KEWENANGAN ANKUM TERHADAP WARGA NEGARA YANG DIMOBILISASI DALAM HUKUM DISIPLIN MILITER

The guidance and development of military law are needed and intended to guarantee the respect for human rights, rule of law and justice in the military environment, which among others are manifested through a system of law and order in the law number 25 of 2014 on the law of military discipline. Und...

Full description

Bibliographic Details
Main Author: allan hermit prasetyo
Format: Article
Language:English
Published: Universitas Udayana 2016-09-01
Series:Jurnal Magister Hukum Udayana
Subjects:
Online Access:https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/23678
id doaj-b1d795bb29dc481cb26166f6b5d4da08
record_format Article
spelling doaj-b1d795bb29dc481cb26166f6b5d4da082020-11-25T02:59:11ZengUniversitas UdayanaJurnal Magister Hukum Udayana2302-528X2502-31012016-09-015355957210.24843/JMHU.2016.v05.i03.p1123678KEWENANGAN ANKUM TERHADAP WARGA NEGARA YANG DIMOBILISASI DALAM HUKUM DISIPLIN MILITERallan hermit prasetyo0program studi magister ilmu hukum universitas udayanaThe guidance and development of military law are needed and intended to guarantee the respect for human rights, rule of law and justice in the military environment, which among others are manifested through a system of law and order in the law number 25 of 2014 on the law of military discipline. Under the provisions of article 6 paragraph (1) of law number 25 0f 2014, then the law of military discipline should be imposed on any person  who under the law equated with the military, including the citizens who are mobilized for their expertise in time of war. The enforcement is considered to be too early, given the sentencing of military discipline for offenders who have violated the law of military discipline must be performed by the Authorized adjudge (Ankum), but on the other hand, the law of number 25 of 2014 on the law military discipline does not provide any explicit and complete arrangements or provisions about the Ankum’s authority in enforcing discipline  against citizen who are mobilized in time of war. Through the method of the normative legal research with an approach to the concept and approach to legislation, it can be concluded that assesment  of vagueness  of these arrangements is quite essential, considering that the vaqueness of these arrangements may result in legal uncertainty, therefore, it is needed more complete arrangement in order to implement the provisions of the law of military discipline against citizens who mobilized in time of war. Keywords : Authority, The Authorized adjudge, Citizens who are mobilized. Pembinaan dan pengembangan hukum militer diperlukan dan ditujukan untuk menjamin terciptanya penghormatan terhadap hak asasi manusia, kepastian hukum dan keadilan di lingkungan militer, yang diantaranya diwujudkan melalui suatu sistem dan tatanan hukum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014, maka Hukum Disiplin Militer juga diberlakukan kepada setiap orang yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan militer, diantaranya adalah warga negara yang dimobilisasi karena keahliannya pada waktu perang. Pemberlakuan ini dianggap terlampau dini, mengingat penjatuhan hukuman disiplin militer bagi pelaku yang melakukan pelanggaran hukum disiplin militer harus dilakukan oleh seorang Atasan Yang Berhak Menghukum (Ankum), namun di sisi lain, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer tidak memberikan pengaturan secara tegas dan lengkap tentang kewenangan Ankum dalam menegakkan hukum disiplin terhadap warga negara yang dimobilisasi pada waktu perang. Melalui penelitian hukum normatif dengan pendekatan konsep hukum dan pendekatan perundangan-undangan, maka dapat disimpulkan bahwa pembahasan tentang kekaburan pengaturan ini merupakan hal yang cukup penting, mengingat kekaburan tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, dan oleh karenanya diperlukan pengaturan lanjutan yang lebih lengkap dalam upaya menerapkan ketentuan hukum disiplin militer terhadap warga negara yang dimobilisasi pada waktu perang.https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/23678AuthorityThe Authorized adjudgeCitizens who are mobilizedKewenanganAtasan Yang Berhak MenghukumWarga negara yang dimobilisasi
collection DOAJ
language English
format Article
sources DOAJ
author allan hermit prasetyo
spellingShingle allan hermit prasetyo
