar Tri Handayani |
spellingShingle |
Lastuti Abubakar Tri Handayani PENGUATAN REGULASI DAN PERJANJIAN: UPAYA OPTIMALISASI ANJAK PIUTANG SEBAGAI ALTERNATIF PEMBIAYAAN PERUSAHAAN Masalah-Masalah Hukum anjak piutang (factoring) factoring with recourse regulasi dan perjanjian |
author_facet |
Lastuti Abubakar Tri Handayani |
author_sort |
Lastuti Abubakar |
title |
PENGUATAN REGULASI DAN PERJANJIAN: UPAYA OPTIMALISASI ANJAK PIUTANG SEBAGAI ALTERNATIF PEMBIAYAAN PERUSAHAAN |
title_short |
PENGUATAN REGULASI DAN PERJANJIAN: UPAYA OPTIMALISASI ANJAK PIUTANG SEBAGAI ALTERNATIF PEMBIAYAAN PERUSAHAAN |
title_full |
PENGUATAN REGULASI DAN PERJANJIAN: UPAYA OPTIMALISASI ANJAK PIUTANG SEBAGAI ALTERNATIF PEMBIAYAAN PERUSAHAAN |
title_fullStr |
PENGUATAN REGULASI DAN PERJANJIAN: UPAYA OPTIMALISASI ANJAK PIUTANG SEBAGAI ALTERNATIF PEMBIAYAAN PERUSAHAAN |
title_full_unstemmed |
PENGUATAN REGULASI DAN PERJANJIAN: UPAYA OPTIMALISASI ANJAK PIUTANG SEBAGAI ALTERNATIF PEMBIAYAAN PERUSAHAAN |
title_sort |
penguatan regulasi dan perjanjian: upaya optimalisasi anjak piutang sebagai alternatif pembiayaan perusahaan |
publisher |
University of Diponegoro, Faculty of Law |
series |
Masalah-Masalah Hukum |
issn |
2086-2695 2527-4716 |
publishDate |
2020-07-01 |
description |
Salah satu alternatif pembiayaan yang dapat digunakan oleh perusahaan dengan menggunakan asetnya sendiri adalah Anjak Piutang. Namun, pengaturan yang tidak tegas mengakibatkan praktik Anjak Piutang lebih mengarah pada pinjaman dengan jaminan daripada pembelian piutang. Hal ini dapat dilihat dari jenis Factoring with Recourse yang membebankan risiko piutang yang tidak tertagih kepada Klien (penjual piutang). Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan perjanjian Anjak Piutang untuk mengoptimalkan Anjak Piutang sebagai alternatif pembiayaan perusahaan melalui pembelian piutang. Penguatan regulasi dapat dilakukan dengan memberikan pedoman dalam perjanjian Anjak Piutang untuk mencantumkan klausul buyback (pembelian kembali piutang) oleh perusahaan (klien) dalam Factoring with Recourse. Pengawasan terhadap penggunaan perjanjian baku menjadi salah satu upaya untuk memastikan perjanjian memenuhi esensi Anjak Piutang. |
topic |
anjak piutang (factoring) factoring with recourse regulasi dan perjanjian |
url |
https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/29380 |
work_keys_str_mv |
AT lastutiabubakar penguatanregulasidanperjanjianupayaoptimalisasianjakpiutangsebagaialternatifpembiayaanperusahaan AT trihandayani penguatanregulasidanperjanjianupayaoptimalisasianjakpiutangsebagaialternatifpembiayaanperusahaan |
_version_ |
1724426811521105920 |