KEWENANGAN ANKUM TERHADAP WARGA NEGARA YANG DIMOBILISASI DALAM HUKUM DISIPLIN MILITER
Jurnal Magister Hukum Udayana
Authority
The Authorized adjudge
Citizens who are mobilized
Kewenangan
Atasan Yang Berhak Menghukum
Warga negara yang dimobilisasi
author_facet allan hermit prasetyo
author_sort allan hermit prasetyo
title KEWENANGAN ANKUM TERHADAP WARGA NEGARA YANG DIMOBILISASI DALAM HUKUM DISIPLIN MILITER
title_short KEWENANGAN ANKUM TERHADAP WARGA NEGARA YANG DIMOBILISASI DALAM HUKUM DISIPLIN MILITER
title_full KEWENANGAN ANKUM TERHADAP WARGA NEGARA YANG DIMOBILISASI DALAM HUKUM DISIPLIN MILITER
title_fullStr KEWENANGAN ANKUM TERHADAP WARGA NEGARA YANG DIMOBILISASI DALAM HUKUM DISIPLIN MILITER
title_full_unstemmed KEWENANGAN ANKUM TERHADAP WARGA NEGARA YANG DIMOBILISASI DALAM HUKUM DISIPLIN MILITER
title_sort kewenangan ankum terhadap warga negara yang dimobilisasi dalam hukum disiplin militer
publisher Universitas Udayana
series Jurnal Magister Hukum Udayana
issn 2302-528X
2502-3101
publishDate 2016-09-01
description The guidance and development of military law are needed and intended to guarantee the respect for human rights, rule of law and justice in the military environment, which among others are manifested through a system of law and order in the law number 25 of 2014 on the law of military discipline. Under the provisions of article 6 paragraph (1) of law number 25 0f 2014, then the law of military discipline should be imposed on any person  who under the law equated with the military, including the citizens who are mobilized for their expertise in time of war. The enforcement is considered to be too early, given the sentencing of military discipline for offenders who have violated the law of military discipline must be performed by the Authorized adjudge (Ankum), but on the other hand, the law of number 25 of 2014 on the law military discipline does not provide any explicit and complete arrangements or provisions about the Ankum’s authority in enforcing discipline  against citizen who are mobilized in time of war. Through the method of the normative legal research with an approach to the concept and approach to legislation, it can be concluded that assesment  of vagueness  of these arrangements is quite essential, considering that the vaqueness of these arrangements may result in legal uncertainty, therefore, it is needed more complete arrangement in order to implement the provisions of the law of military discipline against citizens who mobilized in time of war. Keywords : Authority, The Authorized adjudge, Citizens who are mobilized. Pembinaan dan pengembangan hukum militer diperlukan dan ditujukan untuk menjamin terciptanya penghormatan terhadap hak asasi manusia, kepastian hukum dan keadilan di lingkungan militer, yang diantaranya diwujudkan melalui suatu sistem dan tatanan hukum dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014, maka Hukum Disiplin Militer juga diberlakukan kepada setiap orang yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan militer, diantaranya adalah warga negara yang dimobilisasi karena keahliannya pada waktu perang. Pemberlakuan ini dianggap terlampau dini, mengingat penjatuhan hukuman disiplin militer bagi pelaku yang melakukan pelanggaran hukum disiplin militer harus dilakukan oleh seorang Atasan Yang Berhak Menghukum (Ankum), namun di sisi lain, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer tidak memberikan pengaturan secara tegas dan lengkap tentang kewenangan Ankum dalam menegakkan hukum disiplin terhadap warga negara yang dimobilisasi pada waktu perang. Melalui penelitian hukum normatif dengan pendekatan konsep hukum dan pendekatan perundangan-undangan, maka dapat disimpulkan bahwa pembahasan tentang kekaburan pengaturan ini merupakan hal yang cukup penting, mengingat kekaburan tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, dan oleh karenanya diperlukan pengaturan lanjutan yang lebih lengkap dalam upaya menerapkan ketentuan hukum disiplin militer terhadap warga negara yang dimobilisasi pada waktu perang.
topic Authority
The Authorized adjudge
Citizens who are mobilized
Kewenangan
Atasan Yang Berhak Menghukum
Warga negara yang dimobilisasi
url https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/23678
work_keys_str_mv AT allanhermitprasetyo kewenanganankumterhadapwarganegarayangdimobilisasidalamhukumdisiplinmiliter
_version_ 1724703733489598464